Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b, ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Peristiwa Keveteranan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peristiwa Keveteranan pada kurun waktu perjuangan antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 yang terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian Barat;
c. Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan 11 Agustus 1966 yang terjadi di seluruh wilayah Kalimantan dan Sumatera;
d. Peristiwa Keveteranan Seroja antara tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor Timur;
e. Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
f. Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di seluruh/sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Peristiwa Keveteranan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan f ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB III
HAK-HAK TERTENTU BAGI
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu
Macam Hak-Hak Tertentu
Pasal 4(1) Macam hak-hak tertentu terdiri atas:
a. keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
b. keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang;
c. jaminan pemeliharaan kesehatan;
d. keringanan biaya pendidikan;
e. bimbingan usaha kecil dan menengah; dan
f. hak memperoleh perlindungan hukum.
(2) Hak-hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia; dan
c. Veteran Perdamaian Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Keringanan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara.
(2) Ketentuan mengenai keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamperaturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Bagian Keempat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 7(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Keringanan Biaya Pendidikan
Pasal 8(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mendapatkan keringanan biaya pendidikan.
(2) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada anak Veteran Republik Indonesia yang berusia sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan belum menikah.
(3) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. biaya pendidikan/sumbangan pembangunan dan biaya kerja lapangan pada sekolah/perguruan tinggi negeri;
b. prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan pada sekolah/perguruan tinggi negeri.
(4) Ketentuan mengenai keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Keenam
Bimbingan Usaha Kecil
dan Menengah
(1) Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak memperoleh perlindungan hukum dalam rangka mendapatkan keadilan.
(2) Ketentuan mengenai hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMAKAMAN DI TAMAN MAKAM PAHLAWAN
Bagian Kesatu
Hak Pemakaman
Pasal 11Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki Bintang Gerilya.
(1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnizun setempat.
(2) Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizunnya, pengajuan permohonan pemakaman dilakukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.
(3) Dalam hal Veteran Republik Indonesia mempunyai hak dimakamkan di TMPNU dan akan dimakamkan di TMPNU, keluarga almarhum/almarhumah segera melaporkan ke Garnizun Tetap I Jakarta atau Komando Kewilayahan Tentara Nasional Indonesia setempat.
Pasal 14(1) Pengajuan permohonan pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan persyaratan dan kelengkapan.
(2) Ketentuanmengenai persyaratan dan kelengkapansebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Biaya pemakaman bagi jenazah Veteran Republik Indonesia terdiri atas:
a. uang duka; dan
b. biaya upacara pemakaman.
(2) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bagi Veteran Republik Indonesia yang berstatus PNS/TNI/Polri maupun pensiunan PNS/TNI/Polri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia atau janda/duda Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia.
(4) Pembayaran uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
Pasal 17Uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diatur sebagai berikut:
a. apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia meninggal dunia, kepada isteri/suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali dari besaran Tunjangan Veteran Republik Indonesia terakhir;
b. apabila janda/duda Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia meninggal dunia kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka sebesar Tunjangan Veteran Republik Indonesia terakhir yang diterima oleh janda/duda yang bersangkutan;
c. apabila Veteran Republik Indonesia penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia:
1. tidak meninggalkan isteri/suami, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada anaknya;
2. tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada orang tuanya; atau
3. tidak meninggalkan isteri/suami, anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada ahli warisnya.
d. apabila penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran Republik Indonesia yang meninggal dunia:
1. tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada orang tuanya; atau
2. tidak meninggalkan anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal 18Dalam hal Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesia meninggal dunia di luar negeri, biaya pemulangan jenazah sampai tempat pemakaman ditanggung oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Biaya upacara pemakamanbagi jenazah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan besaran uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN