Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 83, 2012
KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Ekonomi. Impor mutiara.
.

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012
TENTANG
KETENTUAN IMPOR MUTIARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mcningkatkan kepastian berusaha di bidang usaha mutiara dan mcndukung upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didorong terciptanya perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif;
b. bahwa untuk mendukung penycdiaan mutiara yang tidak sepenuhnya diperolch dari sumber dalam negeri dcngan tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan kcbijakan di bidang impor, perlu diiakukan pengaturan impor mutiara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat : 1. Bedriffsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Pcrsetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
13. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/ 12/ 1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2007;
16. PeraturanMenteriPerdaganganNomor 45/
M-DAG/ PER/ 9 / 2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011;
17. PeraturanMenteriPerdaganganNomor 54/M-DAG/PER/9/ 2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
18. PeraturanMenteriPerdaganganNomor 31/ M-DAG / PER/ 7/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA.

Mutiara yang diatur impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal.

Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan hams mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain dari instansi teknis berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); dan
e. rekomendasi dan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.

Setiap impor Mutiara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Jakarta; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.

Pasal 7
(1) Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor Mutiara wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Mutiara kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lama pada tanggal15bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Pasal 8
(1)Setiap impor Mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) VerifikasiatauPenelusuranTeknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS;
b. jumlah (volume) per jenis barang;
c. waktu pengapalan; dan
d. data atau keterangan mengenai negara asal barang dan pelabuhan tujuan.
(3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor.

(1) Terhadap impor mutiara untuk:
a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram;
b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak 1000 (seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar negeri;
harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Terhadap impor mutiara untuk:
a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram;
b. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; dikecualikan dari ketentuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 11
(1) Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan:
a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor;
c. mengimpor Mutiara yang jenis dan/ atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Impor; dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mutiara yang diimpornya.
(2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3)Perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenai sanksi penangguhan impor Mutiara periode berikutnya.

Setiap pelaksanaan impor Mutiara tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian mutu Mutiara, karantina ikan, dan/atau kepabeanan.

Pasal 14
Menteri dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan impor Mutiara.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali