[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional bertujuan untuk menyediakan:
a. Informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
b. Informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.

BAB III
PROSES DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
INVENTARISASI GRK

Pasal 3
(1) Inventarisasi GRK dilakukan dengan cara:
a. Pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, serta penetapan faktor emisi dan faktor serapan GRK.
b. Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(2) Hasil penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaporkan dalam bentuk tingkat dan status emisi GRK.
(3) Inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon yang meliputi:
a. Pertanian, Kehutanan, Lahan Gambut, dan Penggunaan Lahan Lainnya.
b. Pengadaan dan Penggunaan Energi yang mencakup:
1. pembangkitan energi;
2. industri;
3. transportasi;
4. rumah tangga;
5. komersial; dan
6. pertanian, konstruksi, dan pertambangan.
c. Proses Industri dan Penggunaan Produk.
d. Pengelolaan Limbah.
(4) Menteri dapat menetapkan sumber lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(5) GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi senyawa:
a. karbon dioksida (CO2).
b. metana (CH4).
c. dinitro oksida (N2O).
d. hidrofluorokarbon (HFCs).
e. perfluorokarbon (PFCs).
f. sulfur heksafluorida (SF6).

Pasal 4
(1) Penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dilakukan dengan:
a. menggunakan data aktivitas di masing-masing sumber emisi dan penyerapnya termasuk simpanan karbon;
b. menggunakan data aktivitas pada tahun yang sama;
c. menggunakan faktor emisi dan faktor serapan lokal.
(2) Dalam hal faktor emisi dan faktor serapan lokal tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghitungan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon dapat menggunakan faktor emisi dan faktor serapan yang telah disepakati secara internasional.
(3) Hasil penghitungan emisi dan/atau serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional.

(1) Terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK, termasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 7
(1) Menteri bertugas untuk:
a. Menetapkan pedoman penyelenggaraan inventarisasi GRK.
b. Mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon di tingkat nasional.
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil inventarisasi GRK.
(2) Menteri melakukan koordinasi dalam penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication).
(3) Menteri menyampaikan laporan Komunikasi Nasional kepada perwakilan pemerintah yang ditugaskan sebagai National Focal Point pada United Nations Framework Convention on Climate Change.

Pasal 8
(1) Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan ruang lingkup inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), bertugas untuk:
a. Menyelenggarakan inventarisasi GRK.
b. Menyusun kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
c. Mengembangkan metodologi inventarisasi dan faktor emisi atau serapan GRK berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian menetapkan penanggungjawab yang bertugas melaksanakan inventarisasi GRK di unit kerja instansi sesuai dengan kewenangannya.

(1) Bupati dan Walikota bertugas menyelenggarakan inventarisasi GRK di kabupaten dan kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bupati dan Walikota menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan hidup.

Pasal 11
Penyelenggaraan inventarisasi GRK yang dilakukan oleh Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, dan Walikota berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.

BAB VI
PELAPORAN

(1) Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian melaporkan hasil kegiatan inventarisasi GRK kepada Menteri satu kali dalam setahun.
(2) Menteri melaporkan hasil penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 14
(1) Laporan inventarisasi GRK diterbitkan secara berkala sesuai dengan kebutuhan nasional, kebutuhan internasional, dan kebutuhan untuk penyusunan Laporan Komunikasi Nasional Perubahan Iklim (National Communication) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional termasuk rencana aksi penurunan emisi GRK nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penyelenggaraan inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 17
(1) Menteri dan Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian memberikan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(2) Gubernur memberikan pembinaan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan inventarisasi GRK kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18
(1) Setiap pelaksana inventarisasi GRK wajib memenuhi kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK.
(2) Kriteria dan standar kompetensi inventarisasi GRK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO