b. untuk yang diserahkan dengan cara:
1. Hibah, setelah adanya persetujuan Hibah dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, setelah adanya Peraturan Pemerintah dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian;
3. Dioperasionalkan Pihak Lain, setelah adanya Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penunjukan Pengoperasian; atau
4. Alih Status, setelah adanya surat persetujuan Pengalihan Status Penggunaan dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Penghapusan dari Menteri Perindustrian.