(1) Calon Perancang yang akan menduduki jabatan Perancang Pertama, Perancang Pertama yang akan menduduki jabatan Perancang Muda, Perancang Muda yang akan menduduki jabatan Perancang Madya, dan Perancang Madya yang akan menduduki jabatan Perancang Utama pada Kantor Wilayah dapat mengajukan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai pada Kantor Wilayah.
(2) Perancang Utama pada Kantor Wilayah yang akan mengajukan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat mengajukan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai Pusat.
Pasal 3(1) Calon Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan penilaian angka kredit kepada pejabat pengusul penetapan angka kredit setelah menurut perhitungan sementara yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk pengangkatan pertama kali.
(2) Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan permohonan penilaian angka kredit kepada pejabat pengusul penetapan angka kredit setelah menurut perhitungan sementara yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat serta ditandatangani oleh yang bersangkutan menurut ketentuan yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4(1) Pejabat pengusul penetapan angka kredit bagi Calon Perancang atau Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk.
(2) Pejabat pengusul penetapan angka kredit bagi Perancang Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk.
(1) Penilaian angka kredit terhadap seluruh kegiatan dan bukti fisik yang dilakukan oleh Calon Perancang yang akan menduduki jabatan Perancang Pertama, Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Kantor Wilayah dilakukan oleh Tim Penilai pada Kantor Wilayah.
(2) Penilaian angka kredit terhadap seluruh kegiatan dan bukti fisik yang dilakukan oleh Perancang Utama di lingkungan Kantor Wilayah dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
Pasal 7(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Kepala Divisi Administrasi atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian sebagai sekretaris merangkap anggota; dan
c. Perancang sebagai anggota.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Pejabat penetap angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam menilai dan menetapkan angka kredit bagi Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya yang bekerja di lingkungan Kantor Wilayah.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
a. memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit;
b. memeriksa kebenaran dokumen-dokumen Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang dianggap perlu;
c. menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
d. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(5) Masa kerja Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 8Tim Penilai pada Kantor Wilayah menyampaikan Berita Acara Penetapan Angka Kredit hasil penilaian angka kredit melalui Kepala Kantor Wilayah kepada Pejabat penetap angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mendapatkan penetapan angka kredit.
Dalam hal pada Kantor Wilayah belum terdapat Perancang sebagai anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, maka Kantor Wilayah dapat meminta salah satu anggota Tim Penilai Pusat untuk menjadi anggota Tim Penilai pada Kantor Wilayah.
Pasal 11Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA