
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.89, 2014 | KEMEN PU. Tunjangan Kinerja. Pelaksanaan. pedoman |
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PRT/M/2013
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3093);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011;
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014;
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
15.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada :
a. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
b. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan;
c. pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu berdasarkan keputusan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum atau dibuktikan dengan surat keputusan dari instansi induknya; dan
d. pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dan pejabat pada Satuan Kerja berdasarkan keputusan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum atau dibuktikan dengan surat perintah/penugasan dari instansi induknya.
(2) Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak mempunyai jabatan/tugas/pekerjaan tertentu;
b. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang dipekerjakan atau diperbantukan pada badan atau instansi di luar Kementerian Pekerjaan Umum;
e. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau bebas tugas;
f. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang diberikan cuti di luar tanggungan negara;
g. pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian;
h. pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak memiliki surat keputusan dari pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan surat perintah/penugasan dari instansi induknya;
i. pegawai pada Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
j. pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang telah mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah.
BAB II
HARI DAN JAM KERJA SERTA TATA CARA PENGELOLAAN KEHADIRAN
Pasal 4(1) Hari Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis: Pukul 08.00 - 16.30
waktu istirahat: Pukul 12.00 - 13.00
b. hari Jumat: Pukul 08.00 - 17.00
waktu istirahat: Pukul 11.30 - 13.00
c. jam kerja pada bulan Ramadhan diatur dengan ketentuan tersendiri.
(3) Toleransi keterlambatan diberikan paling lama 60 (enam puluh) menit dengan ketentuan harus mengganti sebanyak 2 (dua) kali waktu keterlambatan.
(4) Hari dan jam kerja bagi pegawai pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang tugasnya bersifat khusus berlaku sesuai dengan penugasan masing-masing pimpinan unit organisasi eselon I atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat), hari dan jam kerjanya disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(1) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) apabila:
a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya, dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan atau pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas, dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan pegawai di tempat tugas sesuai surat keterangan dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini; dan
d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja, dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(2) Jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada :
a. pasal 6 ayat (1) huruf b, baru akan diperhitungkan apabila melewati batas toleransi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3); dan
b. jumlah keseluruhan waktu keterlambatan, waktu tidak berada di tempat tugas dan tidak mengisi daftar hadir sebagaimana pada pasal 6 ayat (1) huruf b, c, dan d jika mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam kurun waktu 1 (satu) bulan diperhitungkan setara dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Pasal 7(1) Pengelola kehadiran adalah:
a. pembina pengelolaan kehadiran Kementerian Pekerjaan Umum adalah Sekretaris Jenderal dan secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana;
b. pengelola kehadiran Sekretariat Jenderal adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana;
c. pengelola kehadiran Unit Organisasi adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan; dan
d. pengelola kehadiran Unit Pelaksana Teknis dan Satuan Kerja adalah Kepala Balai Besar, Kepala Balai, Kepala Loka dan Kepala Satuan Kerja.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat struktural satu tingkat di bawahnya atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau umum sebagai pengelola kehadiran pada unit kerja masing-masing.
(3) Pengisian keterangan pada daftar hadir bagi pegawai yang tidak masuk kerja, adalah:
a. S (sakit) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
b. I (izin) yang dibuktikan dengan Surat Izin;
c. C (cuti) yang dibuktikan dengan Surat Izin Cuti; dan
d. TK (tanpa keterangan) apabila tanpa alasan.
Pasal 8(1) Keterangan Sakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf a untuk pegawai yang sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2) Surat keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah pegawai tersebut kembali masuk kerja.
(3) Keterangan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diisi apabila pegawai mengajukan permohonan izin dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
a. izin terlambat masuk kantor;
b. izin pulang sebelum waktunya;
c. izin keluar kantor karena ada kepentingan lain; dan
d. izin tidak masuk kerja.
(4) Keterangan Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c diisi apabila pegawai mengajukan permohonan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanpa Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d diisi apabila pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak menyampaikan Surat Permohonan Izin.
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan capaian kinerja yang diukur dengan 2 (dua) unsur, yaitu :
a. penilaian prestasi kerja pegawai; dan
b. jumlah kehadiran menurut hari dan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum serta jumlah cuti yang dilaksanakan oleh pegawai;
(2) Pejabat Eselon Ia, yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan selaku pembina pada masing-masing unit organisasi, bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan penghitungan capaian kinerja dan jumlah kehadiran sebagaimana pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tatacara penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB IV
PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada pegawai dilakukan sesuai jabatan yang telah ditetapkan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Penetapan nama jabatan pegawai dalam kelas jabatan 1 (satu) sampai dengan kelas jabatan 8 (delapan) dapat ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja terkait.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Juli tahun 2013.
(5) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan dan mulai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pejabat yang bersangkutan.
(6) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Tunjangan Kinerja ke 13 (tiga belas) diberikan kepada pegawai pada bulan Juni tahun anggaran berjalan sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 tetap dilaksanakan apabila pegawai dapat mempertahankan kinerjanya dengan nilai paling rendah BAIK.
(2) Jika pegawai mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan SANGAT BAIK (AMAT BAIK), maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari selisih besaran Tunjangan Kinerja yang diterimanya dengan besaran Tunjangan Kinerja kelas jabatan 1 (satu) tingkat diatasnya.
Pasal 14Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dibawah nilai BAIK, sebagai berikut:
a. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai CUKUP, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 10% (sepuluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya;
b. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai KURANG, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya;
c. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai BURUK, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50% (puluh lima persen) dari tunjangan kinerja yang diterimanya;
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2 % (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf d, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 17(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena terkena kasus hukum atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Apabila putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja pegawai yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
Pasal 18(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan dengan persentase sebagai berikut:
a. pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebagai berikut:
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen).
c. pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebagai berikut:
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen); dan
2. bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sebagai berikut:
1. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2. bulan kedua sebesar 25% (tiga puluh lima persen); dan
3. bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen).
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan dengan persentase sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 100% (seratus persen);
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
c. sakit selama 8 (delapan) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari sebesar 80% (delapan puluh persen);
d. sakit selama 16 (enam belas) hari sampai dengan 1(bulan) bulan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
e. sakit selama lebih dari 1 (satu) bulan sebesar 50% (lima puluh persen).
BAB V
PENCATATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pejabat atau tim yang ditunjuk wajib membuat laporan rincian pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai bulanan berdasarkan pencatatan penilaian prestasi kerja, kehadiran dan pelaksanaan cuti pegawai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Format Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1g peraturan ini.
Pasal 21(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan mekanisme pembayaran gaji.
(2) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada pegawai harus dikembalikan ke Kas Negara oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja melalui Bank yang ditunjuk sesuai peraturan dan perundangan.
(3) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja pada unit organisasinya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 78/KPTS/M/2003 Tentang Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Para Pegawai/Karyawan Di Lingkungan Departemen Permukiman Dan Prasarana Wilayah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.