Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.41, 2014
KEMEN KKP. Dekonsentrasi. Kelautan dan Perikanan. Gubernur. Tugas Pembantuan. Dekonsentrasi.


PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/PERMEN-KP/2013
TENTANG
LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 Yang Dilimpahkan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan;
Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.  Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
8.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
10.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4739);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
18.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
19.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
20.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
21.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
22.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
23.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.15/MEN/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 858);
24.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN.

(1)  Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
(2)  Pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada Gubernur dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan dari Kementerian kepada pemerintah daerah bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.

Pasal 3
(1)  Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 kepada Gubernur merupakan kegiatan yang bersifat non-fisik bidang kelautan dan perikanan.
(2)  Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang ditugaskan kepada pemerintah daerah merupakan kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan.
(3)  Urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2014 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas program yang meliputi:
a.  pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap;
b.  peningkatan produksi perikanan budidaya;
c.  pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d.  pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
e.  pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f.  pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
g.  pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
h.  peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian.

Pasal 4
Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
a.  pengelolaan sumber daya ikan;
b.  pengembangan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
c.  pembinaan dan pengembangan kapal perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan;
d.  pelayanan usaha perikanan tangkap yang efisien, tertib, dan berkelanjutan;
e.  pengembangan usaha penangkapan; dan
f.  peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan:
a.  fasilitasi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan;
b.  fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri;
c.  fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran luar negeri;
d.  fasilitasi pembinaan dan pengembangan sistem usaha dan investasi perikanan;
e.  fasilitasi pengembangan produk hasil perikanan nonkonsumsi; dan
f.  peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Pasal 7
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi kegiatan:
a.  penataan ruang dan perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
b.  pengelolaan dan pengembangan konservasi, kawasan, dan jenis ikan;
c.  pendayagunaan pesisir dan lautan;
d.  pendayagunaan pulau-pulau kecil;
e.  pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha; dan
f.  peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 8
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi kegiatan:
a.  peningkatan operasional pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan;
b.  peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan;
c.  peningkatan operasional pengawasan sumber daya kelautan;
d.  penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan; dan
e.  peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi kegiatan:
a.  pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
b.  peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 11
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h meliputi kegiatan pembinaan dan koordinasi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan;

(1)  Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan di daerah dilaksanakan oleh SKPD.
(2)  SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(3)  Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  perkembangan realisasi penyerapan dana;
b.  pencapaian target keluaran;
c.  kendala yang dihadapi; dan
d.  saran tindak lanjut.
(4)  Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.  laporan keuangan yang meliputi realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan; dan
b.  laporan barang.
(5)  Bentuk dan isi laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
(1)  Kepala SKPD Provinsi dan/atau kabupaten/kota selaku kuasa pengguna anggaran/barang wajib menyusun serta menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Gubernur dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)  Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekapitulasi laporan manajerial dan melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

(1)  Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/BW) yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan/atau Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekapitulasi laporan keuangan dan barang kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pasal 17
Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

Pasal 18
(1)  Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri.
(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan.
(3)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4)  Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.

SKPD yang melaksanakan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kinerja yang tidak baik atau tidak merealisasikan program dan kegiatan serta tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara tertib dapat dipertimbangkan sanksi berupa pengurangan/penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.

Pasal 21
(1)  Menteri dapat menarik kembali sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan.
(2)  Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2014
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali