[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pedoman penyusunan RBA di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan meliputi tata cara penyusunan dan format RBA, tata cara penyusunan dan format Ikhtisar RBA serta mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Satker BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 3
Pedoman penyusunan RBA bertujuan sebagai acuan bagi semua Satker BLU di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dalam menyusun RBA.

BAB II
PENYUSUNAN RBA
Pasal 4
(1) Satker BLU harus menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya.
(2) RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada:
a. Rencana Strategis Bisnis BLU; dan
b. Pagu Anggaran Kementerian.

(1) RBA disusun berdasarkan:
a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya;
b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
c. basis akrual.
(2) Dalam hal Satker BLU telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut.
(3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan BLU.
(4) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam hal Satker BLU belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Dalam hal Satker BLU belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(7) Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun per unit kerja pada Satker BLU.
(8) Kebutuhan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja.
(9) Kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari:
a. pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
e. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
(10) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c antara lain diperoleh dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.

Pasal 7
(1) RBA paling sedikit memuat:
a. seluruh program dan kegiatan;
b. target kinerja (output);
c. kondisi kinerja BLU tahun berjalan;
d. asumsi makro dan mikro;
e. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan;
f. perkiraan biaya; dan
g. prakiraan maju (forward estimate).
(2) Rumusan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target kinerja (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam RKA-K/L.
(3) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada Satker BLU.
(4) Asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan.
(5) Asumsi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas Satker BLU.
(6) Asumsi makro dan asumsi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang digunakan dalam penyusunan RBA merupakan asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target BLU.
(7) Asumsi makro dan asumsi mikro sebaimana dimaksud pada ayat (6) harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target BLU tersebut.
(8) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun menggunakan basis kas.
(9) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi data masukan untuk pengisian Kertas Kerja RKA-K/L.
(10) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun menggunakan basis akrual.
(11) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan.
(12) Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.

Pasal 8
(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu.
(2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(4) Persentase Ambang Batas dicantumkan dalam RKA-K/L dan DIPA BLU.
(5) Pencantuman Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

BAB III
PENYUSUNAN IKHTISAR RBA
(1) BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.
(3) Pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) huruf a sampai dengan huruf d.
(4) Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari PNBP BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.

Pasal 11
(1) Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang; dan
c. Belanja Modal.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni).
(3) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU, dan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU.
(4) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM.
(5) Belanja Modal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU.
(6) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(7) Belanja Modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(8) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan asset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.

(1) Pimpinan BLU mengajukan RBA kepada Menteri.
(2) Pengajuan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. RBA ditandatangani oleh Pimpinan BLU dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri apabila Satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas;
b. RBA disertai dengan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau standar biaya layanan; dan
c. Dalam hal Satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntasi biaya, RBA dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(3) Format SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam formulir 2 terlampir.
(4) RBA yang telah disetujui oleh Menteri menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk Satker BLU.

Bagian Kedua
Pengesahan RBA
Pasal 14
(1) Satker BLU menyusun RKA-K/L berdasarkan RBA dan Ikhtisar RBA.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui pengajuan RKA-K/L, Menteri menyampaikan RKA-K/L dan RBA kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan telaahan terhadap RKA-K/L dan RBA yang diajukan untuk digunakan sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan format rincian RBA definitf ditetapkan oleh Pimpinan BLU.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 209/Menkes/SK/I/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 550/Menkes/SK/VII/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Rumah Sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN





Lampiran: bn99-2013