
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.68, 2014 | KEMEN ESDM. Dana Alokasi Khusus. Perdesaan. Petunjuk Teknis. |
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rencana pembangunan energi terbarukan telah dialokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
b .bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
2 .Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3 .Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4 .Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5 .Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
6 .Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011;
7 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
8 .Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022);
9 .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1465);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG ENERGI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2014.
(2) Petunjuk teknis ini bertujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi DAK Bidang Energi Perdesaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta mensinergikan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan;
d. meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional; dan
e. meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.
Pasal 3Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah kegiatan, sasaran dan perencanaan;
b. koordinasi penyelenggaraan;
c. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi;
e. pelaporan; dan
f. penilaian kinerja.
BAB III
ARAH KEGIATAN, SASARAN, DAN PERENCANAAN
Pasal 4(1) DAK Bidang Energi Perdesaan diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang meliputi:
a. pembangunan PLTMH;
b. rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Terpusat yang rusak;
c. perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS terpusat;
d. pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar;
e. pembangunan instalasi Biogas skala rumah tangga.
(2) Pembangunan PLTMH dan PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d merupakan instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid).
(3) Rehabilitasi PLTMH dan/atau PLTS Terpusat yang rusak serta perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH dan/atau PLTS Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik yang tidak terhubung dengan jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya (off grid).
(4) Kegiatan pembangunan PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan prioritas.
(5) Kegiatan pembangunan PLTS Terpusat dan/atau PLTS Tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila di suatu kabupaten tidak mempunyai potensi energi air skala kecil yang layak secara teknis dapat dikembangkan sebagai PLTMH.
(6) Pelaksanaan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan yang dibiayai dari DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sasaran penerima/pemanfaat DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan yang menghasilkan energi listrik diperuntukkan pada desa yang belum terjangkau listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
Pasal 7(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK Bidang Energi Perdesaan dari Menteri Keuangan, bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan membuat rencana kegiatan yang akan didanai dari DAK Bidang Energi Perdesaan secara partisipatif berdasarkan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
(2) Rencana kegiatan dan perubahannya disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE, dan Kepala SKPD Provinsi.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KOORDINASI PENYELENGGARAAN
Pasal 8(1) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian ESDM melakukan sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan.
(3) Menteri melimpahkan pelaksanaan sosialisasi petunjuk teknis dan pemantauan serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN
(1) Bupati penerima DAK Bidang Energi Perdesaan wajib mengalokasikan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah DAK Bidang Energi Perdesaan yang diterimanya.
(2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
BAB VI
SOSIALISASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 11(1) Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK kepada SKPD Provinsi;
(2) SKPD Provinsi melaksanakan:
a. sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada SKPD Kabupaten;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan, yang dibiayai dengan dana dekonsentrasi bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan.
(3) Dana dekonsentrasi bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Provinsi yang membawahi kabupaten penerima DAK bidang Energi Perdesaan dengan tujuan untuk mendanai kegiatan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan.
Pengawasan fungsional dan/atau pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK Bidang Energi Perdesaan dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 14(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Energi Perdesaan dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut:
a. Kepala SKPD Kabupaten sebagai pelaksana DAK Bidang Energi Perdesaan wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada bupati;
b. Bupati wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir tahun mengenai realisasi pelaksanaan DAK Bidang Energi Perdesaan kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada gubernur, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE.
(2) Laporan triwulanan dan Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, kabupaten dapat mengubah penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis ini, setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah terkait.
(3) Perubahan penggunaan DAK Bidang Energi Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN