[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
a. Petugas Karantina Tumbuhan dalam menerapkan persyaratan dan melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap kemasan kayu yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. Perorangan atau badan hukum yang memasukan barang kiriman dengan menggunakan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Tujuan pengaturan untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang terbawa kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan meliputi persyaratan dan tatacara tindakan karantina terhadap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

BAB II
PERSYARATAN PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 4
(1) Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan;
b. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;
c. bebas dari kulit kayu; dan
d. dibubuhi marka.
(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

(1) Pelaporan dan penyerahan kemasan kayu kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat pada saat kemasan kayu tiba, sebelum dikeluarkan dari tempat pemasukan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 7
Pembubuhan marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pihak yang telah diregistrasi instansi yang berwenang di negara asal.

BAB III
TATACARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH
NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 8
(1) Setiap pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan tindakan karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di atas atau setelah diturunkan dari alat angkut, baik di tempat pemasukan maupun di luar tempat pemasukan.
(4) Petugas Karantina Tumbuhan dalam melaksanakan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Bea dan Cukai dan/atau Administrator Pelabuhan.

Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk mengetahui keberadaan, kebenaran dan keabsahan marka, kondisi fisik, kesesuaian terhadap ketentuan teknis, dan mendeteksi kemungkinan adanya infestasi OPTK seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 11
(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ternyata:
a. tidak dibubuhi marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan perlakuan;
b. marka tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan perlakuan;
c. tidak bebas dari OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perlakuan; atau
d. marka dan kondisi fisik sesuai ketentuan teknis serta bebas OPTK dilakukan pembebasan.
(2) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan pembebasan.
(3) Setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dapat dibebaskan dari OPTK dilakukan pembebasan.

(1) Kemasan kayu yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Pasal 14
(1) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi tanggung jawab pemilik dan dilakukan di bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan perlakuan, penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI PERTANIAN,

ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA