[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin dimaksudkan sebagai acuan bagi Satker dalam rangka pengelolaan BMN yang efektif dan akuntabel untuk BMN yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, BUMN, perusahaan industri yang berbentuk badan hukum, dan Instansi Lain.

Pasal 3
Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin oleh Satker di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup Pedoman Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin ini meliputi:
a. kebijakan pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin;
b. Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin; dan
c. pemanfaatan, monitoring, dan pelaporan.

BAB II
KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN PERALATAN DAN/ATAU MESIN
Bagian Kesatu
Bantuan Peralatan dan/atau Mesin
Penerima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMN;
c. Perusahaan industri yang berbentuk badan hukum; atau
d. Instansi Lain.

Pasal 7
Pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin dilakukan dengan cara:
a. Hibah;
b. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;
c. Dioperasionalkan Pihak Lain; atau
d. Alih Status.

Pasal 8
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan kepada Pemerintah Daerah atau industri/lembaga lain melalui Pemerintah Daerah.
(2) Industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelompok usaha bersama, sentra industri kecil, atau koperasi;
b. unit pelaksana teknis daerah bidang industri;
c. industri kecil dan menengah;
d. lembaga pendidikan; atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Bantuan peralatan dan/atau mesin, selain diberikan kepada industri/lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada pihak lain sepanjang:
a. atas persetujuan Menteri Perindustrian; dan
b. disertai permohonan atau rekomendasi dari dinas yang membidangi perindustrian.

(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Dioperasionalkan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diberikan kepada perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN.
(2) Perusahan industri yang berbentuk badan hukum atau BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang melakukan:
a. pengembangan industri;
b. peningkatan mutu produk;
c. pengembangan unit peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang industri untuk penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten;
d. pengembangan teknologi;
e. pemanfaatan teknologi baru; atau
f. peningkatan efisiensi dan produktivitas.

Pasal 11
(1) Bantuan peralatan dan/atau mesin yang dilakukan dengan cara Alih Status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diberikan kepada Instansi Lain.
(2) Instansi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan bantuan sepanjang mendukung:
a. pengembangan industri;
b. peningkatan mutu produk;
c. penyediaan tenaga kerja industri yang kompeten; atau
d. pengembangan teknologi.

Bagian Ketiga
Tahapan Pemberian Bantuan Peralatan dan/atau Mesin
Peralatan dan/atau mesin yang diserahkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus berupa BMN.

Pasal 14
Tahapan Serah Terima bantuan peralatan dan/atau mesin terdiri atas:
a. Serah Terima operasional;
b. penetapan status penggunaan; dan
c. Serah Terima kepemilikan.

Bagian Kedua
Serah Terima Operasional
(1) Penandatanganan berita acara Serah Terima operasional dapat dilakukan, apabila berdasarkan berita acara hasil penelitian administrasi dan teknis tidak ditemukan adanya kekurangan atau kerusakan.
(2) Penandatanganan berita acara Serah Terima operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani berita acara tersebut di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Pasal 17
Berdasarkan berita acara Serah Terima operasional, harus dibuat usulan penetapan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen pendukung diterima.

Pasal 18
Ketentuan lebih rinci mengenai Serah Terima operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Penetapan Status Penggunaan
Tata cara pengajuan usulan penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/4/2011 atau perubahannya.

Bagian Keempat
Serah Terima Kepemilikan
Pasal 21
Serah Terima kepemilikan dapat dilaksanakan dengan syarat:
a. penetapan status penggunaan sudah disetujui; dan
b. untuk yang diserahkan dengan cara:
1. Hibah, setelah adanya persetujuan Hibah dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, setelah adanya Peraturan Pemerintah dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian;
3. Dioperasionalkan Pihak Lain, setelah adanya Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penunjukan Pengoperasian; atau
4. Alih Status, setelah adanya surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian.

(1) Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan BMN secara optimal.
(2) Dalam hal BMN tidak dimanfaatkan secara optimal, BMN dapat dialihkan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat (cost and benefit).

Pasal 24
Unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian bantuan peralatan dan/atau mesin.

Pasal 25
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan setiap semester kepada unit kerja eselon I pembina industri yang bersangkutan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/2/2010 tentang Pemberian Bantuan Peralatan dan atau Mesin, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/2/2010 tentang Pemberian Bantuan Peralatan dan atau Mesin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN