[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan bagi perorangan atau badan hukum dalam mengeluarkan dan/atau memasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Tujuan pengaturan ini untuk mencegah menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan tindakan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
1. Persyaratan;
2. Tata cara tindakan karantina terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
3. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang berasal dari luar negeri untuk diantar areakan; dan
4. Pungutan jasa karantina.

BAB II
PERSYARATAN

Pasal 4
(1) Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari OPTK.

(1) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan apabila dalam suatu keadaan yang ditetapkan berdasarkan hasil AROPT dinilai memiliki potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran OPT.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persyaratan teknis; dan/atau
b. persyaratan kelengkapan dokumen.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan/atau persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Pasal 7
(1) AROPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan dan hasilnya disahkan Kepala Badan Karantina Pertanian berdasarkan rekomendasi Tim AROPT.
(2) Tim AROPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB III
TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA
DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian menugaskan secara tertulis kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk melakukan tindakan karantina.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, penahanan, penolakan, perlakuan, pemusnahan dan/atau pembebasan.

(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen persyaratan.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mendeteksi dan mengidentifikasi adanya OPTK pada media pembawa.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara visual dan secara laboratoris
Pasal 11
(1) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ternyata:
a. bukan media pembawa, tidak dilakukan tindakan karantina;
b. merupakan media pembawa yang pemasukannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan;
c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan, dilakukan tindakan penolakan.
(2) Apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ternyata media pembawa:
a. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan penolakan;
c. bebas dari OPTK, dilakukan tindakan pembebasan.

Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ternyata media pembawa:
a. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk dan/atau rusak, dilakukan penolakan;
b. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan; atau
c. bebas dari OPTK atau setelah dilakukan tindakan perlakuan dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.

Pasal 14
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari OPTK Golongan II.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi.
(3) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) media pembawa dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) media pembawa tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan penolakan.

(1) Apabila media pembawa dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh pemilik belum dibawa ke luar dari tempat pengeluaran atau pemasukan, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara mengubur, membakar, menghancurkan atau cara lain sehingga media pembawa tidak dapat lagi menjadi sumber penyebaran OPTK.

Pasal 17
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilarang untuk diantarareakan, memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan bebas OPTK.

Bagian Kedua
Tindakan Karantina Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Dari Suatu Area Ke Area
Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 18
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan sebelum media pembawa dimuat ke atas alat angkut yang akan membawanya ke area lain.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di tempat pengeluaran atau di luar tempat pengeluaran di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.

Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.

Bagian Ketiga
Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa Dari Suatu Area Ke Area
Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Pasal 21
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan di atas alat angkut, atau setelah diturunkan dari alat angkut.
(2) Dalam hal media pembawa telah diturunkan dari alat angkut, tindakan karantina dapat dilaksanakan di tempat pemasukan atau di luar tempat pemasukan, di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.

Apabila hasil tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ternyata:
a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal, sah dan benar, dilakukan tindakan pembebasan;
b. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal tidak benar dan/atau tidak sah, dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan;
c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan;
d. dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan tidak lengkap, tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penahanan.

Pasal 24
(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan apabila:
a. pemilik tidak melaporkan media pembawa pada saat tiba di tempat pemasukan;
b. pemilik tidak melaporkan media pembawa berupa kiriman pos 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dari petugas pos; atau
c. kelengkapan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan belum dipenuhi.
(2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan media pembawa dengan cara penyegelan dan menempatkan di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Media pembawa yang dikenakan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 25
Apabila tindakan perlakuan yang dikenakan terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut tidak mungkin dilaksanakan, dilakukan tindakan penolakan.

Pasal 26
(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa pelarangan media pembawa untuk dimasukan ke dalam suatu area dari area lain di wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut dan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diturunkan dari alat angkut.
(3) Apabila tanpa persetujuan petugas karantina media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh suatu sebab yang bukan berdasarkan pertimbangan teknis Petugas Karantina Tumbuhan diturunkan dari alat angkut yang membawanya, dilakukan tindakan pemusnahan.

Pasal 27
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan.

BAB IV
TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI UNTUK
DI ANTARAREAKAN

Pasal 28
(1) Media pembawa yang berasal dari luar negeri yang telah dikenakan tindakan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan di area asal untuk dikirim ke area lain tidak dikenakan tindakan karantina tumbuhan, apabila:
a. diketahui asal-usulnya; dan
b. tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal pembebasan.
(2) Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan antar area.

BAB V
PUNGUTAN JASA KARANTINA TUMBUHAN

Pasal 29
(1) Pemilik media pembawa atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan karantina.
(2) Pungutan jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara.
(3) Besarnya pungutan jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30
Media pembawa yang disertai Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari Area asal tidak dikenakan pungutan jasa karantina kecuali pungutan jasa untuk penerbitan Surat Pelepasan Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 809/Kpts/LB.710/12/1985 tentang Karantina Tumbuhan Domestik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA