
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.25, 2014 | KEMNHUT. Dekonsentrasi. Kehutanan. Gubernur. 33 Provinsi. |
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.1/Menhut-II/2014
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI)
BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
14.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negarasebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013;
15.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH.
BAB I
PENGERTIAN
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Bagian Pertama
Jenis Dekonsentrasi
Pasal 3(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada 33 Gubernur pemerintah provinsi.
(2) Rincian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa.
(4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2014.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4(1) Gubernur menetapkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Gubernur menetapkan perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Gubernur di dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Kehutanan tahun 2014.
(6) Pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Dekonsentrasi
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang didekonsentrasikan kepada Gubernur.
(4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan review atas laporan keuangan dana dekonsentrasidilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.
(5) Menteri dapat menarik kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan yang didekonsentrasikan, apabila :
a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau
b. Gubernur melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penarikan kembali urusan pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SANKSI
Pasal 7(1) Satuan kerja perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila satuan kerja perangkat daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat dan unit akuntansi pembantu pengguna anggaran eselon I sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan satuan kerja perangkat daerah provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi.
(5) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila :
a. Satuan kerja perangkat daerah tidak menyampaikan laporan keuangan tiga bulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.
(6) Menteri menetapkan keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelahberkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2014
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN