a. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik;
b. menatausahakan laporan dan bukti awal yang diajukan;
c. meneliti kejelasan:
1. identitas pelapor;
2. identitas pihak yang dilaporkan; dan
3. kasus yang dilaporkan.
d. menguraikan posisi kasus tentang dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan laporan;
e. meneliti dan melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berdasarkan penugasan Majelis Kehormatan;
f. menyusun dan melaporkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d kepada Majelis Kehormatan;
g. menyampaikan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan mengenai penunjukan Anggota Tim Kode Etik kepada yang bersangkutan.
h. menyampaikan surat panggilan sidang Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik kepada para pihak;
i. mempersiapkan persidangan Majelis Kehormatan dan/atau Tim Kode Etik;
j. membuat berita acara persidangan Majelis Kehormatan dan/atau Tim Kode Etik;
k. menyiapkan konsep hasil sidang pemeriksaan Tim Kode Etik untuk disampaikan kepada Majelis Kehormatan;
l. menyiapkan konsep putusan sidang Majelis Kehormatan; dan
m. menyampaikan Putusan Majelis Kehormatan kepada Sidang BPK dan pihak yang dilaporkan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera dibantu oleh Sekretariat Panitera yang dibentuk dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(3) Panitera bertanggung jawab kepada Majelis Kehormatan.(1) Laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan, antara lain:
a. pejabat/pegawai dari entitas pemeriksaan BPK.
b. rekan sejawat; atau
c. masyarakat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan:a. identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan; dan
b. perbuatan yang dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panitera untuk diberi nomor registrasi perkara.
(4) Anggota BPK atau satuan kerja pelaksana BPK yang menerima laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneruskan laporan tersebut kepada Panitera.
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menetapkan waktu Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f.
(3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan.
(5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan.
(6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 24(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.
Pasal 25Pihak yang dilaporkan wajib hadir dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik dan tidak dapat diwakilkan atau didampingi oleh pihak lain.
Pasal 26(1) Pihak yang dilaporkan berhak untuk melakukan pembelaan diri.
(2) Dalam rangka pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang dilaporkan berhak untuk mengajukan saksi dan/atau alat bukti lainnya.
Pasal 27(1) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir pada waktu sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menunda sidang dan menetapkan waktu sidang berikutnya.
(2) Panitera menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang tidak hadir untuk menghadiri sidang berikutnya.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum waktu sidang.
(4) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, maka Panitera menyampaikan surat panggilan ketiga.
(5) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir untuk ketiga kalinya tanpa alasan yang patut dan wajar, Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Pasal 28(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode Etik berkewajiban:
a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan
c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik dapat:
a. mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, dan/atau saksi untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik; atau
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik baik diminta maupun tidak.
BAB VI
PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 29(1) Majelis Kehormatan mengambil putusan dalam Sidang Majelis Kehormatan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik.
(2) Pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh 4 (empat) orang Anggota Majelis Kehormatan.
(3) Anggota Majelis Kehormatan yang membawahi Pemeriksa atau Pelaksana BPK yang diduga melanggar Kode Etik tidak diikutsertakan dalam pengambilan putusan.
(4) Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 30(1) Putusan Majelis Kehormatan dapat berupa:
a. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik; atau
b. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan tidak terbukti melanggar Kode Etik.
(2) Putusan Majelis Kehormatan dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan yang dihadiri pihak yang dilaporkan.
(3) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak menghadiri Sidang Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Kehormatan menunda sidang dan menetapkan waktu sidang berikutnya.
(4) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri sidang berikutnya, maka Putusan Majelis Kehormatan dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Sidang BPK setelah dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan.
Pasal 31(1) Putusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Anggota Majelis Kehormatan.
(2) Format Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 32Putusan Majelis Kehormatan dapat diunggah dalam sistem jaringan intranet BPK.
Pasal 33(1) Dalam hal Putusan menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik, maka BPK mengadakan Sidang BPK untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh pihak yang dilaporkan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik.
Pasal 34Panitera mencatat Putusan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam buku registrasi perkara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang belum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2011
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
HADI POERNOMO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran:1 2