g. sanksi administratif.
(1) LSU Bidang Pariwisata, didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. berbadan usaha dan berbadan hukum di wilayah Indonesia;
b. memiliki tenaga auditor; dan
c. memiliki perangkat kerja.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LSU Bidang Pariwisata wajib mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(5) Ketentuan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Sertifikasi Usaha Syariah
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini dibentuk Komisi Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Komisi Otorisasi.
(2) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata;
b. memberikan rekomendasi penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri;
c. memantau penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan mengawasi kinerja LSU Bidang Pariwisata;
d. memeriksa, melakukan verifikasi dan menilai Laporan Kegiatan LSU Bidang Pariwisata;
e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata; dan
f. memberikan rekomendasi pencabutan penetapan dan penunjukan LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri.
(3) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur:
a. kementerian;
b. instansi pemerintah terkait;
c. asosiasi pariwisata;
d. akademisi; dan
e. unsur lain yang diperlukan.
(4) Komisi Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PENUNJUKAN DAN PENETAPAN LSU BIDANG PARIWISATA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendirian
Pasal 7(1) Permohonan pendirian LSU Bidang Pariwisata diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Komisi Otorisasi dengan menyerahkan Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata yang berisi:
a. salinan akta pendirian badan usaha yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang sertifikasi;
b. rencana kerja LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
c. rencana anggaran biaya pengelolaan LSU Bidang Pariwisata minimum untuk 3 (tiga) tahun mendatang;
d. memiliki perangkat kerja, antara lain:
1. materi audit usaha pariwisata;
2. pedoman pelaksanaan audit usaha pariwisata; dan
3. panduan mutu.
e. daftar riwayat hidup pengelola dilengkapi dengan pas foto;
f. daftar riwayat hidup Auditor dilengkapi dengan pas foto; dan
g. salinan KTP/tanda pengenal Auditor.
(2) Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 7 (tujuh) rangkap, yaitu 2 (dua) eksemplar dokumen asli dan 5 (lima) salinan dokumen.
(3) Komisi Otorisasi memeriksa kelengkapan Dokumen Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata dan apabila masih terdapat kekurangan, Pemohon harus melengkapi kekurangan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan.
(4) Komisi Otorisasi mengundang Pemohon yang dokumen permohonannya telah lengkap untuk mempresentasikan rencana pendirian dan kegiatan LSU Bidang Pariwisata selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat undangan dikirimkan.
(5) Komisi Otorisasi melakukan verifikasi lapangan ke lokasi dimana LSU Bidang Pariwisata akan didirikan.
(6) Komisi Otorisasi memberikan keputusan penilaian diterima atau ditolaknya Permohonan Pendirian LSU Bidang Pariwisata paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan.
Bagian Kedua
Penunjukan dan Penetapan
Pasal 8(1) Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Otorisasi, Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang Pariwisata.
(2) Penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) LSU Bidang Pariwisata yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dinyatakan telah terdaftar di Kementerian.
(4) Keputusan Menteri tentang penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata berlaku selama 4 (empat) tahun sepanjang LSU Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya.
(1) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan pendaftaran sertifikasi pada LSU Bidang Pariwisata dengan tembusan kepada Komisi Otorisasi;
b. LSU Bidang Pariwisata menugaskan tim Auditor untuk melakukan audit di perusahaan pemohon;
c. tim Auditor melaporkan hasil audit pada LSU Bidang Pariwisata yang menugaskan;
d. LSU Bidang Pariwisata mengkaji hasil audit yang dilaporkan oleh tim Auditor dan memutuskan sertifikasi serta menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata.
(2) Dalam permohonan sertifikasi oleh Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSU Bidang Pariwisata menginformasikan rencana pelaksanaan sertifikasi kepada Gubernur melalui instansi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepariwisataan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menugaskan Auditor yang memiliki Sertifikat Auditor dengan kompetensi audit sesuai usaha pariwisata yang akan diaudit.
(4) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11(1) Dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata wajib menerapkan prinsip:
a. ketidakberpihakan;
b. kompetensi;
c. tanggung jawab;
d. keterbukaan;
e. kerahasiaan; dan
f. cepat tanggap terhadap keluhan.
(2) Penerapan prinsip sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata;
b. pengumpulan data/informasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan
c. pemantauan terhadap proses pelaksanaan sertifikasi mulai dari kegiatan audit sampai dengan tindak lanjut diterbitkannya Sertifikat Usaha Pariwisata.
(2) Apabila dianggap perlu, Komisi Otorisasi dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi Usaha Pariwisata yang sedang/telah diaudit.
Bagian Ketiga
Penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata
Pasal 14(1) Setiap Usaha Pariwisata yang telah memperoleh sertifikat harus memasang Sertifikat Usaha Pariwisata di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(3) Usaha Pariwisata wajib memperbaharui Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir.
Pengawasan terhadap kinerja LSU Bidang Pariwisata dilakukan melalui:
a. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kelembagaan;
b. kelengkapan dan fungsi perangkat kerja;
c. analisis dan evaluasi terhadap program kerja dan realisasinya; dan
d. pemantauan terhadap tugas dan fungsi Auditor dan personil yang dilibatkan dalam kegiatan sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata dalam persiapan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan audit.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 17(1) Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata terhadap:
a. LSU Bidang Pariwisata;
b. Usaha Pariwisata; dan
c. masyarakat.
(2) Pembinaan terhadap LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sosialisasi Standar Usaha Pariwisata, Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan regulasi terkait lainnya; dan
b. pelaksanaan fasilitasi pelatihan bagi calon Auditor.
(3) Pembinaan terhadap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui sosialisasi Standar Usaha Pariwisata dan melakukan bimbingan tata cara dan penerapan sertifikasi.
(4) Pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyebarluasan informasi tentang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pasal 18(1) LSU Bidang Pariwisata wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dengan tembusan Gubernur, Bupati atau Walikota.
(2) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PEMBIAYAAN
(1) LSU Bidang Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas dasar rekomendasi Komisi Otorisasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata; dan
c. pembekuan atau pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi tahapan:
a. teguran tertulis kesatu diberikan setelah ditemukannya pelanggaran.
b. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, LSU Bidang Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, LSU Bidang Pariwisata dikenakan teguran tertulis kedua; dan
c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, LSU Bidang Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, LSU Bidang Pariwisata dikenakan teguran tertulis ketiga.
(4) Pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Pembekuan dan pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21Selama KAN belum dapat mengakreditasi LSU Bidang Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata yang sudah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2014
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN