Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.164, 2014
EKONOMI. Penyediaan Infrastruktur. Prioritas. Percepatan. Pencabutan.


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2014
TENTANG
PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b.  bahwa koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur prioritas;
c.  bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam mendukung Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
d.  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
Mengingat :   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.  percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu;
b.  penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
c.  pencapaian target Penyediaan Infrastruktur Prioritas melalui persiapan yang cermat dan koordinasi yang efektif antar para pemangku kepentingan.

Pasal 3
Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a.  kemanfaatan;
b.  terpadu;
c.  efisien; dan
d.  efektif.

Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.  kriteria dan jenis Infrastruktur Prioritas;
b.  pendanaan Infrastruktur Prioritas;
c.  Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
d.  Penyiapan Infrastruktur Prioritas;
e.  Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
f.  Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
g.  pemantauan dan pengendalian;
h.  laporan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
i.  daftar Infrastruktur Prioritas.

BAB II
KRITERIA DAN JENIS INFRASTRUKTUR PRIORITAS
(1)  Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:
a.  infrastruktur transportasi;
b.  infrastruktur jalan;
c.  infrastruktur pengairan;
d.  infrastruktur air minum;
e.  infrastruktur air limbah;
f.  sarana persampahan;
g.  infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
h.  infrastruktur ketenagalistrikan; dan
i.  infrastruktur minyak dan gas bumi.
(2)  Infrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.  sarana dan prasarana perkeretaapian;
b.  sarana dan prasarana pelabuhan;
c.  sarana dan prasarana pelabuhan penyeberangan;
d.  sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
e.  sarana dan prasarana perhubungan darat.
(3)  Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.  jalan umum;
b.  jalan tol;
c.  jembatan; dan
d.  jembatan tol.
(4)  Infrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.  waduk;
b.  bendung;
c.  saluran pembawa air baku; dan
d.  bangunan pengairan lainnya.
(5)  Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.  bangunan pengambilan air baku;
b.  jaringan transmisi;
c.  jaringan distribusi; dan
d.  instalasi pengolahan air minum.
(6)  Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.  instalasi pengolahan air limbah;
b.  jaringan pengumpul; dan
c.  jaringan utama.
(7)  Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a.  pengangkut;
b.  tempat pembuangan; dan
c.  pengolahan sampah.
(8)  Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi:
a.  pembangkit;
b.  transmisi;
c.  gardu;
d.  jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan
e.  sumur eksplorasi dan eksploitasi tenaga panas bumi.
(9)  Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:
a.  kilang;
b.  depo; dan
c.  transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.

BAB III
PENDANAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 7
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas bersumber dari:
a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.  badan usaha melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha;
d.  badan usaha milik negara;
e.  badan usaha milik daerah; dan/atau
f.  sumber dana lain yang sah.

BAB IV
KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 8
(1)  Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.
(2)  KPPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Presiden.

KPPIP mempunyai tugas:
a.  menetapkan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
b.  memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
c.  memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
d.  menetapkan standar kualitas Prastudi Kelayakan dan tata cara evaluasinya;
e.  memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas; dan
f.  melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPIP:
a.  melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya yang lingkup tugas dan fungsinya berkaitan dengan upaya percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
b.  dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi dan/atau badan usaha dan membentuk panel konsultan.

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPPIP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BAB V
PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Bagian Kesatu
Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Pasal 14
Penyiapan Infrastruktur Prioritas meliputi:
a.  penetapan Infrastruktur Prioritas;
b.  penetapan rencana aksi Penyediaan Infrastuktur Prioritas;
c.  pengalokasian dana penyiapan Infrastruktur Prioritas;
d.  penyiapan Prastudi Kelayakan;
e.  penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan;
f.  pengadaan tanah Infrastruktur Prioritas; dan
g.  perizinan Infrastruktur Prioritas.

Bagian Kedua
Penetapan Infrastruktur Prioritas
KPPIP menetapkan Penanggung Jawab Program dari setiap Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Bagian Ketiga
Penetapan Rencana Aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Pasal 17
(1)  KPPIP menetapkan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(2)  Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas paling sedikit memuat:
a.  program dan kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas secara terperinci;
b.  penanggung jawab kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
c.  target waktu kegiatan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
d.  rencana pendanaan dan penganggaran Penyediaan Infrastruktur Prioritas; dan
e.  insentif dan disinsentif pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(3)  Rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas merupakan pedoman bagi Penanggung Jawab Program, menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah terkait, dalam menyusun rencana kerja pemerintah, rencana kerja pemerintah daerah, serta rencana kerja dan rencana anggaran kementerian, lembaga, dan satuan kerja perangkat daerah.

Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Pasal 18
(1)  Penanggung Jawab Program menganggarkan dana penyiapan Infrastruktur Prioritas sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(2)  Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana penyiapan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan Penanggung Jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari KPPIP.

Bagian Kelima
Penyiapan Prastudi Kelayakan
(1)  Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional menganggarkan dana untuk bantuan teknis berupa penyiapan kajian awal (outline business case) Prastudi Kelayakan Infrastruktur Prioritas berdasarkan usulan Penanggung Jawab Program.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 21
(1)  Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa penyiapan kajian akhir Prastudi Kelayakan (final business case) terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Keenam
Penetapan Sumber Pendanaan dan Skema Pembiayaan
Penanggung Jawab Program melaksanakan pengadaan tanah sesuai rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Bagian Kedelapan
Perizinan Infrastruktur Prioritas
Pasal 24
Menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas penerbitan perizinan untuk Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

BAB VI
TRANSAKSI PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 25
(1)  Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(3)  Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi dan koordinasi intensif dengan KPPIP.
(4)  Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa pendampingan transaksi terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB VII
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 26
(1)  Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang pendanaannya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari KPPIP.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1)  KPPIP melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Penyediaan Infastruktur Prioritas.
(2)  Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan rencana aksi rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua KPPIP.

BAB IX
LAPORAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 28
Penanggung Jawab Program menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada KPPIP sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi.

Pasal 29
KPPIP menyampaikan laporan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB X
DAFTAR INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Pasal 30
(1)  KPPIP menerbitkan daftar Infrastruktur Prioritas setiap tahun yang memuat sumber pendanaan dan skema pembiayaan Infrastruktur Prioritas.
(2)  Daftar Infrastruktur Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali