
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2013;
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
16.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota;
17.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat;
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2011 tentang Koordinasi Penyusunan Petunjuk Teknis DAK
20.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN ANGGARAN 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 3Tujuan Peraturan Menteri ini untuk :
a. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota;
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Kementerian/Lembaga terkait, instansi di provinsi, dan instansi di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemantauan teknis kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. menjamin berfungsinya PSU kawasan yang dibangun dengan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
e. menjamin terbangunnya rumah baru sebagai outcome pembangunan PSU yang dibiayai dari DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 4Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan dan pemrograman, kriteria teknis, persyaratan lokasi, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, pelaksana kegiatan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta penilaian kinerja.
BAB II
KOMPONEN DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan melakukan proses perencanaan kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang meliputi sebagai berikut:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan pengumpulan data teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. memberikan rekomendasi alokasi dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk masing-masing kabupaten/kota;
d. melakukan pembinaan teknis dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) dalam bentuk pendampingan dan pelatihan; dan
e. melakukan evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kegiatan dan perubahannya, terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
(2) Alokasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Bupati/walikota penerima DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman membuat Rencana Anggaran SKPD (RKA-SKPD) melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan.
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, penyusunan pembiayaan, penentuan lokasi, dan jenis kegiatan serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) RKA-SKPD dan perubahannya disampaikan ke Kementerian melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan untuk dilakukan evaluasi tentang kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
BAB IV
KRITERIA TEKNIS
Pasal 7Kriteria teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi :
a. angka jumlah kekurangan rumah atau backlog pada kabupaten/kota;
b. angka APBD sektor perumahan dan kawasan permukiman Tahun 2011 dan tahun 2012 pada kabupaten/kota;
c. rencana pembangunan rumah per kabupaten/kota pada tahun 2013;
d. kesiapan lokasi perumahan pada kabupaten/kota berdasarkan legalitas RTRW;
e. Kinerja pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2011 bagi kabupaten/kota yang sudah mendapatkan bantuan.
BAB V
PERSYARATAN LOKASI
Pasal 8Persyaratan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi :
a. lokasi telah disetujui untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan diterbitkannya izin lokasi oleh bupati/walikota;
b. lokasi sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten/kota;
c. lokasi sudah memiliki Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan (RRTR) dan/atau siteplan yang disahkan oleh dinas teknis terkait;
d. pada lokasi harus ada jaminan bahwa rumah akan terbangun dan dihuni, dibuktikan dengan tersedianya data calon konsumen rumah;
e. lahan untuk pembangunan PSU harus jelas lokasi, luasan, maupun batasan fisik tanah, dan tidak dalam sengketa;
f. tersedianya sumber dan pasokan jaringan distribusi listrik sampai ke lokasi pembangunan perumahan.
g. tersedianya sumber dan pasokan air minum sampai ke lokasi pembangunan perumahan.
BAB VI
PELAKSANAAN
(1) Dana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman digunakan untuk mendanai seluruh atau sebagian komponen DAK dengan memperhatikan dana DAK dan kontribusi dana dari sumber-sumber pendanaan lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta persyaratan teknis komponen DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum dalam lampiran yang merupakan kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 11(1) Kementerian melakukan pembinaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada daerah yang mendapatkan DAK;
c. mengoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan instansi terkait; dan
d. memberikan masukan dan saran terhadap permasalahan dalam pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi sebagai organisasi pelaksana DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terdiri atas:
a. tingkat Kementerian;
b. tingkat provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi Tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tim Koordinasi Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
BAB VIII
PENGAWASAN
(1) Deputi Bidang Pengembangan Kawasan atas nama Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai tugas dan kewenangannya.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan triwulan.
Pasal 14Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Pasal 17(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi:
a. laporan triwulanan;
b. laporan penyerapan DAK; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah paling lama 5 hari kerja.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Deputi Bidang Pengembangan Kawasan paling lama 14 hari kerja dengan tembusan gubernur.
BAB X
PENILAIAN KINERJA
Pasal 18(1) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan dinilai, meliputi:
a. kesesuaian Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/ spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(2) Penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kinerja penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Penyimpangan dalam penggunaan DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2012
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
H. DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN