BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Tunjangan pengamanan persandian diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian.
(2) Instansi pemerintah yang mendapatkan tunjangan pengamanan persandian meliputi:
a. Lembaga Sandi Negara;
b. Instansi Pemerintah lain yang sudah membentuk Unit Teknis Persandian atau melaksanakan fungsi persandian dalam rangka mendukung pengamanan berita rahasia.
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Departemen Dalam Negeri;
b. Departemen Luar Negeri;
c. Departemen Pertahanan;
d. Departemen Perdagangan;
e. Kejaksaan Republik Indonesia;
f. TNI;
g. POLRI;
h. BNN;
i. BIN;
j. Bakosurtanal;
k. BATAN;
l. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 3Berdasarkan beban tanggung jawab dalam menjaga rahasia, Tunjangan Pengamanan Persandian diberikan kepada Pejabat Instansi Pemerintah setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di atas Kepala Unit Teknis Persandian.
Pasal 4Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai petugas pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat Pengamanan Persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur, sebagai berikut:
a. Tanggung Jawab Menjaga Rahasia;
b. Tingkat Kualifikasi Sandi;
c. Lamanya Bertugas di Persandian.
Dalam hal terdapat perbedaan dalam penentuan tanggungjawab menjaga rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), ditetapkan nilai tingkat pengamanan persandian yang paling menguntungkan.
Pasal 7Nilai Tingkat Pengamanan Persandian dan besarnya tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Pasal 8(1) Cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan ini.
(2) Formulir penetapan nilai tingkat pengamanan persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
Lampiran VI.
BAB III
PEJABAT PENILAI
Penilaian atas Tingkat Tunjangan Pengamanan Persandian dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN
TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
Bagian Pertama
Prapenilaian
Pasal 11(1) Unit Kepegawaian menggandakan dan mendistribusikan formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas seperti pada
Lampiran VII kepada pejabat yang berwenang pada setiap satu bulan sebelum penilaian;
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) mengembalikan formulir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang sudah diisi dan ditandatangani, kepada Unit Kepegawaian sebelum batas waktu yang ditentukan;
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penilaian
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dijadikan dasar bagi pejabat penilai untuk melakukan penghitungan tingkat pengamanan persandian.
Bagian Ketiga
Penetapan Nilai
Pasal 14Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan nilai tingkat pengamanan persandian sesuai dengan Lampiran VI.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO, SIP
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA