[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.

Pasal 3
Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterbitkan dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 4
(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1: 50.000 atau 1:
100. 000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan di wilayah kerjanya;
d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang mengajukan percepatan pembangunan Hutan Tanaman Industri;
e. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.

Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HTI sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.

Bagian Kedua
RKUPHHK-HTR

Pasal 7
(1) Usulan RKUPHHK-HTR selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dan difasilitasi oleh kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk satu wilayah kabupaten/kota dan diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang kehutanan di kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan kepala UPT.
(3) Dalam pelaksanaan penyusunan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.

Pasal 8
Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.

Bagian Ketiga
Revisi RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR

(1) Setiap pemegang IUPHHK-HTI wajib mengajukan Usulan RKTUPHHK-HTI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHK-HTI disetujui.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHK-HTI berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTI disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.

Pasal 11
Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. RKUPHHK-HTI yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi Hutan yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT;
d. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1: 50.000 atau 1:100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
e. Peta Tata Ruang Hutan Tanaman Industri.

(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HTI mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HTI diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK-HTI secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHK-HTI (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Pemegang IUPHHK-HTI melaporkan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan kepala UPT.
(3) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT dan dalam hal belum tersedia, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Kompetensi dan sertifikasi WASGANIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
RKTUPHHK-HTR

Pasal 14
(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan difasilitasi oleh kepala UPT untuk mendapat persetujuan pejabat yang membidangi urusan kehutanan di kabupaten/kota.
(2) Dalam pelaksanaan penyusunan RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.
(4) Dalam hal pelaksanaan penanaman IUPHHK-HTR terdapat hasil hutan yang dapat dimanfaatkan, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.

Bagian Ketiga
Penilaian dan Pengesahan Usulan RKTUPHHK-HTI

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penerimaan laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak dapat membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan RKTUPHHK-HTI meliputi penetapan untuk TPn, TPK/Logpond, alat berat, trace jalan.

Bagian Keempat
Masa Berlaku dan Revisi RKTUPHHK-HTI

Pasal 17
(1) RKTUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HTI maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila terdapat:
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI.
(4) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui, dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTI sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTI yang direvisi.
(6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya.
(7) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI.

Pasal 18
(1) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK-HTI sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.
(2) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.

BAB IV
BAGAN KERJA

Usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disusun berdasarkan:
a. Peta Areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Laporan Hasil inventarisasi hutan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC.

Pasal 21
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HTI, menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan atau laporan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standard biaya setempat yang berlaku.

(1) Pemegang IUPHHK-HTI dan pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK dan BKUPHHK setiap 3 (tiga) bulan, dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q. Pejabat eselon II Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTR dan laporan pelaksanaan/realisasi BKUPHHK-HTI secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala UPT.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat direktur_bpht@dephut.go.id.
(4) Direktur Jenderal melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HTI, RKTUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTR dan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini.
(6) Pengawasan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI atau RKTUPHHK-HTR atau BKUPHHK-HTI dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.

BAB VI
SANKSI

Pasal 24
Pemegang IUPHHK-HTI yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebesar 10% (sepuluh perseratus).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25
(1) RKPH-HTI/RKUPHHK selama jangka waktu izin yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala diselesaikan.
(2) Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala untuk penyusunan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat ditunda dan diselesaikan paling lambat tahun 2010 sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI.
(3) Usulan RKUPHHK yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dan P.eraturan Menteri tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dapat diproses persetujuannya dan masa berlakunya disesuaikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan direvisi setelah diselesaikan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala.
(4) Persyaratan penilaian dan pengesahan RKTUPHHK-HTI Tahun 2008 dan 2009 berdasarkan pada SK Definitif tentang IUPHHK-HTI, Usulan RKU-PHHK yang telah diserahkan dan sedang dalam proses penilaian Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta tidak memiliki tunggakan iuran kehutanan.
(5) Dalam hal GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT belum tersedia, RKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HTI sampai dengan tahun 2010 sejak diterbitkannya Peraturan ini.
(6) Untuk pelaksanaan ayat (5), perusahaan IUPHHK-HTI wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.41/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2008
MENTERI KEHUTANAN,

H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA