(1) Menteri menetapkan hasil Lelang SBSN yang meliputi nilai nominal SBSN yang dimenangkan serta tingkat Imbalan dan/atau diskonto, termasuk jenis dan nilai Aset SBSN, pada tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
(2) Penetapan hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian Lelang SBSN yang masuk.
(3) Penetapan hasil Lelang SBSN didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, waktu pengajuan penawaran pembelian, volume, dan pengelolaan risiko utang.
(4) Penetapan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan
Dalam pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan, Agen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SBSN Tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang memuat paling kurang nama peserta Lelang SBSN Tambahan, waktu pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan, seri SBSN dan Imbal Hasil sebagai dasar perhitungan harga SBSN yang akan ditawarkan kepada Peserta Lelang dan/atau LPS melalui sistem Lelang;
b. menerima penawaran pembelian dari pihak sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan;
c. menyampaikan data penawaran pembelian Lelang SBSN Tambahan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang; dan
d. mengumumkan hasil ketetapan Lelang SBSN Tambahan kepada pihak sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan melalui sistem Lelang.
Pasal 24(1) Penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan dilakukan dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(2) Harga Setelmen bagi pemenang Lelang SBSN Tambahan ditetapkan dengan metode Harga Seragam berdasarkan harga bersih yang dikonversi dari Imbal Hasil rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari Penawaran Pembelian Kompetitif yang dimenangkan dalam Lelang SBSN.
Pasal 25(1) Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian penawaran pembelian yang masuk dalam Lelang SBSN Tambahan.
(2) Menteri menetapkan hasil Lelang SBSN Tambahan yang meliputi nilai nominal SBSN yang dimenangkan, nama pemenang, dan rincian hasil penjatahan, termasuk jenis dan nilai Aset SBSN, pada tanggal pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan.
(3) Penetapan hasil Lelang SBSN Tambahan didasarkan atas pertimbangan, antara lain volume penawaran pembelian, kebutuhan pembiayaan APBN, dan pengelolaan risiko utang.
(4) Penerimaan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
Pasal 26Agen Lelang mengumumkan ketetapan hasil Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada pihak sebagimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyampaikan penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan pada hari pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan, paling kurang meliputi nama pemenang dan nilai nominal.
BAB IV
DOKUMEN PENERBITAN DAN PENJUALAN
Pasal 27Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan dan penjualan SBSN dengan cara Lelang antara lain:
a. dokumen transaksi Aset SBSN;
b. perjanjian perwaliamanatan;
c. ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN; dan/atau
d. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN dengan prinsip syariah.
Pasal 28(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, antara lain:
a. perjanjian jual beli atau sewa menyewa BMN untuk digunakan sebagai Aset SBSN;
b. perjanjian sewa menyewa Aset SBSN;
c. perjanjian jual beli Aset SBSN, termasuk yang berupa obyek pembiayaan SBSN; dan/atau
d. perjanjian penyertaan (partnership).
(2) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Akad SBSN yang diterbitkan.
(3) Akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Akad Ijarah, Akad Istishna', Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 29(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 30(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b hanya diperlukan dalam hal:
a. penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau
b. penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, dan selanjutnya Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Wali Amanat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat.
Pasal 31Penunjukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2), serta pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri.
BAB V
SETELMEN
Pasal 32(1) Setelmen SBSN Jangka Panjang dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang (T +5).
(2) Setelmen SBSN Jangka Pendek dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang (T +2).
Pasal 33(1) Setelmen dalam rangka Lelang SBSN Tambahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan Setelmen Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Setelmen Lelang SBSN.
Pasal 34(1) Perhitungan Harga Setelmen per unit SBSN dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Perhitungan Harga Setelmen SBSN Jangka Pendek dengan imbalan berupa diskonto dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 35(1) Jangka waktu SBSN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya (actual per actual) dan dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Jumlah hari (day count) untuk perhitungan Imbalan berjalan (accrued return) menggunakan basis jumlah hari sebenarnya.
Pasal 36Peserta Lelang bertanggung jawab terhadap Setelmen seluruh penawaran pembelian masing-masing yang dinyatakan menang pada tanggal Setelmen.
Pasal 37(1) Peserta Lelang yang penawaran pembeliannya telah diterima oleh Pemerintah, dinyatakan batal dalam hal tidak melunasi seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen atau saldo giro Rupiah Bank yang ditunjuk sebagai Bank pembayar di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen.
(2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
Pasal 38Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen SBSN mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BAB VI
BIAYA PENERBITAN
Pasal 39Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN dengan cara Lelang baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dibebankan pada APBN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN