(1) Auditor mempunyai tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menggunakan Aplikasi SIMPeL melalui Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak akses pada Aplikasi SIMPeL setelah diberikan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(3) Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan yang paling sedikit memuat:
1. identitas Auditor; dan
2. nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan.
b. Pusat LPSE Kementerian Keuangan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password).
c. User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas pengawasan atau pemeriksaan.
d. Pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada Auditor disampaikan melalui surat elektronik (e-mail).
e. Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian surat elektronik (e-mail).
(1) Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPeL.
(2) Aplikasi SIMPeL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. Pembelian Langsung yang menggunakan:
1) Bukti pembelian, untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
2) Kuitansi, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk pengadaan:
1) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
2) Pengadaan Jasa Konsultansi, dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PPK membuat paket pada Aplikasi SIMPeL dan mengirimkannya kepada Pejabat Pengadaan dengan:
1) mengisi Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2) mengisi spesifikasi teknis; dan
3) mengunggah file pendukung, jika diperlukan.
b. Pejabat Pengadaan melakukan review paket pengadaan.
c. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
d. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
e. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia Barang/Jasa yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga. Keyakinan diperoleh berdasarkan kualifikasi calon Penyedia Barang/Jasa tersebut.
f. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
g. Penyedia Barang/Jasa yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga melalui Aplikasi SIMPeL.
h. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.
i. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
j. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
k. Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia Barang/Jasa lain.
l. Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK dan mengumumkan hasil Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
m. PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
n. Panitia/PPHP meneliti barang/jasa yang dikirim oleh Penyedia Barang/Jasa.
o. Panitia/PPHP mencetak dan menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester.
(2) Dalam hal terdapat hambatan/permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) yang terkait dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada:
a. Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
b. Sekretaris Jenderal sebagai informasi pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan.
BAB V
PELAPORAN
(1) Terhadap pelaksanaan Aplikasi SIMPeL yang tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagai akibat dari terjadinya keadaan kahar atau gangguan teknis, seperti gangguan daya listrik, jaringan, dan aplikasi, Pejabat Pengadaan dapat:
a. membatalkan proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis; dan/atau
c. membuat dan melaksanakan solusi alternatif terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir atau terfasilitasi dalam Aplikasi SIMPeL serta menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan menjadi tidak dapat dipenuhi, meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan; dan/atau
e. kebakaran.
(3) Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
Pasal 24(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat melakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka perbaikan dan pengembangan Aplikasi SIMPeL.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dengan menambah, mengurangi, dan/atau memperbaiki fasilitas yang disediakan Aplikasi SIMPeL, yang dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pasal 25(1) Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik Kementerian Keuangan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung; dan
b. Pengadaan Langsung untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya, yang dapat dilakukan bernilai paling tinggi sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui Aplikasi SIMPeL di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan dan hanya diperuntukan bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27(1) Pilot project pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan diberlakukan pada tingkat pusat Unit Eselon I Kementerian Keuangan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, meliputi Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
(2) Penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.
(3) Tahapan penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 28Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pengadaan Langsung secara manual dapat tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Pengadaan Langsung Secara Elektronik secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN