Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.31, 2014
KEMDAGRI. Dana Alokasi Khusus. Pengelolaan. Petunjuk Teknis.


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran nasional, diperlukan dukungan penyediaan prasarana pemerintahan di daerah serta transportasi perdesaan yang dilaksanakan melalui kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014;
b.  bahwa dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, berdasarkan penetapan alokasi Dana Alokasi Khusus oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
3.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 )Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 919);
14.Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2014;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
19.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/ 2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2014.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup tata cara pengelolaan dan uraian teknis DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 3
(1)  Menteri mengalokasikan DAK Kementerian Dalam Negeri berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(2)  DAK Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Bidang Prasarana Pemerintahan; dan
b.  Bidang Transportasi Perdesaan.

Pasal 4
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai Pembina DAK Bidang Prasarana Pemerintahan dan DAK Bidang Transportasi Perdesaan.

Dalam proses perencanaan dan pemrograman pada tahun rencana selanjutnya, Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas:
a.  merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b.  memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c.  melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA-SKPD; dan
d.  melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan prioritas nasional.

Pasal 7
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
(2)  Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
(3)  RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing bidang DAK.

Pasal 8
(1)  Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalamPasal 7berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Pembina.

BAB IV
KOORDINASI PELAKSANAAN
(1)  Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing bidang DAK.
(2)  Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang;
b.  memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK;
c.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan
d.  melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 11
(1)  Pembina melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK kepada pemerintah daerah penerima DAK paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berjalan.
(2)  Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.

Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan DAK di wilayahnya.

Pasal 14
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Bidang Prasarana Pemerintahan; dan Lampiran II untuk Bidang Transportasi Perdesaan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1)  Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD.
(2)  Evaluasi pelaksanaan Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan terhadap:
a.  kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan masing–masing bidang DAK dan kriteria program prioritas nasional;
b.  kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD;
c.  kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d.  pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e.  dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan
f.  kepatuhan dan ketertiban pelaporan.

Pasal 17
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan BidangDAK kepada Menteri melalui Pembina, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  gambaran umum kegiatan;
b.  rencana kegiatan;
c.  sasaran yang ditetapkan;
d.  hasil yang dicapai;
e.  realisasi anggaran;
f.  permasalahan;dan
g.  saran tindak lanjut.

Pasal 18
(1)  Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAKmenyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Pembina.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

(1)  Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1)  Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ini.
(2)  Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(3)  Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terkait.
(4)  Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali