BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka:
a. kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. studi banding;
d. seminar/lokakarya/konferensi;
e. promosi potensi daerah;
f. kunjungan persahabatan/kebudayaan;
g. pertemuan Internasional; dan/atau
h. penandatanganan perjanjian internasional.
(3) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
(4) Perjalanan dinas ke luar negeri dapat dilakukan apabila pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak.
(5) Pelaksanaan tugas di dalam negeri yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain:
a. terjadi bencana alam;
b. pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
c. pemilihan presiden dan wakil presiden; dan
d. pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(6) Hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja Pemerintah, pemerintah daerah dan kepentingan daerah.
BAB III
DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pasal 3(1) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surat izin pemerintah;
b. Paspor dinas (service passport);
c. Exit permit;
d. Visa;
e. Kerangka acuan kerja; dan
f. Surat undangan.
(3) Selain dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan dokumen lainnya dalam hal kegiatan:
a. kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditambah dengan dokumen naskah kerjasama, Surat Kuasa Penuh dalam rangka kerjasama, dan Surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
b. pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditambah dengan dokumen surat keterangan beasiswa.
c. promosi potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
d. kunjungan persahabatan/kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia.
e. penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, ditambah dengan dokumen naskah kerjasama, Surat Kuasa Penuh dalam rangka kerjasama, dan surat konfirmasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
Pasal 4(1) Surat izin pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diusulkan dengan Surat Menteri.
(2) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan.
(1) Pejabat/pegawai mengajukan permohonan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mendapat surat izin Pemerintah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. nama dan jabatan;
b. nomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil;
c. tujuan kegiatan;
d. manfaat;
e. kota/negara yang dituju;
f. agenda;
g. waktu pelaksanaan; dan
h. sumber pembiayaan.
Pasal 7Sekretaris unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8(1) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal bagi wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
(1) Permohonan diterima oleh Menteri dan atau Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak, untuk mendapat rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal dapat menolak atau menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan-alasan.
Pasal 11(1) Menteri menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi gubernur.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD, pejabat eselon I, dan atau pejabat eselon II.
(3) Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat eselon III, eselon IV, dan atau staf.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digunakan sebagai pertimbangan untuk memperoleh izin Pemerintah.
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang untuk pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa.
(3) Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum diterbitkan, perjalanan dinas ke luar negeri dijadwalkan kembali.
Pasal 14(1) Perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan secara rombongan dilakukan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan.
(2) Perjalanan dinas ke luar negeri secara rombongan dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) orang dalam hal:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri; dan
c. delegasi kesenian dalam rangka promosi potensi daerah.
(1) Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas ke luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 17(1) Pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Satuan biaya perjalanan dinas ke luar negeri disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 18(1) Pejabat/pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Gubernur melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada Presiden melalui Menteri dengan tembusan kepada Wakil Presiden dan Sekretaris Kabinet.
(3) Pejabat/pegawai selain gubernur melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada Menteri.
(4) Laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas.
(5) Pejabat/pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi; dan
b. teknis administrasi.
Pasal 21(1) Gubernur melakukan pembinaan perjalanan dinas ke luar negeri di wilayah masing-masing.
(2) Pembinaan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi; dan
b. teknis administrasi.
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b secara nasional melalui sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Gubernur melakukan pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b melalui sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis perjalanan dinas ke luar negeri di provinsi dan di kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pasal 24Pejabat/pegawai di daerah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang menangani kerja sama luar negeri.
Pasal 25Pengawasan perjalanan dinas ke luar negeri secara administratif dan keuangan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR