[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

(1) BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas:
a.melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
b.menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
c.melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
d.membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
e.memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
f.mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
g.memadukan produk Intelijen;
h.melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
i.mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
j.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:
a.menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b.meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c.melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain;
d.melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.membentuk satuan tugas;
f.mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
g.mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
h.menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
i.menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen; dan
j.membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.

BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala BIN

Pasal 7

(1)Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala BIN.
(2)Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 8

(1)Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi kegiatan di lingkungan BIN;
b.koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN;
c.koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di lingkungan BIN;
d.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN;
e.pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta kerja sama;
f.penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri
Pasal 11

(1) Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, selanjutnya disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen luar negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
b.pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
c.pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
d.pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
e.pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
f.penyusunan laporan Intelijen luar negeri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri
Pasal 14

(1) Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
b.pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
c.pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
d.pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan
e.penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Pasal 17

(1) Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen.


(1) Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi.


(1) Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24

Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
b.pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
c.pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
d.pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;
e.pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan
f.penyusunan laporan Intelijen teknologi.

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi
Pasal 26

(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
b.pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
c.pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
d.pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
e.penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f.penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen
Pasal 29

(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30

Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b.penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
c.pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d.pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e.penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.

Bagian Keduabelas
Inspektorat Utama
Pasal 32

(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 33

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli
Pasal 35

(1)Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

Pasal 36

Staf Ahli terdiri atas:
a.Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
b.Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
c.Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
e.Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

Pasal 37

(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi dan politik.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(4) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bagian Keempatbelas
Pusat
Pasal 38

(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(4) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagian Kelimabelas
Badan Intelijen Negara di Daerah
Pasal 39

(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi II.
(3) Binda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Agen.
Pasal 40

Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagian Keenambelas
Perwakilan BIN di Luar Negeri
Pasal 41

(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri, selanjutnya disebut Perbinlu.
(2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuhbelas
Lain-lain
Pasal 42

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(3) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 43

Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

Pasal 44

Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA KERJA
Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BIN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan unit organisasi masing-masing, antar unit organisasi di lingkungan BIN, maupun antara BIN dengan instansi lain di luar BIN sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 46

(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
(2) Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi di bawahnya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 49

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan.

Pasal 50

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan kegiatan.

Pasal 53

Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.

BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 54

(1)Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3)Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 55

Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Pasal 56

(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BIN.
(2) Pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV serta Pejabat Fungsional Agen dan pejabat fungsional tertentu lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 57

Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58

Rincian lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 60

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Intelijen Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN