Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.96, 2014
KEMENKEU. Pengadaan. Langsung. Elektornik.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/PMK.01/2014
TENTANG
PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung;
b.  bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan secara elektronik;
c.  bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan langsung yang dilaksanakan secara elektronik, diperlukan suatu pedoman pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat  :  1.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
2.  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5334);
3.  Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 198);
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.01/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Memperhatikan:Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pelaksanaan pengadaan langsung di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi:
a.  Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan:
1)  kebutuhan operasional;
2)  teknologi sederhana;
3)  risiko kecil; dan/atau
4)  dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa, usaha orang perseorangan, dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
b.  Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Bagian Ketiga
Para Pihak
Pasal 3
Para pihak dalam Aplikasi SIMPeL terdiri atas:
a.  Penyelenggara, yakni Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
b.  Pelaksana sistem:
1)  Super Admin;
2)  Admin System;
3)  Admin Agency;
4)  Admin Satker; dan
5)  Sub Admin Satker.
c.  Pengguna sistem:
1)  PPK;
2)  Pejabat Pengadaan;
3)  Panitia/PPHP;
4)  Penyedia Barang/Jasa; dan
5)  Auditor.

Pasal 4
Penunjukan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan melalui:
a.  Keputusan Kepala Pusat LPSE, untuk Super Admin, Admin System, dan Admin Agency.
b.  surat penunjukan dari Kepala Satuan Kerja, untuk Admin Satker dan Sub Admin Satker.

BAB II
TUGAS DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, Pusat LPSE mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
b.  melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL Kementerian Keuangan;
c.  melaksanakan pengelolaan sistem layanan SIMPeL;
d.  memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada Kementerian/Lembaga yang telah bekerja sama; dan
e.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.

Bagian
Bagian Ketiga
Super Admin
Pasal 7
Super Admin mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin System;
b.  melakukan pemeliharaan basis data (database) referensi;
c.  menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin System; dan
d.  meneliti log access pada Aplikasi SIMPeL.

Bagian Keempat
Admin System
Pasal 8
Admin System mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Admin Agency, User Monitoring, dan User Auditor; dan
b.  menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Agency, User Monitoring, dan User Auditor.

Bagian Kelima
Admin Agency
Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP;
b.  melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar;
c.  memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan
d.  menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.

Bagian Ketujuh
Sub Admin Satker
Pasal 11
Sub Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan membantu Admin Satker:
a.  memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP;
b.  melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar;
c.  memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan
d.  menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.

Bagian Kedelapan
PPK
Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan, melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
b.  membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
c.  menetapkan dokumen pengadaan;
d.  melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
e.  melakukan negosiasi teknis dan harga;
f.  menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
g.  memasukkan data pembelian langsung ke dalam Aplikasi SIMPeL; dan
h.  mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.

Bagian Kesepuluh
Panitia/PPHP
Pasal 14
Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan:
a.  melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b.  menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
c.  memasukan hasil pengujian barang/jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL, untuk pengadaan dengan pembelian langsung;
d.  menyetujui/menolak perkembangan kemajuan pekerjaan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa ke dalam Aplikasi SIMPeL untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); dan
e.  mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;

Bagian Kesebelas
Penyedia Barang/Jasa
(1)  Auditor mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menggunakan Aplikasi SIMPeL melalui Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2)  Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak akses pada Aplikasi SIMPeL setelah diberikan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(3)  Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.  Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan yang paling sedikit memuat:
1.  identitas Auditor; dan
2.  nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan.
b.  Pusat LPSE Kementerian Keuangan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password).
c.  User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan.
d.  Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada Auditor disampaikan melalui surat elektronik (e-mail).
e.  Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian surat elektronik (e-mail).

BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN
PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
(1)  Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL.
(2)  Aplikasi SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.  Pembelian Langsung yang menggunakan:
1)  Bukti pembelian, untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
2)  Kuitansi, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.  Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk pengadaan:
1)  Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
2)  Pengadaan Jasa Konsultansi, dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Bagian Kedua
User ID dan Kata Sandi (Password)
Pasal 18
(1)  Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) Aplikasi SIMPeL dilakukan dengan tahapan:
a.  Satuan Kerja (satker) terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) online untuk mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagai Admin Satker dari Admin Agency LPSE Kementerian Keuangan;
b.  Admin Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.
(2)  Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL mendapatkan User ID dan Kata Sandi (Password) dengan tahapan:
a.  Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan pendaftaran (registrasi) online melalui laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id;
b.  Penyedia Barang/Jasa melakukan pendaftaran (registrasi) offline dengan mendatangi kantor satuan kerja (satker) yang mengundang atau kantor LPSE Kementerian Keuangan terdekat.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.  PPK membuat paket pada Aplikasi SIMPeL dan mengirimkannya kepada Pejabat Pengadaan dengan:
1)  mengisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2)  mengisi spesifikasi teknis; dan
3)  mengunggah file pendukung, jika diperlukan.
b.  Pejabat Pengadaan melakukan review paket pengadaan.
c.  Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
d.  Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
e.  Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia Barang/Jasa yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga. Keyakinan diperoleh berdasarkan kualifikasi calon Penyedia Barang/Jasa tersebut.
f.  Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
g.  Penyedia Barang/Jasa yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui Aplikasi SIMPeL.
h.  Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.
i.  Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
j.  Negosiasi harga dilakukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
k.  Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia Barang/Jasa lain.
l.  Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
m.  PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
n.  Panitia/PPHP meneliti barang/jasa yang dikirim oleh Penyedia Barang/Jasa.
o.  Panitia/PPHP mencetak dan menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
(1)  Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester.
(2)  Dalam hal terdapat hambatan/permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) yang terkait dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(3)  Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(4)  Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada:
a.  Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b.  Sekretaris Jenderal sebagai informasi pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan.

BAB V
PELAPORAN
(1)  Terhadap pelaksanaan Aplikasi SIMPeL yang tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar atau gangguan teknis, seperti gangguan daya listrik, jaringan, dan aplikasi, Pejabat Pengadaan dapat:
a.  membatalkan proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
b.  melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis; dan/atau
c.  membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir atau terfasilitasi dalam Aplikasi SIMPeL serta menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara.
(2)  Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan menjadi tidak dapat dipenuhi, meliputi:
a.  bencana alam;
b.  bencana non alam;
c.  bencana sosial;
d.  pemogokan; dan/atau
e.  kebakaran.
(3)  Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.

Pasal 24
(1)  Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL.
(2)  Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikasi SIMPeL, yang dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pasal 25
(1)  Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk:
a.  Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung; dan
b.  Pengadaan Langsung untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya, yang dapat dilakukan bernilai paling tinggi sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)  Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui Aplikasi SIMPeL di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan dan hanya diperuntukan bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)  Pilot project pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan diberlakukan pada tingkat pusat Unit Eselon I Kementerian Keuangan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
(2)  Penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.
(3)  Tahapan penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pengadaan Langsung secara manual dapat tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Pengadaan Langsung Secara Elektronik secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali