[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b.  surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(5)  Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan notifikasi dari sistem telah tercetak.

Pasal 58
Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 59
(1)  Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran memproses/menyelesaikan Revisi Anggaran yang diusulkan.
(2)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketiga
Revisi Anggaran Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 60
(1)  Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi:
a.  perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b.  perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c.  perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2)  Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b.  penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang;
c.  lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); dan/atau
d.  penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU.
(3)  Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.  pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b.  pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c.  pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d.  pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e.  pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/atau
f.  pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)  Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.  ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama;
b.  ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c.  perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap;
d.  ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e.  ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f.  ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g.  ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
h.  ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
i.  perubahan Pejabat Perbendaharaan; dan/atau
j.  Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA.

Pasal 61
(1)  Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a.  Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
b.  SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c.  ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
d.  Copy DIPA Petikan terakhir; dan
e.  dokumen pendukung terkait persetujuan unit eselon I.
(2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(4)  Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan notifikasi dari sistem telah tercetak.
(5)  Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga
Pasal 62
(1)  Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga meliputi:
a.  pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.  pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c.  pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d.  pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
e.  pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker;
f.  pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g.  pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda; dan/atau
h.  penambahan cara penarikan PHLN/PHDN.

Pasal 63
(1)  Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a.  Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi).
b.  SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c.  ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
d.  RKA Satker;
e.  Copy DIPA terakhir; dan
f.  dokumen pendukung terkait antara lain TOR dan RAB.
(2)  Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung yang disampaikan.
(3)  Dalam hal kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran merupakan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Eselon I Kementerian/Lembaga menetapkan surat persetujuan dan menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker sebagai lampiran usul Revisi Anggaran ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)  Dalam hal kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran, Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
(5)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)  Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Revisi Anggaran Pada Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 64
(1)  Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap meliputi:
a.  pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau
b.  pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker.
(2)  Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
b.  dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)  Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI
(1)  Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI meliputi:
a.  tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan;
b.  pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian inkracht;
c.  pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
d.  penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
e.  perubahan/penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA yang digunakan tidak sesuai dengan rencana peruntukan; dan/atau
f.  pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
(2)  Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Pimpinan DPR-RI untuk mendapat persetujuan.
(3)  Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPR-RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 66
Daftar rincian ruang lingkup, kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 serta persyaratan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 61 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 67
Format Surat Usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, dan Pasal 63 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 68
Format SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 46 ayat (2), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 61, dan Pasal 63 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 69
Format surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 61 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketujuh
Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran
Pasal 70
(1)  Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagai berikut:
a.  tanggal 31 Oktober 2014, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b.  tanggal 12 Desember 2014, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)  Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan:
a.  Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri;
b.  Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, pergeseran antar subbagian anggaran dalam BA BUN, dan pergeseran dalam satu subbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau
c.  Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya,
batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 19 Desember 2014.
(3)  Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan pembayaran Subsidi Energi, pembayaran bunga utang, pembayaran cicilan pokok utang, pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2014.
(4)  Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap.
(5)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

BAB IV
PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Pasal 71
Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
1.  Menteri/Pimpinan Lembaga;
2.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3.  Gubernur;
4.  Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
5.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.
b.  Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan Kepala KPPN terkait dan tembusan kepada:
1.  Menteri/Pimpinan Lembaga;
2.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3.  Gubernur;
4.  Direktur Jenderal Anggaran; dan
5.  Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.

BAB V
PELAPORAN REVISI ANGGARAN KEPADA DPR-RI
Pasal 72
(1)  Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan DHP RKA-K/L dan DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 tembusannya disampaikan kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(2)  Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
(3)  Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan sebelum APBN-Perubahan diajukan kepada DPR-RI.
(4)  Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2014.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
(1)  Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Output Cadangan, usul penggunaan dana Output Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 4 April 2014.
(2)  Usul penggunaan dana Output Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3)  Dalam hal Output Cadangan merupakan akibat dari penetapan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014, batas akhir pengajuan usul penggunaan dana Output Cadangan paling lambat tanggal 31 Oktober 2014.
(4)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 74
(1)  Revisi Anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2014.
(2)  Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.  pergeseran anggaran antar Kegiatan yang mengakibatkan pengurangan volume keluaran;
b.  pergeseran anggaran antar Program; dan/atau
c.  realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran Output cadangan.
(3)  Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 75
(1)  Dalam hal penyelesaian Revisi Anggaran ditemukan kesalahan berupa:
a.  kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN);
b.  kesalahan pencantuman kode lokasi;
c.  kesalahan pencantuman sumber dana;
d.  terlanjur memberikan approval/persetujuan revisi;
e.  tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA;
dan revisi DIPA Petikan yang telah disahkan belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis.
(2)  Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Mekanisme revisi otomatis dilaksanakan dengan ketentuan:
a.  Unit Eselon I/Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilampiri ADK RKA-K/L; atau
b.  Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditemukan adanya kesalahan;
c.  Berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengunggah kembali ADK RKA-K/L dan disahkan.

Pasal 76
(1)  Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran yang dananya bersumber dari PHLN dan telah dilaksanakan pada tahun berjalan tetapi sampai berakhirnya tahun anggaran belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA.
(2)  Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi dalam rangka pengesahan.
(3)  Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  unit eselon I mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran;
b.  pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Output tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; dan
c.  Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan revisi dan kelengkapan dokumen.
(4)  Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 77
(1)  Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk Tahun Anggaran 2014, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA.
(2)  Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif.
(3)  Penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam satu Program;
b.  dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program;
c.  dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran; dan/atau
d.  dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu bagian anggaran, selisih minus dipenuhi melalui BA 999.08.
(4)  Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(5)  Mekanisme penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(6)  Batas akhir penyelesaian pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2014.

Pasal 78
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.

Pasal 79
(1)  Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 berkaitan dengan:
a.  pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
b.  pagu minus terkait non belanja pegawai;
c.  pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU;
d.  pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang;
e.  pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan
f.  pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN;
yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2)  Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
(3)  Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran dan mekanisme pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
(4)  Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2013.

Pasal 80
(1)  Penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2014, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b.  batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; dan
c.  sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014 tidak termasuk pekerjaan kontrak tahun jamak (multiyears contract).
(2)  Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2014 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 81
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 82
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 83
Ketentuan mengenai tata cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2015, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri ini.

Pasal 84
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali