[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, disingkat PERUM PPD.
(2) PERUM PPD berada dalam lingkungan Departemen Perhubungan.
(3) Sebagai perusahaan yang memberikan jasa angkutan umum di jalan raya, PERUM PPD wajib melaksanakan peraturan-peraturan tentang angkutan j alan raya dan angkutan kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau oleh Pemerintah Daerah lainnya sesuai dengan wilayah pelayanannya.

BAB III
ANGGA RAN DASAR

Bagian Pertama
Umum

Pasal 3
(1) Perusahaan adalah badan hukum yang diserahi tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan usaha dalam lapangan angkutan umum penumpang di atas j alan raya dengan kendaraan bermotor.
(2) Perusahaan melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta.

Bagian Ketiga
Tujuan dan Lapangan Usaha

Perusahaan ini berusaha dalam lapangan usaha pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Daerah, Khusus lbukota Jakarta dan sekitarnya.

Bagian Keempat
Modal

Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal awal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(5) Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan cadangan penyusutan yang pengurusannya ditetapkan oleh Menteri.
(6) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7) Semua alat-alat likwid (liquid) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c. pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan Anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan vang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Atas usul Direksi, Menteri menetapkan tarip bagi jasa angkutan penumpang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Bagian Keenam
Kebijaksanaan dan Pengawasan Umum

Pasal 11
(1) Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri menetapkan lebih lanjut kewenangan Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan bidang kegiatannya untuk melakukan pembinaan teknis terhadap Perusahaan.

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dikelolanya.

Pasal 14
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjukpetunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

(1) Tugas pokok Direksi adalah:
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b.
(2) Tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.

Pasal 17
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 maka:
a. Direksi berkewajiban:
1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usahanya;
2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapat persetujuannya;
3. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan, sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;
4. memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan perhitungan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan maupun dalam bentuk laporan berkala lainnya menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
b. Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:
1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan perusahaan;
2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan berdasarkar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b. 2;
4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunj uk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau badan lain;
5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18
Direksi dalam melaksanakan tugas, kewajiban, hak, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 waj ib bertindak sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir:
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan tindakan atau bersikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagairnana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ia diberhentikan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6) Selama persoalan ssebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan Keputusan Penga dilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 21
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut keturunan garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya; diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha bertujuan mencari laba.

Bagian Kedelapan
Kepegawaian, Tanggungjawab Pegawai,
dan Ketentuan Ganti Rugi

(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 24
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap Pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewaj iban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan.

Bagian Kesembilan
Tahun Buku

Pasal 25
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Anggaran Perusahaan

Pasal 26
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetuj uannya.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapat persetujuan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perubahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.

Bagian Kesebelas
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala
dan Kegaitan Perusahaan

Pasal 27
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Laporan Perhitungan Tahunan

Pasal 28
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri, Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau badan yang ditunjuknya.
Pengesahan tersebut memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Bagian Ketigabelas
Penggunaan Laba

Pasal 29
(1) Penggunaan laba bersih sebagaimana tercantum dalam perhitungan laba rugi yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 28, yakni laba Perusahaan yang telah dikurangi pajak yang terhutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; setelah terlebih dahulu dikurangi dengan cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Sisanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dipergunakan untuk dana sosial dan pendidikan 5% (lima persen), jasa produksi 10% (sepuluh persen) dan sumbangan dana pensiun 1 0%(sepuluh persen).
(2) Apabila jumlah cadangan umum menurut ketentuan ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, dengan persetuj uan Menteri Keuangan atas usul Menteri, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetuj uan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanj aan perluasan kapasitas Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 30
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwidatur dilakukan Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 33
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemrintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.