(1) Penyedia Barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD yang menawarkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan preferensi harga sesuai dengan capaian TKDN masing-masing barang/jasa tanpa memperhitungkan nilai BMP.
(2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan capaian TKDN barang lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus) atau komitmen capaian TKDN jasa lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh perseratus).
(3) Preferensi harga diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus) terhadap unsur barang produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau pengadaan jasa konstruksi terintegrasi (jasa EPC) sesuai dengan capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima perseratus) terhadap unsur jasa dalam negeri dalam pengadaan jasa konstruksi terintegrasi (jasa EPC), jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan capaian TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Menteri menerbitkan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai referensi atas capaian TKDN barang dan capaian BMP dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
(2) Capaian TKDN barang dan capaian BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan capaian yang telah diverifikasi oleh lembaga surveyor independen dan telah mendapatkan tanda sah.
(3) Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna dan penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD atau pihak lain yang memerlukan.
(2) Apabila diperlukan, panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
BAB VI
VERIFIKASI TKDN
Pasal 24(1) Capaian TKDN dan capaian BMP diverifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara penghitungan capaian TKDN dan capaian BMP yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Capaian TKDN barang dan capaian BMP hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
(4) Hasil verifikasi penghitungan capaian TKDN dan BMP yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam buku Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
Pasal 25(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap hasil penghitungan capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1), dapat dilakukan verifikasi ulang capaian TKDN atas permintaan Pengguna.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa, atau data dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
(4) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Pasal 26Verifikasi atas capaian TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau contoh produk yang mewakili pesanan.
Pasal 27(1) Tata cara pemberian tanda sah capaian TKDN barang atau capaian BMP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Capaian TKDN barang dan capaian BMP berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal verifikasi terhadap capaian TKDN barang dilakukan sebelum habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku hasil verifikasi yang baru dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(4) Produsen yang telah mendapatkan tanda sah capaian TKDN dapat mencantumkan nilai capaian TKDN pada barang hasil produksinya.
Pasal 28Ketentuan dan tata cara penghitungan capaian TKDN dan capaian BMP diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 29(1) Kementerian Perindustrian melakukan monitoring terhadap capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
(3) Dalam hal capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tidak sesuai dengan hasil verifikasi, Kementerian Perindustrian dapat mencabut tanda sah capaian TKDN dan mengeluarkan dari Daftar Inventarisasi Barang/Jasa P3DN.
Pasal 30(1) Tim P3DN melakukan evaluasi terhadap penggunaan produksi dalam negeri atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan P3DN.
Pasal 31(1) Penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaporkan oleh Pimpinan BUMN/BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang IUP atau Kontrak Karya/PKP2B, dan pimpinan proyek kerjasama pemerintah dan swasta kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Januari pada tahun berikutnya.
(2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Presiden setiap tahun paling lambat pada minggu kedua bulan Februari pada tahun berikutnya.
(3) Format Laporan Pimpinan BUMN/BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang IUP atau Kontrak Karya/PKP2B, dan pimpinan proyek kerjasama pemerintah dan swasta, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 32Pengguna dan Panitia Pengadaan yang menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33(1) Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi apabila:
a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan capaian TKDN; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan
b. sanksi finansial.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penutupan sementara;
c. pencantuman dalam daftar hitam;
d. pembekuan izin usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Panitia Pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pengguna.
(7) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara capaian TKDN penawaran dengan capaian TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34Pelaksanaan pengadaan barang/jasa produksi dalam negeri yang dilakukan oleh kontraktor dan sub kontraktor jasa EPC/jasa EPCI atau sub kontraktor KKKS untuk pekerjaan yang berasal dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35Pimpinan BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), serta pengadaan dalam rangka kerjasama pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing-masing dapat mensyaratkan capaian TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 36Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri untuk produk tertentu atau bidang tertentu diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri teknis lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2014
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN