Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.11, 2014
KEMENAKERTRANS. Data. Informasi. Ketenagakerjaan. Klasifikasi. Karakteristik. Perubahan.


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan perlu dilakukan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
b.  bahwa klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan;
Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4701);
3.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
4.  Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 378);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan diubah sebagai berikut :
1.  Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus suatu populasi.
2.  Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
3.  Klasifikasi Data Ketenagakerjaan adalah pengelompokan data secara sistematis ke dalam golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok berdasarkan substansi ketenagakerjaan sehingga terdefinisikan dengan jelas.
4.  Golongan pokok adalah tingkat pengelompokan yang paling luas dari sistem klasifikasi dari jenis data dan informasi ketenagakerjaan.
5.  Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok data dan informasi ketenagakerjaan.
6.  Sub golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan data dan informasi ketenagakerjaan.
7.  Kelompok adalah uraian lebih lanjut dari sub golongan data dan informasi ketenagakerjaan.
8.  Karakteristik Data Ketenagakerjaan adalah ciri-ciri khusus yang melekat pada data ketenagakerjaan menurut substansinya.
9.  Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.Penduduk Usia Kerja, yang selanjutnya disingkat PUK, adalah penduduk berumur 15 tahun atau lebih atau disebut juga tenaga kerja.
11.Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun atau lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran yang aktif mencari pekerjaan.
12.Bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun atau lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya.
13.Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu.
14.Penganggur terbuka adalah mereka yang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, sudah punya pekerjaan tapi belum mulai bekerja.
15.Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
16.Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).
17.Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
18.Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/ perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja.
19.Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau sementara tidak bekerja.
20.Status pekerjaan adalah kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan.
21.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
22.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
23.Standardisasi Kompetensi Kerja adalah proses merumuskan, menetapkan, dan menerapkan standar kompetensi kerja.
24.Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
25.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Lembaga Pelatihan Kerja, yang selanjutnya disingkat LPK, adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
27.Asosiasi profesi adalah himpunan orang-orang yang memiliki profesi sejenis, baik pada aspek teknis profesi maupun manajerial dan menguasai pengetahuan maupun praktek, jenjang kualifikasi, prosedur kerja, dan ukuran hasil kinerja masing-masing bidang.
28.Kebutuhan pelatihan adalah besaran kebutuhan pelatihan berdasarkan proses identifikasi, analisis, atau penelitian yang lebih menitikberatkan pada penilaian performansi yang dimiliki calon dan/atau tenaga kerja dan formasi yang diharapkan mengisi lowongan yang tersedia.
29.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah pemberian sertifikat yang dilakukan melalui uji kompetensi kerja.
30.Produktivitas adalah rasio antara hasil atau luaran (output) dengan masukan yang dipakai (input).
31.Produktivitas Tenaga Kerja adalah rasio antara produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi tenaga kerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dalam proses kegiatan ekonomi.
32.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta, yang selanjutnya disingkat LPTKS, adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
33.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
34.Instruktur adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.
35.Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
36.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan kepada pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
37.Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah adalah proses penempatan yang dilaksanakan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
38.Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri oleh Swasta adalah proses penempatan yang dilaksanakan Swasta atas izin tertulis dari Menteri.
39.Pegawai Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
40.Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
41.Bursa kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
42.Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada.
43.Lowongan kerja adalah jenis pekerjaan/jabatan yang belum terisi oleh pencari kerja.
44.Tenaga kerja khusus adalah tenaga kerja yang mempunyai kekhususan baik sifat, badan, maupun jiwa.
45.Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
46.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
47.Perusahaan adalah:
a.  setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta, maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.  usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
48.Lembaga Kerja Sama Bipartit yang selanjutnya disebut LKS Bipartit, adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, atau unsur pekerja/buruh.
49.Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
50.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
51.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
52.Lingkungan kerja adalah satu wilayah industri (tertentu) yang tidak terpisahkan dengan proses produksi, sehingga tercapai lingkungan yang asri.
53.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
54.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
55.Asosiasi pengusaha adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan pengusaha.
56.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
57.Mediator Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut mediator, adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
58.Konsiliator Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut konsiliator, adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
59.Arbiter Hubungan Industrial, yang selanjutnya disebut arbiter, adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
60.Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.
61.Mogok Kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
62.Penutupan Perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
63.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
64.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
65.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.
66.Keselamatan Kerja adalah keselamatan dalam segala tempat kerja, baik di darat, dalam laut, di permukaan air, maupun di udara yang masuk wilayah hukum Republik Indonesia.
67.Penindakan Pelanggaran adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam mengusut pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
68.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Khusus adalah pegawai teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
69.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
70.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
71.Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalm lingkungan kerja yang aman dan sehat.
72.Fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh adalah fasilitas sosial bagi pekerja/buruh yang disediakan oleh perusahaan.
73.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
74.Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
75.Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
76.Pusat adalah Pusat yang menyelenggarakan urusan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
77.Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
78.Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2.  Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c diubah dan ayat (2) huruf a dihapus sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45
(1)  Data dan informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja terdiri atas 5 (lima) golongan pokok, meliputi:
a.  usaha mandiri;
b.  tenaga kerja mandiri;
c.  tenaga kerja sarjana;
d.  perluasan kerja sistem padat karya;
e.  teknologi tepat guna.
(2)  Data dan informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik:
a.  dihapus;
b.  provinsi;
c.  kabupaten/kota.

3.  Ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf d dihapus sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46
(1)  Data dan informasi usaha mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, terdiri atas 2 (dua) golongan, meliputi:
a.  wirausaha kelompok;
b.  wirausaha perorangan.
(2)  Data dan informasi usaha mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi karakteristik:
a.  bidang usaha;
b.  alamat tempat usaha;
c.  permodalan;
d.  dihapus;
e.  provinsi;
f.  kabupaten/kota.

4.  Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf h dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47
(1)  Data dan informasi tenaga kerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, terdiri atas 2 (dua) golongan, meliputi:
a.  Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP);
b.  Tenaga Kerja Muda Terdidik (TKMT).
(2)  Data dan informasi tenaga kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik:
a.  nama;
b.  tempat dan tanggal lahir;
c.  alamat;
d.  jenis kelamin;
e.  pendidikan;
f.  pelatihan;
g.  pengalaman kerja;
h.  dihapus;
i.  provinsi;
j.  kabupaten/kota.

5.  Ketentuan Pasal 48 huruf h dihapus sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48
Data dan informasi tenaga kerja sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c, meliputi karakteristik:
a.  nama;
b.  tempat dan tanggal lahir;
c.  alamat;
d.  jenis kelamin;
e.  pendidikan;
f.  pelatihan;
g.  pengalaman kerja;
h.  dihapus;
i.  provinsi;
j.  kabupaten/kota.

6.  Ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf a dihapus sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49
(1)  Data dan informasi perluasan kerja sistem padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, terdiri atas 3 (tiga) golongan, meliputi:
a.  instansi penyelenggara;
b.  bidang pekerjaan;
c.  anggaran.
(2)  Data dan informasi perluasan kerja sistem padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik:
a.  dihapus;
b.  kabupaten/kota;
c.  provinsi.

7.  Ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a dihapus sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51
(1)  Data dan informasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e, terdiri atas 2 (dua) golongan, meliputi:
a.  jenis teknologi;
b.  pengguna.
(2)  Data dan informasi teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik:
a.  dihapus;
b.  kabupaten/kota;
c.  provinsi.

8.  Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74
Data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas 4 (empat) golongan pokok, meliputi:
a.  pengawasan norma ketenagakerjaan;
b.  pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
c.  pengawasan norma kerja anak dan perempuan;
d.  penegakan hukum.

9.  Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88
(1)  Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, terdiri atas 3 (tiga) golongan, meliputi:
a.  personil pengawas;
b.  kegiatan pemeriksaan dan pembinaan;
c.  penyidikan norma kerja.
(2)  Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi karakteristik:
a.  nama;
b.  NIP;
c.  tempat dan tanggal lahir;
d.  jenis kelamin;
e.  pendidikan;
f.  jabatan;
g.  pelatihan;
h.  pengalaman kerja;
i.  pusat;
j.  provinsi;
k.  kabupaten/kota.
(3)  Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik :
a.  pusat;
b.  provinsi;
c.  kabupaten/kota.

10.Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91
(1)  Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan nasional.
(2)  Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang program, evaluasi dan pelaporan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan kabupaten/kota provinsi.
(3)  Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

11.Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92
(1)  Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait.
(2)  Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota mengkoordinasikan unit teknis dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

12.  Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93
(1)  Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A, Lampiran I.B, Lampiran I.C, Lampiran I.D, Lampiran I.E, dan Lampiran I.F Peraturan Menteri ini.
(2)  Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A, Lampiran II.B, Lampiran II.C, Lampiran II.D, Lampiran II.E, dan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini.
(3)  Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A, Lampiran III.B, Lampiran III.C, Lampiran III.D, Lampiran III.E, dan Lampiran III.F Peraturan Menteri ini.

13.  Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94
(1)  Unit teknis bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu ketiga setiap bulannya.
(2)  Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu kedua setiap bulannya, dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal:
a.  Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
b.  Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
c.  Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
d.  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3)  Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota pada minggu pertama setiap bulannya kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan dengan tembusan Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.

14.  Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97
(1)  Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup nasional dan provinsi.
(2)  Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
(3)  Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi skala kabupaten/kota.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2014
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAIMIN ISKANDAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali