[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a. penetapan WPR;
b. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan;
c. pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara;
d. penerbitan IPR;
e. penerbitan IUP; dan
f.  penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal sebelum melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait lainnya.

BAB III
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penetapan WPR
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh bupati/ walikota dalam rangka penetapan WPR.
(2) Pengawasan dalam rangka penetapan WPR oleh bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. penetapan WPR dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
b. sebelum melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Derah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib memastikan lokasi WPR:
1. masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana tercantum dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
2. telah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.  telah menggunakan sistem koordinat pemetaan dengan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System;
4.  telah memenuhi kriteria penetapan WPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.  telah dilaksanakan pengumuman rencana penetapan WPR kepada masyarakat secara terbuka paling sedikit pada kantor kelurahan/desa di lokasi WPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penetapan dan Pemberian WIUP
Mineral Bukan Logam dan WIUP Batuan
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan.
(2) Pengawasan dalam rangka penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. pemrosesan permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan hanya dapat dilakukan dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur dalam rangka dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sebelum memproses penetapan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan wajib memastikan peta dan koordinat wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1.  tidak tumpang tindih dengan IUP lainnya yang sama komoditas tambangnya;
2.  tidak tumpang tindih dengan batas administrasi wilayah di luar kewenangannya;
3.  telah menggunakan sistem koordinat pemetaan dengan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System;
4.  telah mengumumkan rencana penetapan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan kepada masyarakat dan tidak ada keberatan dari pemegang hak atas tanah;
c. pemrosesan permohonan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan mendapatkan pertimbangan dari pemegang IUP mineral logam dan/atau IUP batubara berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan bersama;
d.  penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan pencadangan WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan WIUP secara lengkap dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerbitan surat perintah penyetoran pembayaran biaya pencadangan WIUP ke kas negara kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
f.   pemberian WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah pemohon WIUP memberikan tanda bukti setoran biaya pencadangan wilayah ke kas negara.

Bagian Ketiga
Pemberian WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh bupati/ walikota dalam rangka penerbitan IPR.
(2) Pengawasan penerbitan IPR dalam proses penerbitan IPR oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a. dalam penerbitan IPR pada WPR, telah menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap WPR yang telah ditetapkan berdasarkan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  pemberian IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat berdasarkan surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.  penerbitan luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
1. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
2. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
3. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
d.  penetapan jangka waktu IPR paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan
e. penetapan rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk pemegang IPR berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Bagian Kelima
Penerbitan IUP
Paragraf 1
Penerbitan IUP Mineral Bukan Logam dan IUP Batuan
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penerbitan IUP mineral bukan logam dan IUP batuan.
(2) Pengawasan dalam rangka penerbitan IUP mineral bukan logam dan IUP batuan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a.  pemrosesan permohonan IUP yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan;
b.  penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang permohonannya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  lampiran keputusan penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi lampiran peta, koordinat, dan luas WIUP berdasarkan WIUP yang telah ditetapkan;
d.  penerbitan IUP hanya untuk 1 (satu) jenis mineral bukan logam atau batuan; dan
e.  format penerbitan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Penerbitan IUP Mineral Logam dan IUP Batubara
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penerbitan IUP mineral logam dan IUP batubara.
(2) Pengawasan dalam rangka penerbitan IUP mineral logam dan batubara oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya:
a.  pemrosesan permohonan IUP yang diajukan oleh pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara;
b. penerbitan IUP kepada pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara yang permohonannya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  lampiran keputusan penerbitan IUP pada huruf b meliputi lampiran peta, koordinat, dan luas WIUP sesuai dengan hasil lelang WIUP;
d.  penerbitan IUP hanya untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara; dan
e.  format penerbitan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan yang Dilakukan oleh Pemegang IPR dan IUP
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal bersama Kementerian Dalam Negeri dan/atau instansi terkait melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pengawasan yang telah dilakukan Direktur Jenderal melalui evaluasi dan verifikasi dalam rekonsiliasi IUP dan IPR secara nasional terhadap penerbitan perizinan dalam bentuk:
1. Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya termasuk proses penyesuaian menjadi IUP dan IPR;
2. IUP yang diterbitkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima oleh gubernur atau bupati/walikota dan telah mendapatkan pencadangan wilayah sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
dinyatakan tetap berlaku.
b. Hasil pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa pengumuman status Clear and Clean dan penerbitan sertifikat Clear and Clean dinyatakan tetap berlaku.
c. Terhadap IUP dan IPR yang masih dalam proses evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan status Clear and Clean dan sertifikat Clear and Clean diproses berdasarkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dan sesuai dengan prosedur operasional standar Clear and Clean.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,

JERO WACIK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN