Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.55, 2014
KEMENHUT. Pesawat Terbang. Microlight Trike. Pengoperasian. Perawatan. Pemeliharaan. Pedoman.


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.5/Menhut-II/2014
TENTANG
PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2013 tentang Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, pesawat terbang microlight trike merupakan salah satu sarana angkutan udara yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan pengurusan hutan;
b  .bahwa berdasarkan Pasal 36 huruf c Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2013 tentang Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan, pengoperasian perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang microlight trike perlu diatur secara khusus oleh Menteri Kehutanan;
c  .bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta untuk meningkatkan kinerja dan umur pakai pesawat terbang microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan perlu dibuat pedoman pengoperasian, perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d  .bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pengoperasian, Perawatan, Dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2  .Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3  .Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)?
4  .Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)?
5  .Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)?
6  .Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)?
7  .Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
8  .Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
9  .Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5056);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12.Peraturan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 631);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/ Menhut-II/2013 tentang Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 924);
14.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Kpts-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29);
15.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 28);
16.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN, DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MICROLIGHT TRIKE DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Kehutanan dalam mengelola pesawat terbang microlight trike secara efektif, efisien, dan professional.
(2)  Tujuan Pedoman Pengoperasian, Perawatan, dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight Trike meliputi:
a.  Mengoptimalkan kinerja pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b.  Meningkatkan umur pakai baik secara teknis maupun ekonomis pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
c.  Efisiensi biaya perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d.  Meningkatkan profesionalisme pengelola dan pelaksana pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan;
e.  Meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama menggunakan dan menerbangkan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.

BAB III
PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1)  Pengoperasian pesawat terbang microlight trike adalah suatu proses kegiatan :
a.  penggunaan;
b.  perawatan; dan
c.  pemeliharaan;
(2)  Dalam melakukan kegiatan pengoperasian pesawat terbang microlight trike sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan personil penerbangan beserta bandar udara (BANDARA).
(3)  Pengoperasian pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Bagian Kedua
Penggunaan Microlight trike
Pasal 4
Penggunaan microlight trike yang memenuhi ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilengkapi dengan perizinan sebagai berikut:
a.  izin angkutan udara bukan niaga;
b.  sertifikat pendaftaran pesawat (certificate of registration); dan/atau
c.  sertifikat kelaikudaraan pesawat (certificate of airworthiness).

(1¬)  Pendaftaran pesawat terbang microlight trike yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diajukan kepada Menteri Perhubungan guna memperoleh Sertifikat Pendaftaran.
(2)  Masing-masing satuan kerja yang menggunakan pesawat terbang microlight trike mengajukan permohonan pendaftaran pesawat kepada Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.  kepemilikan pesawat;
b.  keterangan belum didaftarkan di negara lain; dan
c.  bukti asuransi pesawat.
(3)  Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Eselon I yang bersangkutan.
(4)  Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memproses pendaftaran pesawat terbang microlight trike kepada Kementerian Perhubungan.
(5)  Salinan dan nomor izin pendaftaran pesawat terbang microlight trike dari Kementerian Perhubungan, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan disampaikan kepada pemohon.

Pasal 7
(1)  Sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, wajib dimiliki oleh pesawat terbang microlight trike yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan.
(2)  Sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)  Satuan kerja yang memiliki pesawat terbang mengajukan permohonan sertifikat kelaikudaraan khusus kepada Pusat Sarana dan Peralatan dengan tembusan kepada Eselon I yang bersangkutan.
(4)  Surat permohonan sertifikat kelaikudaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen :
a.  Sertifikat pendaftaran pesawat yang masih berlaku;
b.  Dokumen perawatan pesawat sesuai dengan manual perawatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(5)  Berdasarkan surat permohonan yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memproses sertifikat kelaikudaraan khusus Kehutanan kepada Kementerian Perhubungan.
(6)  Salinan sertifikat kelaikudaraan khusus (special airworthiness certificate) pesawat terbang microlight trike, selanjutnya oleh Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan disampaikan kepada pemohon.

Pasal 8
(1)  Seluruh pesawat terbang microlight trike yang dioperasikan di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat (operating certificate) yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
(2)  Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat pengoperasian pesawat microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Bagian Ketiga
Perawatan Microlight trike
(1)  Perawatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, meliputi :
a.  Perawatan periodik (hard time); dan
b.  Perawatan on-condition.
(2)  Perawatan periodik (hard time) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu perawatan yang didasarkan kepada batas waktu dari umur maksimum suatu komponen pesawat, melalui penggantian komponen pesawat meskipun komponen tersebut belum mengalami kerusakan;
(3)  Perawatan on-condition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perawatan yang memerlukan pemeriksaan/inspeksi guna menentukan kondisi suatu komponen pesawat.
(4)  Dalam hal terdapat gejala kerusakan pada kegiatan perawatan on-condition, maka komponen yang rusak tersebut dapat diganti berdasarkan argumen teknik dan ekonomi.

Pasal 11
(1)  Perawatan korektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, yaitu perawatan yang dilakukan setelah ditemukan kerusakan pada suatu komponen, dengan cara memperbaiki dan/atau mengganti komponen yang rusak.
(2)  Perawatan pesawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan interval yang sepadan dalam paket-paket kerja (clustering), melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.   Jam Terbang (Flight Hours)
1)  Paling lama setiap 50 jam sekali atau 3 (tiga) bulan berturut-turut pesawat tidak diterbangkan, maka pesawat wajib dilakukan perawatan (service) oleh tim mekanik Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.
2)  Pemeriksaan/perawatan sebelum dan setelah melakukan penerbangan harian wajib dilakukan oleh pilot pesawat terbang microlight trike.
b.   Siklus Terbang (Flight Cycle)
Siklus terbang merupakan interval perawatan pesawat yang didasarkan pada jumlah mengudara (take off) – mendarat (landing) yang dilakukan suatu pesawat terbang. Satu kali take off - landing dihitung sebagai satu siklus.
c. Kalender Waktu (Time Calendar)
Kalender waktu merupakan interval perawatan pesawat yang dilakukan sesuai dengan jadwal tertentu, terdiri atas :
1)  Minor maintenance seperti transit check, before departure check, daily check, weekly check; dan
2)  Heavy maintenance seperti A-Check, B-Check, C-Check dan D-Check.

Bagian Keempat
Pemeliharaan Microlight trike
Pengendalian mutu atas pemeliharaan piranti lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan :
a.  Pembuatan manual, drawing, instruksi teknik udara/pedoman teknik, yang berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan teknik kegiatan fabrikasi/pemeliharaan pesawat microlight trike;
b.  Pemutakhiran atas manual, drawing, instruksi/pedoman teknik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike.

Pasal 14
(1)  Pengendalian mutu atas alat uji ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, untuk meyakinkan kesesuaian perawatan yang dilakukan dengan ketentuan teknik yang dipersyaratkan.
(2)  Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur-unsur:
a.  alat uji ukur; dan
b.  sarana perawatan.
(3)  Kegiatan pengendalian alat uji dan alat ukur meliputi:
a.  Pemeriksaan ketepatan dan kelengkapan informasi pada stiker atau identifikasi lainnya yang menunjukkan jaminan keandalan dan batas waktu peralatan tersebut;
b.  Pengawasan atas penempatan dan pemeliharaan alat uji atau alat ukur dalam penyimpanan serta kesesuaian penggunaannya dengan fungsi dan batas kemampuannya;
c.  Pengawasan atas pelaksanaan kalibrasi alat uji ukur sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan;
d.  Pengawasan atas kualifikasi dan kemampuan profesi (professionalism) personil peralatan.

(1)  Pengendalian mutu personil pemelihara pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, dilakukan melalui peningkatan kualitas secara berkala sesuai dengan Sistem Kualifikasi Spesifikasi (SKS) personil pemeliharaan atau pabrikasi yang telah ditetapkan.
(2)  Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan, wajib melakukan pengendalian mutu personil pemelihara pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 17
(1)  Pengendalian kualitas hasil pemeliharaan pesawat untuk menjamin pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan secara efektif, ekonomis, praktis dan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2)  Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib melakukan pengendalian mutu atas hasil pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.

BAB IV
PERSONIL PENERBANGAN MICROLIGHT TRIKE DAN BANDARA
Bagian Kesatu
Personil Penerbangan
Pasal 18
Personil penerbangan pengoperasian pesawat microlight trike meliputi:
a.  pilot;
b.  personil air traffic control;
c.  perawat pesawat;

(1)  Personil air traffic control (ATC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, difungsikan untuk memantau dan mengatur lalu lintas pesawat terbang microlight trike. Personil ATC wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan.
(2)  Dalam hal pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan menggunakan BANDARA yang telah ada, personil ATC menggunakan ATC dari BANDARA yang bersangkutan.
(3)  Dalam hal pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan menggunakan BANDARA Khusus Kehutanan, satuan organisasi pengguna pesawat terbang microlight trike wajib menyediakan personil ATC.

(4)   Dalam hal pengguna pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan menggunakan BANDARA khusus kehutanan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi pembangunan BANDARA berikut peningkatan kapasitas personil ATC.

Pasal 21
(1)  Guna meningkatkan kinerja pesawat, maka pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib dirawat secara rutin maupun berkala.
(2)  Perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, dilakukan oleh lembaga dan/atau personil perawat pesawat yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan (trike maintenance engineer license).
(3)  Personil perawat pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah personil ahli perawatan pesawat terbang microlight trike yang telah memiliki lisensi (trike maintenance engineer license) dari Kementerian Perhubungan.
(4)  Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan memfasilitasi penyediaan personil perawat pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(5)  Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan perawatan terhadap pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Bagian Kedua
BANDARA
(1)  Pedoman Pengoperasian, Perawatan, dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan, merupakan salah satu instrumen pembinaan teknik di bidang pengoperasian, perawatan dan pemeliharaan pesawat terbang microlight trike di lingkungan kementerian agar terjamin keamanan dan keselamatan penerbangannya.
(2)  Guna meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat microlight trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pembinaan teknik terhadap pengoperasian pesawat terbang microlight trike.
(3)  Pembinaan teknik melalui penetapan kebijakan, bimbingan teknis, peningkatan kapasitas, supervisi, dan fasilitasi perawatan pesawat, fasilitasi peningkatan kapasitas personil meliputi pilot, personil ATC, dan personil perawat pesawat, dan fasilitasi perizinan dalam bidang penerbangan dan kebandarudaraan.

BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 24
(1)  Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a.  Kinerja pesawat terbang microlight trike;
b.  Personil penerbangan;
c.  Pelaksanaan bimbingan teknis;
d.  Manual pengoperasian pesawat dan manual perawatan pesawat; dan
e.  BANDARA Khusus Kehutanan.
(2)  Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 25
Seluruh pendanaan yang berkaitan dengan proses perizinan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, dan segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini, dibebankan kepada DIPA Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2014
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali