b. Laporan Hasil inventarisasi hutan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC.
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HTI, menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan atau laporan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standard biaya setempat yang berlaku.
(1) Pemegang IUPHHK-HTI dan pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK dan BKUPHHK setiap 3 (tiga) bulan, dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q. Pejabat eselon II Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTR dan laporan pelaksanaan/realisasi BKUPHHK-HTI secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala UPT.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat direktur_bpht@dephut.go.id.
(4) Direktur Jenderal melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HTI, RKTUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTR dan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini.
(6) Pengawasan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI atau RKTUPHHK-HTR atau BKUPHHK-HTI dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.
BAB VI
SANKSI
Pasal 24Pemegang IUPHHK-HTI yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebesar 10% (sepuluh perseratus).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25(1) RKPH-HTI/RKUPHHK selama jangka waktu izin yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala diselesaikan.
(2) Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala untuk penyusunan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat ditunda dan diselesaikan paling lambat tahun 2010 sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI.
(3) Usulan RKUPHHK yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dan P.eraturan Menteri tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dapat diproses persetujuannya dan masa berlakunya disesuaikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan direvisi setelah diselesaikan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala.
(4) Persyaratan penilaian dan pengesahan RKTUPHHK-HTI Tahun 2008 dan 2009 berdasarkan pada SK Definitif tentang IUPHHK-HTI, Usulan RKU-PHHK yang telah diserahkan dan sedang dalam proses penilaian Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta tidak memiliki tunggakan iuran kehutanan.
(5) Dalam hal GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT belum tersedia, RKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HTI sampai dengan tahun 2010 sejak diterbitkannya Peraturan ini.
(6) Untuk pelaksanaan ayat (5), perusahaan IUPHHK-HTI wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.41/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2008
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA