[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan Asas dan Tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi publik yang berada di bawah kewenangan BPK.

Pasal 3
(1) Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK.
(2) Penunjukan PPID di lingkungan BPK dilakukan sebagai berikut:
a. PPID di Kantor Pusat ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal; dan
b. PPID di Kantor Perwakilan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.

Pasal 4
(1) PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan BPK yang dapat diakses oleh publik.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas untuk:
a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan pengamanan informasi publik;
b. melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
c. memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. mengklasifikasikan informasi publik;
f. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
g. memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik; dan
h. melakukan pengujian tentang konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan sebagai informasi publik yang dapat diakses.
(3) Selain menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPID menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam melakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, PPID dibantu oleh unit kerja yang membidangi hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan uraian tugas PPID diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.

Bagian Kedua
Kategori Informasi

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
b. Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan
c. informasi publik lainnya.

Pasal 7
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja;
c. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
d. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.

Pasal 8
Informasi publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. profil kelembagaan;
b. ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan oleh BPK Pusat maupun Perwakilan yang sifatnya internal maupun eksternal;
c. ringkasan informasi tentang pencapaian kinerja BPK;
d. pengumuman pengadaan barang dan jasa, penerimaan pegawai, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di BPK; dan
e. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L)dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
a. Rencana Strategis BPK;
b. lembar informasi tentang Peraturan dan Keputusan BPK; dan
c. laporan keuangan.

Pasal 11
Informasi publik yang dikecualikan meliputi:
a. informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b yang memuat:
1. rahasia negara;
2. hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan Fraud Forensic; dan
3. informasi publik yang menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dikecualikan untuk dipublikasikan;
c. informasi publik yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 meliputi:
1. informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum;
2. informasi publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan atas hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha tidak sehat;
3. informasi publik yang terkait dengan strategi, intelijen, dan sistem pertahanan dan keamanan negara;
4. informasi publik yang mengungkapkan kekayaan alam negara Indonesia;
5. informasi publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, antara lain pengawasan terhadap perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya;
6. informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu hubungan luar negeri; dan
7. informasi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang; dan/atau informasi yang menurut undang-undang tidak boleh diungkapkan;
d. pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman, standar, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur operasional standar, dan seri panduan yang berlaku di lingkungan BPK;
e. memorandum atau surat-surat antara BPK dengan Badan Publik lainnya atau disposisi dan nota dinas internal BPK yang menurut sifatnya dirahasiakan;
f. data pribadi pejabat dan pegawai di lingkungan BPK; dan
g. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

BAB III
SALURAN INFORMASI PUBLIK

(1) Informasi yang ditampilkan melalui situs web meliputi informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dimuat dalam situs web BPK untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Informasi yang sudah tidak dimuat dalam situs web BPK dapat diperoleh melalui PIK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PIK diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.

BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Bagian Kesatu
Akses Informasi Publik Oleh PPID kepada Unit/Satuan Kerja

Pasal 14
(1) PPID mendata dan meminta informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan BPK dalam rangka pembuatan Daftar Informasi Publik.
(2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi mutakhir yang dibuat oleh setiap unit/satuan kerja yang berisi:
a. ringkasan isi informasi;
b. pejabat/unit/satuan kerja yang menguasai;
c. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi;
d. waktu dan tempat pembuatan informasi;
e. bentuk atau format informasi; dan
f. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Pemutakhiran Daftar Informasi Publik oleh pimpinan unit/satuan kerja sekurang-kurangnya dilakukan 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan.

Bagian Kedua
Akses Informasi Publik

Pemohon informasi publik yang ingin memperoleh informasi publik di lingkungan BPK diwajibkan untuk:
a. memberikan penjelasan tentang identitas, informasi yang dimohon, dan tujuan penggunaan;
b. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mencantumkan sumber data dan informasi baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi; dan
d. menyetujui pernyataan yang dimuat dalam situs web atas permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

Bagian Ketiga
Pembiayaan

Pasal 17
Biaya untuk memperoleh informasi publik dibebankan kepada pihak yang meminta informasi publik.

Bagian Keempat
Penjelasan Informasi Publik

Pasal 18
(1) Pemohon informasi publik dapat meminta penjelasan atas informasi publik yang diperolehnya.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan.

(1) Penunjukan PPID dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan ini diundangkan.
(2) Dalam hal penunjukan PPID belum dilakukan:
a. tugas dan tanggung jawab PPID di Kantor Pusat BPK dilakukan oleh Biro Humas dan Luar Negeri; dan
b. tugas dan tanggung jawab PPID di Kantor Perwakilan BPK dilakukan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan.

Pasal 21
Pada saat berlakunya Peraturan ini, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah; Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja; Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan yang dimuat dalam situs web BPK adalah Laporan yang diterbitkan sejak 2 (dua) tahun sebelum Peraturan ini diundangkan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal: 6 Desember 2011
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KETUA,

HADI POERNOMO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN