[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pendaftaran ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) bertujuan untuk mengetahui jumlah, sebaran, kapasitas izin produksi, tenaga kerja, kondisi operasi, dan aset dari seluruh IPHHK sebagai bahan penetapan kebijakan revitalisasi industri kehutanan.

BAB II
PENDAFTARAN ULANG
IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

Bagian Pertama
Umum

Pasal 3
Semua IUIPHHK wajib melakukan pendaftaran ulang kecuali yang telah memperoleh IUI sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 125/Kpts-II/2003 dan perubahannya.

Pasal 4
Setiap IU IPHHK yang wajib didaftar ulang terdiri dari:
a. IU Industri Penggergajian Kayu; dan atau
b. IU Industri Veneer; dan atau
c. IU Industri Kayu Lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL); dan atau
d. IU Industri Serpih Kayu (Woodchip); dan atau
e. IU Industri kayu lanjutan yang menggunakan bahan baku berupa kayu bulat.

Bagian Kedua
Kelengkapan Pendaftaran Ulang

(1) Tempat pendaftaran ulang bagi IU IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Dinas Kabupaten/Kota, dalam hal Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK kepada Bupati/Walikota.
(2) Tempat pendaftaran ulang bagi IU IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Dinas Provinsi.
(3) Tempat pendaftaran ulang bagi Pemegang IU IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun bertempat di kantor Direktorat Jenderal.

Bagian Kedua
Proses Penilaian dan Penerbitan Pembaharuan IUIPHHK

Pasal 7
(1) Izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(2) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang diterbitkan pada saat berlakunya Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(3) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang diterbitkan selain oleh Menteri atau Gubernur setelah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 sampai dengan 31 Desember 2006 diproses dan diterbitkan pembaharuan IUIPHHK.
(4) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang mengalami perubahan atau penggantian nama diproses dan diterbitkan pembaharuan atas nama baru, dengan melampirkan copy akte notaris.
(5) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang telah berubah lokasi industrinya diproses dan diterbitkan pembaharuan di lokasi baru dengan menyampaikan Dokumen UKL-UPL dan jaminan pasokan bahan baku di tempat yang baru.
(6) IUIPHHK atau izin usaha industri kayu lanjutan yang terdapat peralatan/mesin-mesin pengolah kayu bulat yang tidak aktif ditolak pembaharuan IUIPHHK dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasal 8
(1) Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan Keputusan tentang Pembaharuan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(3) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun kepada Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan pembaharuan IUIPHHK kepada Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota menerbitkan keputusan tentang Pembaharuan IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun.
(5) Format Keputusan Pembaharuan IUIPHHK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

(1) Permohonan pendaftaran ulang industri yang diajukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006, dan belum mendapatkan pembaharuan IUI diproses dengan peraturan ini.
(2) Pembaharuan IUIPHHK yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2004, Nomor P.28/Menhut-II/2005, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA

ANDI MATTALATTA