a. menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan; dan
b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(1) Setiap Satker dapat membentuk ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja dalam pengadaan barang/jasa.
(2) Pembentukan ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas nama Menteri, oleh:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
e. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
f. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
g. Direktur Jenderal Kebudayaan;
h. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
i. Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa; atau
j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
(3) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi volume, besaran dana, dan jenis kegiatan pengadaan barang/jasa.
(4) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan unit organisasi nonstruktural yang diintegrasikan pada unit struktural pada masing-masing Satker, yang melaksanakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.
(5) Dalam hal Satker tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau diangggap tidak efisien untuk membentuk ULP tersendiri dapat menggunakan ULP Satker yang terdekat dengan wilayah kerjanya.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dipimpin oleh seorang Ketua.
(4) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Tugas dan Kewenangan ULP
Tugas ULP meliputi:
a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;
b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. menjawab sanggahan;
g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
h. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, KAK/Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP;
j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri melalui KPA;
k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA;
l. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP;
m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik melalui LPSE;
n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Pasal 7Kewenangan ULP meliputi:
a. menetapkan Dokumen Pengadaan;
b. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
c. menetapkan pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
d. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
e. mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
f. mengusulkan kepada KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan
g. memberikan sanksi administratif kepada enyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tugas Perangkat ULP
Pasal 8(1) Tugas Kepala terdiri atas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa ULP;
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I terkait;
f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
g. menetapkan Pokja ULP;
h. menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing;
i. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
j. mengusulkan pengangkatan Tim Teknis dan Staf Pendukung ULP kepada Pejabat Eselon I terkait;
k. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
l. mengusulkan penetapan peringkat teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Pejabat Eselon I terkait; dan
n. menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan oleh Pokja ULP kepada PPK;
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
(1) Tugas Pokja ULP, terdiri atas:
a. melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rancangan Kontrak paket-paket pengadaan barang/jasa yang akan dilelang/seleksi;
b. mengusulkan perubahan KAK, Spesifikasi Teknis dan HPS, dan Rancangan Kontrak kepada PPK, melalui Kepala ULP;
c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan menetapkan dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab Sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. mengusulkan penetapan peringkat teknis kepada Menteri untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
g. menetapkan pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
h. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
j. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
k. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
Pasal 11(1) ULP melaksanakan pemilihan calon penyedia barang/jasa di lingkungan Satker yang bersangkutan.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK.
(3) Paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data pendukung sebagai berikut:
a. Salinan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
b. KAK / Spesifikasi Teknis;
c. HPS; dan/atau
d. Rancangan Kontrak.
BAB IV
TATA KERJA
Kepala ULP melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I dan KPA terkait.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 14Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ULP di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sesuai.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.