(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf g, ternyata:
(2) Terhadap media pembawa yang busuk atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dan Pasal 18 huruf e dilakukan untuk mengamankan media pembawa dengan cara penyegelan dan menempatkan di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Media pembawa yang dikenakan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.
Paragraf 3
Pengamatan dan Pengasingan
Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ternyata:
a. media pembawa tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan pemusnahan;
b. media pembawa tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan; atau
c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
Paragraf 4
Perlakuan
Pasal 24(1) Tindakan perlakuan dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. untuk membebaskan media pembawa dari OPTK golongan II; atau
b. dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan.
(3) Tindakan perlakuan sebagai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut selama perjalanan, di negara transit, dan/atau setelah tiba di wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 25Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, ternyata:
a. tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II dan media pembawa masih berada di atas alat angkut dilakukan tindakan penolakan;
b. tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II dan media pembawa telah diturunkan dari alat angkut dilakukan tindakan pemusnahan; atau
c. dapat dibebaskan dari OPTK golongan II dilakukan tindakan pembebasan.
Pasal 26Ketentuan mengenai standar tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Paragraf 5
Penolakan
Pasal 27(1) Tindakan penolakan terhadap media pembawa yang:
a. berada di atas alat angkut, dilakukan dengan melarang mamasukan media pembawa ke dalam wilayan negara Republik Indonesia;
b. telah diturunkan dari alat angkut, dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan.
(3) Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan tidak segera mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia dilakukan tindakan pemusnahan.
Paragraf 6
Pemusnahan
Pasal 28(1) Tindakan pemusnahan terhadap media pembawa dapat dilakukan dengan cara membakar, memanaskan, mengubur, menghancurkan dan/atau cara lain sehingga media pembawa tidak dimungkinkan menjadi sumber penyebaran OPTK.
(2) Pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Pemusnahan.
(3) Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
(4) Ketentuan mengenai pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Paragraf 7
Pembebasan
Pasal 29(1) Tindakan pembebasan dilakukan dengan melepaskan dan/atau membolehkan media pembawa masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap media pembawa yang bebas dan/atau dapat dibebaskan dari OPTK Kategori A1, OPTK Kategori A2 dan/atau OPTP.
(3) Media pembawa yang telah dilakukan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilalulintas bebaskan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(4) Pelaksanaan tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diterbitkan Sertifikat Pelepasan.
BAB IV
TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KEMBALI
KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30(1) Pemasukan kembali media pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat terjadi, karena:
a. ditolak pemasukannya oleh negara tujuan; atau
b. dikembalikan dari negara tujuan.
(2) Media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain yang digunakan untuk keperluan pameran, perlombaan dan/atau penelitian.
Pasal 31(1) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, apabila:
a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Indonesia pada waktu pengeluaran diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan, dilakukan tindakan karantina selain tindakan penahanan dan penolakan,
b. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Indonesia dan negara tujuan mempersyaratkan, dilakukan tindakan pemusnahan;
c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Indonesia dan negara tujuan tidak mempersyaratkan, dilakukan tindakan karantina selain tindakan penahanan dan penolakan.
(2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan surat keterangan penolakan dari NPPO atau pihak lain di negara tujuan yang disertai alasan penolakan.
(3) Apabila pemasukan kembali media pembawa tidak disertai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan tindakan penolakan.
Pasal 32Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b apabila:
a. disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia, dilakukan tindakan karantina dan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan karantina tumbuhan; atau
b. tidak disertai dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Indonesia, dilakukan tindakan pemusnahan.
BAB V
PENGAKUAN, EKIVALENSI DAN NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN
Pasal 33(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Republik Negara Indonesia dapat dilakukan melalui Perjanjian Saling Mengakui (Mutual Recognition Agreement) dan Ekivalensi dengan negara asal.
(2) Syarat dan tatacara pelaksanaan Perjanjian Saling Mengakui dan Ekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 34(1) Notifikasi ketidak sesuaian diterbitkan oleh UPT Karantina Pertanian apabila pemasukan media pembawa dari luar negeri:
a. tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan Karantina Tumbuhan; dan/atau
b. media pembawa dikenakan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan.
(2) Notifikasi ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada NPPO di negara asal media pembawa.
BAB VI
PUNGUTAN JASA TINDAKAN KARANTINA
Pasal 35(1) Pemilik media pembawa atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan karantina.
(2) Pungutan jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara.
(3) Besarnya pungutan jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36Tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa yang sedang berlangsung sebelum ditetapkan Peraturan ini, diselesaikan dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA