2. Perencanaan Pengadaan, meliputi:
a. penyusunan dokumen rencana kebutuhan barang/jasa;
b. analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan rencana anggaran/biaya pengadaan barang/jasa;
d. penyusunan rencana pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
e. penyusunan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa;
f. penyusunan dokumen rencana umum pengadaan barang/jasa;
g. pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa;
h. penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;
i. penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
j. penetapan strategi pengadaan barang/jasa;
k. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
l. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
m. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap perencanaan; dan
n. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap perencanaan.
3. Pemilihan penyedia, meliputi:
a. penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. pemeriksaan dokumen spesifikasi barang/jasa;
c. pembuatan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa;
d. penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) barang/jasa;
e. penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa;
f. evaluasi dokumen prakualifikasi penyedia barang/jasa;
g. pembuatan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
h. penjelasan dokumen pengadaan barang/jasa;
i. pembukaan dokumen penawaran penyedia barang/jasa;
j. evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa;
k. penetapan dan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa;
l. pengelolaan sanggahan peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
m. klarifikasi dan negosiasi penawaran penyedia barang/jasa;
n. penunjukan penyedia barang/jasa;
o. pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement;
p. pengadaan barang dengan sistem e-purchasing;
q. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia;
r. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia;
s. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia; dan
t. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia.
4. Manajemen kontrak, meliputi:
a. verifikasi dokumen kontrak pengadaan barang/jasa;
b. persiapan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan program manajemen mutu pengadaan barang/jasa;
d. pengelolaan program manajemen risiko pengadaan barang/jasa;
e. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
f. penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
g. pengendalian keuangan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan jaminan kontrak pengadaan barang/jasa;
i. penyelesaian perbedaan/perselisihan pelaksanaan kontrak pengadaan barang / jasa;
j. pembuatan perubahan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa;
k. penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
l. pemutusan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
m. penerimaan hasil pengadaan barang/jasa;
n. penyerahan barang hasil pengadaan menjadi barang milik negara/daerah;
o. pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
p. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa swakelola;
q. pembuatan laporan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
r. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap manajemen kontrak;
s. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap manajemen kontrak;
t. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap manajemen kontrak; dan
u. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap manajemen kontrak.
5. Manajemen informasi aset, meliputi:
a. penyampaian informasi aset hasil pengadaan barang/jasa;
b. inventarisasi kebutuhan aset dalam rangka pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset;
d. komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset;
e. pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset; dan
f. evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset.
6. Pengembangan profesi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, meliputi:
a. pembuatan karya tulis ilmiah dibidang pengadaan barang/jasa;
b. penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengadaan barang/jasa.
7. Kegiatan penunjang jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi:
a. pengajar/ pelatih/ tutor/ fasilitator dibidang pengadaan barang/jasa;
b. pemberian keterangan ahli/pendampingan/saran rekomendasi /tindakan koreksi;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengadaan barang/jasa;
d. peran serta dalam ekspose pengadaan barang/ jasa;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa;
f. keanggotaan dalam Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
h. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(2) Jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari :
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama;
b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya.
(4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Rincian kegiatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, terdiri atas:
1) membuat dokumen rencana kebutuhan pengadaan barang/jasa (barang, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya) untuk tingkat dasar;
2) memeriksa kesiapan dan kelengkapan dokumen pendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa (AMDAL, ketersediaan lahan, izin-izin, dsb) untuk tingkat dasar;
3) menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan survei harga pasar untuk setiap item untuk tingkat dasar;
4) mengumpulkan data dan informasi harga pasar untuk setiap item untuk tingkat dasar;
5) mengkaji kewajaran harga setiap item dari hasil survei untuk tingkat dasar;
6) menyusun laporan hasil survei dan analisis harga pasar tingkat dasar;
7) mengkaji kebutuhan barang/jasa (barang, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya) untuk tingkat dasar;
8) Menyusun rencana anggaran/biaya untuk tingkat dasar;
9) menyusun rencana paket pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
10)mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan kegiatan serta menyiapkan rancangan keorganisasian pelaksana pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
11) menyusun dan menetapkan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
12) melakukan penyusunan KAK dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa untuk tingkat dasar;
13) memverifikasi usulan rencana anggaran biaya kegiatan dari unit-unit kerja untuk tingkat dasar;
14) menentukan skala prioritas alokasi anggaran untuk tingkat dasar;
15) melaksanakan pengumuman rencana umum pengadaan;
16) finalisasi Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk tingkat dasar;
17) mengkaji lingkup kegiatan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan swakelola untuk tingkat dasar ;
18) menyusun kerangka acuan kerja (KAK) swakelola untuk tingkat dasar;
19) menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat dasar ;
20) menyusun rencana anggaran biaya kegiatan/pekerjaan swakelola untuk tingkat dasar;
21) menelaah strategi pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
22) menyusun dan menetapkan strategi pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
23) menyiapkan bahan evaluasi kebijakan/ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
24) melakukan evaluasi terhadap kebijakan/ ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa yang digunakan untuk tingkat dasar;
25) merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
26)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
27)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
28)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
29) menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
30) melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
31) melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
32) membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
33) merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
34) menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
35) melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
36) melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
37) menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
38) melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
39) membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat dasar;
40) mengkajiulang paket-paket untuk dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
41) membuat perubahan terhadap paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
42) melakukan finalisasi perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa setelah ada persetujuan dari PA/KPA untuk tingkat dasar;
43) memeriksa spesifikasi barang yang akan diadakan untuk tingkat dasar;
44) memeriksa spesifikasi pekerjaan konstruksi yang akan diadakan untuk tingkat dasar ;
45) memeriksa spesifikasi jasa lainnya yang akan diadakan untuk tingkat dasar;
46) memeriksa spesifikasi jasa konsultansi yang akan diadakan untuk tingkat dasar ;
47) menyiapkan penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
48) menyusun HPS sesuai spesifikasi dan harga pasar untuk tingkat dasar;
49) melakukan identifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar ;
50) menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar ;
51) menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar ;
52) melakukan pemilihan dan penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
53) menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
54) melakukan persiapan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar ;
55) melakukan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar;
56) menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
57) melakukan evaluasi dokumen kualifikasi untuk tingkat dasar;
58) mengumumkan daftar pendek calon penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
59) mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
60) melakukan persiapan penjelasan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
61) memberikan penjelasan pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar ;
62) menyusun adendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
63) Melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran dengan metode satu sampul untuk tingkat dasar;
64) melakukan pembukaan dokumen penawaran dengan metode satu sampul untuk tingkat dasar;
65) melakukan persiapan pembukaan dokumen penawaran dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar;
66) melakukan pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar;
67) melakukan pembukaan dokumen penawaran harga dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar;
68) menyiapkan dokumen administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi yang akan dievaluasi dengan metode satu sampul untuk tingkat dasar;
69) melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya, dan kualifikasi dengan metode satu sampul untuk tingkat dasar;
70) menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar;
71) melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar;
72) melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dan masa sanggah dengan metode dua sampul untuk tingkat dasar;
73) menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar;
74) melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar;
75) melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat dasar;
76) menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode satu sampul untuk tingkat dasar;
77) menetapkan dan mengumumkan peringkat teknis penyedia barang/jasa dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar;
78) menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa setelah dilakukan pembukaan sampul dua dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar;
79) menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung untuk tingkat dasar;
80) menyusun jawaban atas sanggahan prakualifikasi/hasil peringkat teknis/hasil pelelangan untuk tingkat dasar;
81) melakukan klarifikasi dan negosiasi unutuk tingkat dasar;
82) membuat surat penunjukkan penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
83) menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan sistem e-Procurement untuk tingkat dasar;
84) melaksanakan pemberian penjelasan untuk tingkat dasar;
85) melaksanakan pembukaan penawaran dan evaluasi untuk tingkat dasar;
86) menjawab sanggahan untuk tingkat dasar;
87) melaksanakan penandatanganan kontrak (e-procurement) untuk tingkat dasar;
88) melakukan Pengadaan Barang Yang Diperlukan Melalui Sistem
e-purchasing untuk tingkat dasar;
89) melaksanakan penandatanganan kontrak (
e-purchasing) untuk tingkat dasar;
90) merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
91) menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
92) melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
93) melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
94) menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
95) melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
96) melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
97) membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
98) merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
99)menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
100)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
101)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
102) Menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
103) melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
104) membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat dasar;
105) meneliti kelengkapan dan isi rancangan dokumen kontrak untuk tingkat dasar;
106) menetapkan besaran jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka untuk tingkat dasar;
107) meneliti jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka untuk tingkat dasar;
108) menyusun dokumen kontrak untuk tingkat dasar;
109)membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan (SP)/Surat Perintah Kerja sesuai dengan dokumen kontrak untuk tingkat dasar;
110)melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting/kick of meeting) untuk tingkat dasar;
111) menyusun program mutu untuk pelaksanaan kontrak untuk tingkat dasar;
112) menyusun rencana mobilisasi SDM dan peralatan untuk tingkat dasar;
113)menginspeksi dan menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kontrak kepada penyedia barang/jasa untuk tingkat dasar;
114) menerbitkan Surat Perintah Membayar uang muka kerja (UMK) sesuai dengan ketentuan untuk tingkat dasar;
115) membentuk Tim Teknis/Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan untuk tingkat dasar;
116) melakukan verifikasi program manajemen mutu pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
117) melakukan penetapan program manajemen mutu pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
118) melakukan monitoring pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat dasar;
119) mengevaluasi pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat dasar;
120) melaksanakan pengendalian pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat dasar;
121) melakukan verifikasi program manajemen risiko pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
122) melaksanakan program manajemen risiko pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
123) melaksanakan monitoring pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat dasar;
124) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat dasar;
125) melaksanakan pengendalian pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat dasar;
126) melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan untuk tingkat dasar;
127) melakukan penilaian prestasi untuk tingkat dasar;
128) melakukan penetapan pembayaran untuk tingkat dasar;
129) memverifikasi dokumen kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk tingkat dasar;
130) melakukan penghitungan bobot pekerjaan selesai untuk tingkat dasar;
131) melakukan pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan untuk tingkat dasar;
132)memeriksa rekapitulasi pembayaran dengan rencana pembayaran pada periode yang ditentukan untuk tingkat dasar;
133) menginventarisasi jaminan kontrak dan sertifikat garansi untuk tingkat dasar;
134) melakukan pengamanan jaminan kontrak dan sertifikat garansi untuk tingkat dasar;
135) melakukan peninjauan ulang jaminan kontrak untuk tingkat dasar;
136) melakukan pencairan jaminan kontrak untuk tingkat dasar;
137) melakukan pengkajian perbedaan/ perselisihan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
138) melakukan penyelesaian perbedaan/ perselisihan pelaksanaan kontrak berdasarkan alternatif yang ditetapkan untuk tingkat dasar;
139) melakukan pembuatan perubahan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
140) mengevaluasi kegagalan pelaksanaan teknis kontrak untuk tingkat dasar;
141) melakukan penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak untuk tingkat dasar;
142) mengidentifikasi hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa sebelum masa kontrak berakhir untuk tingkat dasar;
143) melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi pemutusan/pelanjutan kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
144) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat dasar;
145) membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan untuk tingkat dasar;
146) melakukan penyerahan barang menjadi barang milik negara/daerah untuk tingkat dasar;
147) melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan swakelola oleh Penanggungjawab Anggaran/Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola/Kelompok Masyarakat untuk tingkat dasar;
148) melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat dasar;
149) melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat dasar;
150) menyiapkan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
151) menyusun laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
152) merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
153) menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
154) melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
155) melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
156) menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
157) melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
158) melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
159) membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
160) merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
161) menyusun rencana kerja pengelolaan/ penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
162) melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
163) melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
164) menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
165) melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
166) membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat dasar;
167) menyiapkan dokumen aset (SIMAK) hasil pengadaan untuk tingkat dasar;
168) menginventarisasi pedoman pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan (PPP) untuk tingkat dasar;
169) menyampaikan dokumen pedoman operasi standar (SOP) untuk pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan untuk tingkat dasar;
170) menyampaikan informasi asset dan pedoman PPP hasil PBJ untuk tingkat dasar;
171) mengumpulkan data dan informasi kebutuhan pengadaan yang mendukung fungsi aset untuk tingkat dasar;
172) menyusun daftar usulan pengadaan Barang/Jasa untuk aset yang ada dalam rangka penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tingkat dasar;
173) merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
174) menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
175) melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
176) melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
177) menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
178) melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
179) melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
180) membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
181) merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
182) menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
183) melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
184) melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
185) menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar;
186) melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar; dan
187) membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat dasar.
b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda, terdiri atas:
1) membuat dokumen rencana kebutuhan pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
2) memeriksa kesiapan dan kelengkapan dokumen pendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa (AMDAL, ketersediaan lahan, izin-izin, dsb) untuk tingkat lanjut;
3) menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan survei harga pasar untuk setiap item untuk tingkat menengah;
4) mengumpulkan data dan informasi harga pasar untuk setiap item untuk tingkat menengah;
5) mengkaji kewajaran harga setiap item dari hasil survei untuk tingkat menengah;
6) menyusun laporan hasil survei dan analisis harga pasar tingkat menengah;
7) mengkaji kebutuhan barang/jasa (barang, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya) untuk tingkat lanjut;
8) menyusun rencana anggaran/biaya untuk tingkat lanjut;
9) menyusun rencana paket pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
10)mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan kegiatan serta menyiapkan rancangan keorganisasian pelaksana pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
11)menyusun dan menetapkan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
12)melakukan penyusunan KAK dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa untuk tingkat menengah;
13)memverifikasi usulan rencana anggaran biaya kegiatan dari unit-unit kerja untuk tingkat menengah;
14)menentukan skala prioritas alokasi anggaran untuk tingkat menengah;
15)finalisasi rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
16)mengkaji lingkup kegiatan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan swakelola untuk tingkat lanjut;
17)menyusun kerangka acuan kerja (KAK) swakelola untuk tingkat lanjut;
18)menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat lanjut;
19)menyusun rencana anggaran biaya kegiatan/pekerjaan swakelola untuk tingkat lanjut;
20)menelaah strategi pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
21)menyusun dan menetapkan strategi pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
22)menyiapkan bahan evaluasi kebijakan/ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
23)melakukan evaluasi terhadap kebijakan/ ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa yang digunakan untuk tingkat menengah;
24) merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
25)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
26)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
27)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
28)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
29)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
30)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
31)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
32)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
33)menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
34)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
35)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
36)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
37)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
38)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat menengah;
39)mengkajiulang paket-paket untuk dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
40)membuat perubahan terhadap paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
41)melakukan finalisasi perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa setelah ada persetujuan dari PA/KPA untuk tingkat lanjut;
42)memeriksa spesifikasi barang yang akan diadakan untuk tingkat lanjut;
43)memeriksa spesifikasi pekerjaan konstruksi yang akan diadakan untuk tingkat lanjut;
44)memeriksa spesifikasi jasa lainnya yang akan diadakan untuk tingkat lanjut;
45)memeriksa spesifikasi jasa konsultansi yang akan diadakan untuk tingkat lanjut;
46)menyiapkan penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa unutuk tingkat lanjut;
47)menyusun HPS sesuai spesifikasi dan harga pasar untuk tingkat menengah;
48)melakukan identifikasi tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
49)menyusun jadwal pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
50)menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
51)melakukan pemilihan dan penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
52)menyusun dokumen penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
53)melakukan persiapan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat lanjut;
54)melakukan pembukaan dokumen kualifikasi untuk tingkat lanjut;
55)menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
56)melakukan evaluasi dokumen kualifikasi untuk tingkat lanjut;
57)mengumumkan daftar pendek calon penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
58)menyiapkan dokumen administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi yang akan dievaluasi dengan metode satu sampul untuk tingkat lanjut;
59)melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya, dan kualifikasi dengan metode satu sampul untuk tingkat lanjut;
60)menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat lanjut;
61)melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua sampul untuk tingkat lanjut;
62)melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dan masa sanggah dengan metode dua sampul untuk tingkat lanjut;
63)menyiapkan dokumen administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat lanjut;
64)melakukan evaluasi dokumen penawaran administrasi dan teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat lanjut;
65)melakukan evaluasi dokumen penawaran harga setelah pengumuman peringkat teknis dengan metode dua tahap untuk tingkat lanjut;
66)menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode satu sampul untuk tingkat lanjut;
67)menetapkan dan mengumumkan peringkat teknis penyedia barang/jasa dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat dasar;
68)menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa setelah dilakukan pembukaan sampul dua dengan metode dua sampul dan dua tahap untuk tingkat lanjut;
69)menetapkan dan mengumumkan pemenang pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pengadaan langsung untuk tingkat lanjut;
70)menyusun jawaban atas sanggahan prakualifikasi/hasil peringkat teknis/hasil pelelangan untuk tingkat menengah;
71)melakukan klarifikasi dan negosiasi unutuk tingkat menengah;
72)membuat surat penunjukkan penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
73)menyiapkan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan sistem e-procurement untuk tingkat lanjut;
74)melaksanakan pemberian penjelasan untuk tingkat lanjut;
75)melaksanakan pembukaan penawaran dan evaluasi untuk tingkat lanjut;
76)menjawab sanggahan untuk tingkat lanjut;
77)melaksanakan penandatanganan kontrak (
e-procurement) untuk tingkat lanjut;
78)melakukan Pengadaan Barang Yang Diperlukan Melalui Sistem
e-purchasing untuk tingkat lanjut;
79)melaksanakan penandatanganan kontrak (
e-purchasing) untuk tingkat lanjut;
80)merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
81)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
82)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
83)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
84)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
85)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
86)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
87)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
88)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
89)menyusun rencana kerja pengelolaan/ penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
90)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
91)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
92)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
93)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
94)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat menengah;
95)meneliti kelengkapan dan isi rancangan dokumen kontrak untuk tingkat lanjut;
96)menetapkan besaran jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka untuk tingkat lanjut;
97)meneliti jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka untuk tingkat lanjut;
98)menyusun dokumen kontrak untuk tingkat lanjut;
99)membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Pesanan (SP)/Surat Perintah Kerja sesuai dengan dokumen kontrak untuk tingkat lanjut;
100)melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting/kick of meeting) untuk tingkat lanjut;
101)menyusun program mutu untuk pelaksanaan kontrak untuk tingkat lanjut;
102)menyusun rencana mobilisasi SDM dan peralatan untuk tingkat lanjut;
103)menginspeksi dan menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kontrak kepada penyedia barang/jasa untuk tingkat lanjut;
104)menerbitkan Surat Perintah Membayar uang muka kerja (UMK) sesuai dengan ketentuan untuk tingkat lanjut;
105)membentuk Tim Teknis/Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan untuk tingkat lanjut;
106)melakukan verifikasi program manajemen mutu pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
107)melakukan penetapan program manajemen mutu pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
108)melakukan monitoring pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat menengah;
109)mengevaluasi pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat menengah;
110)melaksanakan pengendalian pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat menengah;
111)melakukan verifikasi program manajemen risiko pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
112)melaksanakan program manajemen risiko pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
113)melaksanakan monitoring pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat menengah;
114)melaksanakan evaluasi pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat menengah;
115)melaksanakan pengendalian pelaksanaan program manajemen resiko untuk tingkat menengah;
116)melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan;
117)melakukan penilaian prestasi untuk tingkat lanjut;
118)melakukan penetapan pembayaran untuk tingkat lanjut;
119)memverifikasi dokumen kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk tingkat lanjut;
120)melakukan penghitungan bobot pekerjaan selesai untuk tingkat lanjut;
121)melakukan pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan untuk tingkat lanjut;
122)memeriksa rekapitulasi pembayaran dengan rencana pembayaran pada periode yang ditentukan untuk tingkat lanjut;
123)menginventarisasi jaminan kontrak dan sertifikat garansi untuk tingkat lanjut;
124)melakukan pengamanan jaminan kontrak dan sertifikat garansi untuk tingkat lanjut;
125)melakukan peninjauanulang jaminan kontrak untuk tingkat lanjut;
126)melakukan pencairan jaminan kontrak untuk tingkat lanjut;
127)melakukan pengkajian perbedaan/ perselisihan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
128)melakukan penyelesaian perbedaan/ perselisihan pelaksanaan kontrak berdasarkan alternatif yang ditetapkan untuk tingkat menengah;
129)melakukan pembuatan perubahan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
130)mengevaluasi kegagalan pelaksanaan teknis kontrak untuk tingkat menengah;
131)melakukan penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak untuk tingkat menengah;
132)mengidentifikasi hal-hal yang dapat mengakibatkan pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa sebelum masa kontrak berakhir untuk tingkat menengah;
133)melakukan tindak lanjut hasil rekomendasi pemutusan/pelanjutan kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
134)melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa untuk tingkat menengah;
135)membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan untuk tingkat menengah;
136)melakukan penyerahan barang menjadi barang milik negara/daerah untuk tingkat lanjut;
137)melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan swakelola oleh Penanggungjawab Anggaran/Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola/Kelompok Masyarakat untuk tingkat lanjut;
138)melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat menengah;
139)melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat menengah;
140)merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
141)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
142)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
143)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
144)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
145)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
146)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
147)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
148)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
149)menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
150)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
151)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
152)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja pada tahap manajemen kontrakuntuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
153)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
154)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat menengah;
155)menyiapkan dokumen aset (SIMAK) hasil pengadaan untuk tingkat lanjut;
156)menginventarisasi pedoman pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan (PPP) untuk tingkat lanjut;
157)menyampaikan dokumen pedoman operasi standar (SOP) untuk pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan untuk tingkat lanjut;
158)menyampaikan informasi aset dan pedoman PPP hasil PBJ untuk tingkat lanjut;
159)mengumpulkan data dan informasi kebutuhan pengadaan yang mendukung fungsi aset untuk tingkat menengah;
160)menyusun daftar usulan pengadaan Barang/Jasa untuk aset yang ada dalam rangka penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tingkat menengah;
161)merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
162)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
163)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
164)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
165)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
166)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
167)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
168)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
169)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah; dan
170)menyusun rencana kerja pengelolaan/ penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
171)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
172)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
173)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
174)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah;
175)membuat laporan pelaksanaan evalusi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat menengah.
c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, terdiri atas:
1) menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan survei harga pasar untuk setiap item untuk tingkat lanjut;
2) mengumpulkan data dan informasi harga pasar untuk setiap item untuk tingkat lanjut;
3) mengkaji kewajaran harga setiap item dari hasil survei untuk tingkat lanjut;
4) menyusun laporan hasil survei dan analisis harga pasar untuk tingkat lanjut;
5) melakukan penyusunan KAK dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa untuk tingkat lanjut;
6) memverifikasi usulan rencana anggaran biaya kegiatan dari unit-unit kerja untuk tingkat lanjut;
7) menentukan skala prioritas alokasi anggaran untuk tingkat lanjut;
8) menelaah strategi pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
9) menyusun dan menetapkan strategi pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
10)menyiapkan bahan evaluasi kebijakan/ ketentuan/pedoman pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
11)melakukan evaluasi terhadap kebijakan/ ketentuan/ pedoman pengadaan barang/jasa yang digunakan untuk tingkat lanjut;
12)merencanakan kebutuhan pengelolaaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
13)menyusun rencana kerja pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
14)melaksanakan rencana kerja pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
15)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
16)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
17)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
18)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
19)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
20)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
21)menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
22)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
23)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
24)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
25)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
26)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan perencanaan tingkat lanjut;
27)menyusun HPS sesuai spesifikasi dan harga pasar untuk tingkat lanjut;
28)menyusun jawaban atas sanggahan prakualifikasi/hasil peringkat teknis/hasil pelelangan untuk tingkat lanjut;
29)melakukan klarifikasi dan negosiasi untuk tingkat lanjut;
30)merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
31)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
32)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
33)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
34)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
35)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
36)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
37)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
38)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
39)menyusun rencana kerja pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
40)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
41)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
42)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
43)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
44)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan pemilihan penyedia tingkat lanjut;
45)melakukan verifikasi program manajemen mutu pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
46)melakukan penetapan program manajemen mutu pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
47)melakukan monitoring pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat lanjut;
48)mengevaluasi pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat lanjut;
49)melaksanakan pengendalian pelaksanaan program manajemen mutu untuk tingkat lanjut;
50)melakukan verifikasi program manajemen risiko pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
51)melaksanakan program manajemen risiko pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
52)melaksanakan monitoring pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat lanjut;
53)melaksanakan evaluasi pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat lanjut;
54)melaksanakan pengendalian pelaksanaan program manajemen risiko untuk tingkat lanjut;
55)melakukan pengkajian perbedaan/ perselisihan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa untuk tingkat lanjut;
56)melakukan penyelesaian perbedaan/ perselisihan pelaksanaan kontrak berdasarkan alternatif yang ditetapkan untuk tingkat lanjut;
57)mengevaluasi kegagalan pelaksanaan teknis kontrak untuk tingkat lanjut;
58)melakukan penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak untuk tingkat lanjut;
59)melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat lanjut;
60)melakukan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan swakelola untuk tingkat lanjut;
61)merencanakan kebutuhan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
62)menyusun rencana kerja pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
63)melaksanakan rencana kerja pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
64)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
65)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
66)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
67)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
68)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
69)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
70)menyusun rencana kerja pengelolaan/ penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
71)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
72)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
73)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
74)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
75)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen kontrak tingkat lanjut;
76)mengumpulkan data dan informasi kebutuhan pengadaan yang mendukung fungsi aset;
77)menyusun daftar usulan pengadaan barang/jasa untuk aset yang ada dalam rangka penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP);
78)merencanakan kebutuhan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
79)menyusun rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
80)melaksanakan rencana kerja pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
81)melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan informasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
82)menyusun materi/substansi yang akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
83)melaksanakan komunikasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
84)melaksanakan koordinasi pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
85)membuat laporan hasil kesepakatan untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
86)merancang tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
87)menyusun rencana kerja pengelolaan/ penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
88)melaksanakan tata kelola penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
89)melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan/penataan dokumen pengadaan barang/jasa untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
90)menyusun indikator dan instrumen evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut;
91)melaksanakan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut; dan
92)membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja untuk tahapan manajemen informasi aset tingkat lanjut.
(2) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.