(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati; dan
b. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup berupa tumbuhan dan satwa liar.
(2) Tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. gudang barang bukti; dan
b. lemari penyimpanan barang bukti.
(3) Tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a.rumah kaca (green house);
b.kandang transit; dan
c.kandang angkut.
Paragraf 5
Tempat/Ruang Tahanan
Asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f terdiri atas :
a. rumah; atau
b. barak.
(1) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukan bagi anggota Polhut tertentu.
(2) Anggota Polhut tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. komandan Polhut; atau
b. anggota Polhut yang telah berkeluarga.
Pasal 24Rumah atau barak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 antara lain dilengkapi dengan :
a. meja dan kursi;
b. lemari pakaian;
c. tempat tidur;
d. sarana penerangan; dan
e. sarana air bersih.
Paragraf 7
Markas Komando SPORC
Pasal 25(1) Markas Komando SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. kantor;
b. rumah atau barak; dan
c. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain terdiri atas :
a. tempat penyimpan kendaraan operasional;
b. tempat penyimpan barang bukti;
c. sarana olahraga;
d. lapangan tembak;
e. tempat ibadah; dan
f. pos jaga induk/kesatriaan.
Pasal 26Markas komando SPORC sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 antara lain dilengkapi dengan :
a. perlengkapan kantor;
b. gapura;
c. sarana air bersih;
d. sarana penerangan;
e. jalan lingkungan; dan
f. pagar.
BAB III
SPESIFIKASI PERALATAN POLHUT
Bagian Kesatu
Senjata Api dan Amunisi
Pasal 27(1) Spesifikasi senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sebagai berikut :
a.senjata api bahu jenis penabur kaliber 12 GA
b.senjata api pinggang kaliber 9 x 21 mm
c.senjata api genggam jenis Pistol/Revolver kaliber 32 mm
(2) Spesifikasi senjata peluru karet/gas dan bius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kebutuhan.
Bagian Kedua
Alat Komunikasi
Pasal 28(1) Spesifikasi radio komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diatur sebagai berikut:
a. pesawat radio all band HF transreceiver minimal 100 watts;
b. pesawat radio integrated ground (RIG) VHF FM transreceiver 25 100 watts;
c. pesawat radio handy talky (HT) VHF FM transreceiver 5 10 watts; dan
d pesawat radio HF marine band 25 -50 watts.
(2) Spesifikasi pesawat telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur sebagai berikut:
a. pesawat telepon/fax standar; dan
b. HP Satelit.
(3) Spesifikasi alat pengeras suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diatur sebagai berikut :
a.Speaker portable 2500 db; dan
b.Sirene minimal 1500 db.
Bagian Ketiga
Alat Navigasi
Pasal 29(1) Spesifikasi alat penentu posisi, arah dan/atau azimuth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. GPS minimal 14 paralel chanel, akurasi 3 meter (WWAS/EGPS) mampu menyimpan 3 rute panjang 2000 Poin dan 20 rute pendek 500 poin;
b. Kompas standar dengan bahan kedap air terbuat dari almunium dan kaca; dan
c. Peta rupa bumi atau peta wilayah kerja skala 1:5000.
(2) Spesifikasi alat pengukur kelerengan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diatur sebagai berikut :
a. clinometer standar; dan
b. altimeter 0 5000 m.dpl
(3) Spesifikasi alat deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diatur sebagai berikut :
a. radar VMS; dan
b. binokuler dengan jenis optik binokuler auto focus, pembesaran 10 x sampai dengan 22 x, jarak jangkau obyek 1000 m dan bahan tahan air.
Bagian Keempat
Alat Dokumentasi dan Intelijen
Pasal 30(1) Spesifikasi alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diatur sebagai berikut :
a. kamera :
1. digital sekurang-kurangnya 5 MP.
2. bawah air sekurang-kurangnya kedalaman 10 m.
b. handycam sekurang-kurangnya 7 MP, 4 x 4000;
c. perekam suara (tape recorder), sesuai kebutuhan; dan
d. hidden camera detektor sesuai kebutuhan.
(2) Spesifikasi alat pengacak signal dan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diatur sebagi berikut :
a. alat pengacak signal radio VHF dan HF; dan
b. alat pengacak signal telepon.
Bagian Kelima
Alat Pemadam Kebakaran
Pasal 31Spesifikasi alat pemandam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut:
a. alat pemadam kebakaran mekanik :
1. pompa punggung (jet shooter) kapasitas tangki 15 liter dengan daya dorong 10 m;
2. gergaji mesin (chan saw) dengan mesin 45 cc/1700 watt: 2,3 HP panjang bar minimal 450 mm/18 inchi; dan
3. pompa air portable dengan spesifikasi minimal 3 inchi (80 mm), kapasitas 1000 liter/menit, daya sedot 8 m dan daya dorong 25 m.
b. alat pemadam kebakaran manual :
1. kapak dua fungsi (pulsaki) yaitu untuk memotong dan membelah dengan gagang kayu/besi;
2. kapak dua mata;
3. pengait rumput dan semak (bushhooks) terbuat dari kayu dan besi;
4. golok tebas sesuai kebutuhan;
5. gergaji pemotong standar;
6. garu tajam (fire rake) terbuat dari kayu dan besi;
7. sekop api (fire shovel) standar, terbuat dari besi dan kayu;
8. cangkul standar, terbuat dari besi dan kayu; dan
9. kepyok api/flaper standar, terbuat dari kayu/besi dan karet.
Bagian Keenam
Alat Pendakian, Selam dan Penyelamatan
Pasal 32Spesifikasi alat pendakian, selam dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur sebagai berikut:
a. alat-alat pendakian:
1. carabiner sekurang-kurangnya berkekuatan 2,5 ton;
2. caramentel statis dan dinamis sekurang-kurangnya berkekuatan 1 ton;
3. full body harness standar;
4. descender standar;
5. jumar standar;
6. webing sekurang-kurangnnya panjang 4 m;
7. figur eight standar;
8. helmet rescue standar;
9. head lamp standar; dan
10. sarung tangan kulit standar.
b. alat-alat selam:
1. kompresor oksigen minimal 4 KW/2300 Ppm, supalay 100 liter/menit/6m3/n-3,5 cm;
2. tabung oksigen 8 kg standar;
3. regulator standar;
4. sabuk pemberat disesuaikan;
5. baju menyelam standar;
6. rompi selam standar;
7. kacamata selam (mask) standar;
8. octopus standar; dan
9. sepatu selam (fins) standar;
c. alat-alat penyelamatan :
1. pistol suar;
2. tandu lipat standar;
3. P3K standar; dan
4. perahu karet kapasitas minimal 5 orang.
Bagian Ketujuh
Sarana Mobilisasi
Pasal 33(1) Spesifikasi kendaraan operasional darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. mobil operasional komando jenis SUV 4 WD minimal 2000 cc;
b. mobil patroli jenis pik up 4 WD minimal 2500 cc;
c. mobil pengangkut personil, jenis truk minimal 3000 cc; dan
d. sepeda motor patroli minimal 150 cc.
(2) Spesifikasi kendaraan operasional perairan dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. kapal patroli besar berukuran 25-36 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 1400 PK;
b. kapal patroli sedang berukuran 17-25 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 700 PK;
c. kapal patroli kecil berukuran 3-17 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 45 PK; dan
d. floating station berukuran 17 25 meter dengan mesin penggerak utama berkapasitas minimal 700 PK.
(3) Spesifikasi kendaraan operasional udara dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diatur sebagai berikut:
a. helikopter berkapasitas minimal 6 orang, mampu untuk digunakan melakukan pemadaman kebakaran dan operasi SAR.
b. pesawat udara :
1. pesawat berawak ultra ringan berkapasitas 2 (dua) orang; dan
2. pesawat tanpa awak/unmanned aerial vehicle (UAV) dengan spesifikasi sekurang-kurangnya radius operasional 100 km, jarak terbang 700 km, lama terbang 8 jam, terbang jelajah 50 km/jam dan kecepatan 100 km/jam.
Pasal 34(1) Kendaraan operasional darat dan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) dilengkapi dengan sirine dan pengeras suara.
(2) Kendaran operasional udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan kamera panoramik dan alat pengirim data sehingga mampu memberikan transmisi data yang akurat secara real time hasil pengamatan ke pos pengendali darat atau ke wahana di laut atau di tempat lain yang dilengkapi mobile video terminal.
Bagian Kedelapan
Pos dan Pondok Jaga
Pasal 35(1) Spesifikasi pos jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 20 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi, dan dapur;
b. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen.
(2) Spesifikasi pos jaga di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 9 m2 terdiri dari ruang jaga, kamar mandi;
b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Pasal 36Spesifikasi pondok jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri atas :
a. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 meliputi ruang jaga, ruang perlengkapan, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur;
b. jenis bangunan permanen dan/atau semi permanen.
Bagian Kesembilan
Tempat Penyimpanan Barang Bukti
Pasal 37Spesifikasi tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
a. tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan berupa benda mati:
1. gudang barang bukti :
a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen.
2. lemari barang bukti :
a) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1,5 meter, lebar 0,8 meter dan tinggi 2 meter;
b) bahan plat besi, kayu, kaca dan alumunium.
b.tempat penyimpanan benda sitaan, temuan dan rampasan dalam keadaan hidup :
1. rumah kaca/green house:
a) luas bangunan sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen atau semi permanen.
2. kandang transit satwa:
a) kandang transit satwa jenis aves:
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 4 m, lebar 2 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
b) kandang transit satwa jenis mamalia:
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 8 m, lebar 4 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
c) kandang transit satwa jenis reptil
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 6 m, lebar 3 m, tinggi 2 m;
2) jenis bangunan permanen atau semi permanen;
3) bahan bangunan tembok, besi/kayu, kawat ram, seng/genteng.
d) kandang/kolam transit satwa jenis ikan
1) ukuran sekurang-kurangnya panjang 1 m, lebar 1 m, tinggi 0,5 m;
2) bahan bangunan tembok, plastik atau kaca.
3. ukuran dan bahan kandang angkut dibedakan dan disesuaikan dengan jenis satwa.
Bagian Kesepuluh
Tempat Penyimpanan Senjata dan Amunisi
Pasal 38Spesifikasi tempat penyimpanan senjata dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur sebagai berikut :
a. gudang senjata dan amunisi :
1. luas bangunan 6 10 m2;
2. jenis bangunan permanen;
3. bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup untuk pertukaran udara;
4. pintu ruangan memiliki kunci yang dirahasiakan minimal terdiri dari 2 (dua) kunci.
b. lemari senjata api dan amunisi :
1. ukuran
a) tinggi 1160 mm;
b) panjang 797 mm;
c) lebar 350 mm.
2. bahan
a) dinding terbuat dari flat besi dengan tebal 0,8 mm;
b) rangka terbuat dari profil/besi;
c) dudukan senjata dilapisi kempa/laken diberi pipa dan pada masing-masing ujung dilengkapi kunci;
d) pintu terbuat dari palat baja dikombinasi dengan jeruji besi dan dilengkapi 1 kunci;
e) dudukan lemari terbuat dari besi sebanyak 4 buah engker dipasang pada lantai beton.
Bagian Kesebelas
Tempat/Ruang Tahanan
Pasal 39Spesifikasi tempat/ruang tahanan sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sebagai berikut :
a. luas sekuarang-kurangnya 6 m2;
b. jenis bangunan permanen; dan
c. jendela dan pintu dilengkapi teralis besi
Bagian Keduabelas
Asrama Polhut
Pasal 40Spesifikasi asrama Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur sebagi berikut:
a. rumah :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) kamar tidur;
d) kamar mandi; dan
e) dapur.
2. jenis bangunan permanen dan atau semi permanen
b. barak
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 per unit terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan
d) dapur
2. jenis bangunan permanen atau semi permanen
Bagian Ketigabelas
Markas Komando SPORC
Pasal 41Spesifikasi Markas Komando SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. kantor:
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 150 m2 terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang rapat;
c) ruang komandan brigade;
d) ruang komandan unit dan staf;
e) ruang penyidikan;
f) ruang perpustakaan;
g) ruang operator radio;
h) ruang tahanan;
i) gudang senjata dan amunisi;
j) toilet; dan
k) dapur.
2. jenis bangunan permanen
b. rumah komandan brigade:
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 54 m2 terdiri dari:
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) ruang tidur;
d) kamar mandi; dan
e) dapur.
2. jenis bangunan permanen.
c. rumah kepala unit :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 45 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang keluarga;
c) ruang tidur;
d) kamar mandi; dan
e) dapur.
2. jenis bangunan permanen
d. rumah anggota :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 36 m2 terdiri dari:
a) ruang tamu dan ruang keluarga;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan
d) dapur.
2. jenis bangunan permanen
e. barak :
1. luas bangunan sekurang-kurangnya 120 m2 terdiri dari :
a) ruang tamu;
b) ruang tidur;
c) kamar mandi; dan
d) dapur
2. jenis bangunan permanen
f. sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), antara lain terdiri atas :
1. tempat penyimpanan sarana transportasi terdiri dari :
a) tempat penyimpanan kendaraan operasional darat luas bangunan sekurang-kurangnnya 100 m2, jenis bangunan permanen;
b) tempat penyimpanan kendaraan operasional laut luas bangunan sekurang-kurangnnya 50 m2, jenis bangunan permanen;
c) tempat penyimpanan kendaraan operasional udara luas bangunan sekurang-kurangnnya 100 m2, jenis bangunan permanen.
2. tempat penyimpanan barang bukti :
a) areal terbuka sekurang-kurangnya 100 m2 dengan pagar pengaman;
b) gudang sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen;
c) rumah kaca/green house sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen;
d) kandang satwa sekurang-kurannya 50 m2 dengan jenis bangunan permanen atau semi permanen;
e) lemari barang bukti sebagaimana diatur pada Pasal 38 huruf a angka 1.
3. sarana olahraga:
a) lapangan bola volli ukuran standar;
b) lapangan bulu tangkis/tenis ukuran standar;
c) halang rintang disesuaikan dengan kondisi markas.
4. lapangan tembak luas sekurang-kurangnya 500 m2 dilengkapi dengan shelter dan dinding pengaman.
5. tempat ibadah :
a) luas sekurang-kurangnya 36 m2;
b) jenis bangunan permanen.
6. pos jaga induk/kesatriaan
a) luas sekurang-kurangnya 15 m2;
b) jenis bangunan permanen.
Pasal 42Spesifikasi teknis alat dan sarana Polhut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
JUMLAH PERALATAN POLHUT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 43(1) Jenis alat dan sarana untuk masing-masing organisasi satuan tugas Polhut ditentukan berdasarkan kondisi kawasan atau wilayah kerja, antara lain luas wilayah, topografi, dan aksebilitas.
(2) Jumlah alat dan sarana untuk masing-masing organisasi satuan tugas Polhut ditentukan berdasarkan jumlah personil.
Pasal 44(1) Satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berada pada :
a. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon II;
b. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon III;
c. Unit Pelaksana Teknis setingkat Eselon IV;
d. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi;
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota;
f. SPORC.
(2) Susunan organisasi satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Bagian Kedua
Jumlah Alat
Pasal 45(1) Jumlah senjata api untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 maksimal sepertiga jumlah personil:
a. senjata api bahu jenis penabur kaliber 12 GA sekurang-kurangnya 3 pucuk untuk setiap satuan tugas SPORC;
b. senjata api pinggang kaliber 9 x 21 mm sekurang-kurangnya 2 pucuk;
c. senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber 32 mm sekurang-kurangnya 1 pucuk;
d. senjata peluru karet/gas sekurang-kurangnya 2 pucuk;
e. senjata bius sekurang-kurangnya 2 pucuk untuk satuan tugas yang wilayah kerjanya rawan konflik dengan satwa liar.
(2) Jumlah alat komunikasi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. pesawat radio all band HF Transceiver, 1 unit;
b. pesawat radio integrated ground (Rig) VHF FM transceiver, 2 unit;
c. pesawat radio handy talky (HT) VHF FM Transceiver, 5 unit;
d. pesawat radio HF marine band, 1 unit yang wilayah kerjanya berupa perairan dan sebagian besar perairan.
(3) Jumlah alat navigasi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. GPS dan kompas 3 unit;
b. peta sesuai wilayah kerja; dan
c. binokuler 2 unit.
(4) Jumlah alat dokumentasi dan intelijen untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. handy cam 1 unit;
b. camera digital 2 unit; dan
c. perekam suara (tape recorder) 2 unit.
(5) Jumlah alat pemadam kebakaran untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. alat pemadam kebakaran mekanik :
1. pompa punggung (jet shooter) 2 unit;
2. gergaji mesin (chain saw) 1 unit;
3. pompa air (portable) 1 unit
b. alat pemadam kebakaran manual sekurang-kurangnya 5 unit per jenis.
(6) Jumlah alat pendakian, menyelam dan penyelamatan untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sekurang-kurangnya :
a. alat pendakian 5 set;
b. alat selam untuk satuan tugas yang wilayah kerjanya perairan atau sebagian besar perairan:
1. kompresor oksigen 1 unit;
2. alat-alat selam lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebanyak 5 set
c. alat penyelamatan:
1. pistol suar 2 unit;
2. P3K (emergency kit) 2 set;
3. perahu karet 1 unit;
Bagian Ketiga
Jumlah Sarana
Pasal 46(1) Jumlah kendaraan operasional untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. kapal patroli besar atau floating station 1 (satu) unit untuk satuan tugas SPORC;
b. kapal patroli sedang 1 (satu) unit, satuan tugas yang wilayah kerjanya berupa perairan atau sebagian besar perairan;
c. mobil patroli atau kapal patroli kecil, 1 (satu) unit;
d. mobil pengangkut perrsonil 1 (satu) unit untuk satuan tugas SPORC;
e. motor patroli atau speed boat/motor tempel 2 (dua) unit.
(2) Jumlah pos jaga untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit.
(3) Jumlah pondok jaga untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya 2 (dua) unit.
(4) Jumlah tempat penyimpanan barang bukti untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit untuk :
a. gudang;
b. lemari; atau
c. kandang satwa atau green house.
(5) Jumlah tempat penyimpanan senjata dan amunisi untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dapat berupa gudang atau lemari.
(6) Jumlah tempat/ruang tahanan untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit.
(7) Jumlah asrama Polhut untuk satuan tugas Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya 1 (satu) unit dapat berupa rumah atau barak.
Bagian Keempat
Jumlah Alat dan Sarana SPORC
Pasal 47Selain alat dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, satuan tugas Polhut yang berada pada SPORC, sekurang-kurangnya dilengkapi dengan 1 (satu) Markas Komando yang terdiri atas :
a. kantor 1 (satu) unit;
b. rumah komandan brigade 1 (satu) unit;
c. rumah kepala unit 3 (tiga) unit;
d. rumah atau barak 5 (lima) unit;
e. sarana pendukung lainnya masing-masing 1 (satu) unit.
Pasal 48Satuan Tugas SOPRC tidak dilengkapi dengan pos dan pondok jaga tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3).
BAB V
PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PENGGUNAAN
Pasal 49(1) Pengadaan alat dan sarana untuk satuan tugas Polhut pada unit pelaksana teknis dan SPORC dibebankan pada Anggaran Departemen Kehutanan dan sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Pengadaan alat dan sarana untuk satuan tugas Polhut pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan intansi yang membidangi kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 50Pengadaan alat dan sarana Polhut yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah didasarkan pada spesifikasi teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 51(1) Dalam hal pengadaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pengadaan dan pendistribusiannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal yang membidangi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(2) Dalam hal pengadaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dilakukan oleh pemerintah daerah pendistribusiannya dilakukan melalui pemerintah daerah setempat.
Pasal 52(1) Alat dan sarana Polhut digunakan untuk pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan.
(2) Penggunaan alat dan sarana Polhut yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Izin dari pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat dan sarana Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR