(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan di atas alat angkut, atau setelah diturunkan dari alat angkut.
(2) Dalam hal media pembawa telah diturunkan dari alat angkut, tindakan karantina dapat dilaksanakan di tempat pemasukan atau di luar tempat pemasukan, di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan tersendiri.
Apabila hasil tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ternyata:
a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal, sah dan benar, dilakukan tindakan pembebasan;
b. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal tidak benar dan/atau tidak sah, dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan;
c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan;
d. dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan tidak lengkap, tidak benar dan/atau tidak sah, dilakukan tindakan penahanan.
Pasal 24(1) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan apabila:
a. pemilik tidak melaporkan media pembawa pada saat tiba di tempat pemasukan;
b. pemilik tidak melaporkan media pembawa berupa kiriman pos 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pemberitahuan dari petugas pos; atau
c. kelengkapan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan belum dipenuhi.
(2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengamankan media pembawa dengan cara penyegelan dan menempatkan di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(3) Media pembawa yang dikenakan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi dilakukan tindakan penolakan.
Pasal 25Apabila tindakan perlakuan yang dikenakan terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut tidak mungkin dilaksanakan, dilakukan tindakan penolakan.
Pasal 26(1) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berupa pelarangan media pembawa untuk dimasukan ke dalam suatu area dari area lain di wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Terhadap media pembawa yang berada di atas alat angkut dan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diturunkan dari alat angkut.
(3) Apabila tanpa persetujuan petugas karantina media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh suatu sebab yang bukan berdasarkan pertimbangan teknis Petugas Karantina Tumbuhan diturunkan dari alat angkut yang membawanya, dilakukan tindakan pemusnahan.
Pasal 27Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan.
BAB IV
TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI UNTUK
DI ANTARAREAKAN
Pasal 28(1) Media pembawa yang berasal dari luar negeri yang telah dikenakan tindakan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan di area asal untuk dikirim ke area lain tidak dikenakan tindakan karantina tumbuhan, apabila:
a. diketahui asal-usulnya; dan
b. tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal pembebasan.
(2) Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan antar area.
BAB V
PUNGUTAN JASA KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 29(1) Pemilik media pembawa atau kuasanya wajib membayar pungutan jasa tindakan karantina.
(2) Pungutan jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara.
(3) Besarnya pungutan jasa tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30Media pembawa yang disertai Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari Area asal tidak dikenakan pungutan jasa karantina kecuali pungutan jasa untuk penerbitan Surat Pelepasan Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 809/Kpts/LB.710/12/1985 tentang Karantina Tumbuhan Domestik dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 32Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA