Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.81, 2014
KEMENKEU. Rencana Kerja. Anggaran Belanja. Hulu Minyak dan Gas Bumi. Penyusunan. Pedoman.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.02/2014
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur tata cara penyusunan, pendanaan dan pelaporan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Pendanaan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan Serta Anggaran Belanja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
5.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6.  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226);
7.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENDANAAN DAN PELAPORAN RENCANA KERJA TAHUNAN DAN RENCANA ANGGARAN BELANJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kepala SKK Migas menyusun RKT-RAB setiap Tahun Anggaran.

Pasal 3
(1)  RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja.
(2)  Pendekatan Penganggaran berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap pendanaan dengan keluaran (output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efisiensi dalam pencapaian output dan outcome tersebut.
(3)  Penyusunan RKT-RAB SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen:
a.  Indikator kinerja;
b.  Standar Biaya Masukan; dan
c.  realisasi penyerapan dana dan tingkat kemajuan kegiatan tahun berjalan.

Pasal 4
(1)  Unit pengawas internal SKK Migas melakukan reviu dan penelitian atas RKT-RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)  Reviu dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran RKT-RAB dan kelengkapan dokumen pendukungnya.

(1)  Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berisikan informasi paling sedikit memuat:
a.  latar belakang kegiatan;
b.  deskripsi kegiatan;
c.  cara pelaksanaan kegiatan;
d.  tempat pelaksanaan kegiatan;
e.  penanggung jawab pelaksanaan kegiatan; dan
f.  estimasi biaya kegiatan.
(2)  Format Kerangka Acuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
(1)  Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c berisikan informasi paling sedikit memuat:
a.  uraian kebutuhan;
b.  spesifikasi;
c.  jumlah (kuantitas);
d.  volume;
e.  harga satuan; dan
f.  total biaya.
(2)  Format Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1)  Dalam rangka memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dan pembahasan terhadap RKT-RAB SKK Migas.
(2)  Hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan atas usulan kegiatan dan/atau kebutuhan dana yang dimuat dalam RKT-RAB SKK Migas.
(3)  Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam bentuk surat Menteri yang dilampiri dengan Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas.
(4)  Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat akhir bulan Desember sebelum Tahun Anggaran dimulai.

(1)  Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran biaya operasional oleh SKK Migas.
(2)  Pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala SKK Migas.
(3)  Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman pemeriksa yang berwenang dalam pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran biaya operasional SKK Migas.

Pasal 11
(1)  SKK Migas dapat melakukan pergeseran atau realokasi anggaran terhadap Daftar Kegiatan, Sub Kegiatan dan biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)  Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3)  Usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
(4)  Dalam hal usulan pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan pergeseran atau realokasi dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut.
(5)  Dikecualikan dari ketentuan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila pergeseran atau realokasi anggaran dilaksanakan antar Sub Kegiatan dalam Daftar Kegiatan mengenai kegiatan pengkajian dan pengembangan bisnis.
(6)  Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.  terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;
b.  bersifat sangat prioritas; dan
c.  dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
(7)  Pergeseran atau realokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tetap harus diberitahukan oleh Kepala SKK Migas kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(8)  Ketentuan mengenai proses persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(1)  Dalam hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) belum dapat ditetapkan, Menteri mengalokasikan dana biaya operasional awal tahun kepada SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(2)  Dana biaya operasional SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling tinggi sebesar realisasi pengeluaran biaya operasional SKK Migas untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran sebelumnya.
(3)  Pemindahbukuan dana operasional SKK Migas triwulan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b, memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Setelah memperhitungkan dana biaya operasional awal tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2,) dana biaya operasional yang dipindahbukukan sampai dengan triwulan II adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari total anggaran SKK Migas Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(5)  Dana biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian pendanaan SKK Migas untuk Tahun Anggaran yang bersangkutan yang disetujui oleh Menteri.

Pasal 14
(1)  SKK Migas dapat mengusulkan RKT-RAB tambahan selain yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)  Kepala SKK Migas mengusulkan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk disampaikan kepada Menteri.
(3)  Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.  terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian Indikator Kinerja Utama SKK Migas;
b.  kegiatan dapat berupa inisiatif baru;
c.  bersifat sangat prioritas; dan
d.  dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
(4)  Usulan RKT-RAB tambahan yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Menteri untuk mendapat persetujuan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)  Pengajuan RKT-RAB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat diterima Menteri pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(6)  Persetujuan Menteri terhadap RKT-RAB tambahan ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan RKT-RAB tambahan diterima oleh Menteri.
(7)  Ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB Tambahan mengikuti ketentuan mengenai proses persetujuan RKT-RAB dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(1)  Kepala SKK Migas menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) per triwulan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)  Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat satu bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 17
(1)  Apabila berdasarkan hasil audit oleh pemeriksa yang berwenang, terdapat sisa lebih dana operasional dalam tahun anggaran yang bersangkutan, SKK Migas secepatnya menyetor langsung sisa lebih dana tersebut ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi dengan akun 423139 sebagai Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas.
(2)  Sisa lebih dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih antara dana biaya operasional SKK Migas yang disetujui Menteri dengan realisasi biaya operasional sampai dengan akhir tahun anggaran berdasarkan hasil audit.

Pasal 18
Pelaksanaan atas RKT-RAB SKK Migas untuk Tahun Anggaran 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, berpedoman pada surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai biaya operasional SKK Migas Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali