(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah penduduk di sekitar/di dalam hutan yang memerlukan kayu lokal.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota dapat menerbitkan IPHHK.
(3) Tata cara pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada hutan produksi diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(4) Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap "Kalok" setelah dibayar PSDH.
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IUPHKm yang diterbitkan.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2 (4) dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota di sekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IUPHKm diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.(6) Dokumen pengangkutan kayu dari IUPHKm untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap "Kalok" setelah dibayar PSDH.
Bagian 3
Cara mendapatkan kayu dari IPK
(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 diperoleh dari RKT paling banyak sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari realisasi RKT, berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan/atau Kayu Bulat Besar (KB).
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap "Kalok" setelah dibayar PSDH dan DR.
(3) Dalam hal menggunakan SI-PUHH Online, barcode untuk kebutuhan kayu lokal dengan warna barcode pink (merah muda).
Pasal 7(1) Dalam hal KB diperlukan untuk kebutuhan kayu lokal dan atau kebutuhan kayu khusus untuk keperluan bencana alam, pemenuhan kewajiban terhadap negara berupa PSDH dan DR dapat dibayar dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota yang berisi antara lain perkiraan jumlah dan volume KB yang diperlukan, lokasi dan jenis kerusakan akibat bencana alam.
Bagian 5
Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HT
Pasal 8(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 diperoleh dari RKT terkait dengan kegiatan penyiapan lahan paling banyak sebesar-besarnya 5% (lima persen) dari realisasi RKT, berupa Kayu Bulat Kecil (KBK) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS), dan/atau Kayu Bulat Besar (KB).
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKB cap "Kalok" setelah dibayar PSDH dan DR.
(3) Dalam hal menggunakan SI-PUHH Online, barcode untuk kebutuhan kayu lokal dengan warna barcode pink (merah muda).
(1) Pemenuhan kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 diperoleh dari Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) paling banyak 5% (lima persen) dari produk kualitas lokal.
(2) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan FAKO.
Bagian 7
Cara mendapatkan kayu dari Hasil Lelang
Pasal 11(1) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota mendata informasi terkait pelaksanaan lelang kayu hasil temuan, sitaan, dan rampasan.
(2) Berdasarkan informasi sebagimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan kepada pemenang lelang untuk menjual hasil lelang paling banyak sebesar 5% (lima persen) guna memenuhi kebutuhan lokal.
(3) Pengangkutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilindungi dengan SAL.
(4) Dalam hal pemenang lelang tidak mendistribusikan hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan SAL.
Bagian 8
Cara mendapatkan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat
(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah HTHR yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan, pemenang lelang tegakan HTHR wajib mengalokasikan produksinya paling banyak 5% (lima persen).
(4) Tata cara pemberian HTHR diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(5) Dokumen pengangkutan kayu dari HTHR untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen SKSKB cap "Kalok".
Bagian 10
Cara mendapatkan kayu dari IUPHHK-HTR
Pasal 14(1) Dalam rangka memperoleh kayu dari IUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 10, Bupati/Walikota wajib mendata jumlah IUPHHK-HTR yang ada di wilayahnya.
(2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota, mengetahui kekurangan dan/atau kelebihan kayu untuk kebutuhan lokal.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan Bupati/Walikota dapat mencari sumber lain sesuai Pasal 2.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Bupati/Walikota dapat mendistribusikan ke Kabupaten/Kota di sekitarnya yang memerlukan kayu lokal.
(5) Tata cara pemberian IUPHHK-HTR diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(6) Dokumen pengangkutan kayu dari HTHR untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen SKSKB cap "Kalok".
BAB III
PENETAPAN HARGA
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.
(2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas melaporkan pelaksanaan Pasal 3 sampai dengan Pasal 14 kepada Menteri c.q.Direktur Jenderal.
(3) Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten melaksanakan pengawasan peredaran hasil hutan kayu lokal.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts-II/1996 tentang Kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Menyediakan Dan Menjual Sebagian Hasil Produksinya Untuk Keperluan Pembangunan Daerah dan/atau Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI KEHUTANAN
H.M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA