(1) Penskoran dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap SD, MI dan SDLB dibuat oleh penyelenggara UN tingkat provinsi.
(3) Dokumen nilai UN dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 21(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(1) Pemerintah provinsi melaporkan hasil UN kepada Menteri dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dan Menteri Agama menerima laporan hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengumuman kelulusan.
BAB VI
BIAYA
Pasal 24(1) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dapat membantu biaya penyelenggaraan UN.
Pasal 25Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya untuk penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya.
BAB VII
SANKSI
Pasal 26(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan BSNP.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR