1. Kapolri atau As SDM Kapolri menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan organisasi pengguna;
2. As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
3. Kapolri mengajukan Anggota Polri terpilih yang diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan; dan
4. setelah organisasi pengguna menyetujui, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan Anggota Polri kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan;
b. untuk pengisian jabatan pada organisasi perwakilan Republik indonesia di luar negeri:
1. As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
2. Kapolri mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada Menteri Luar Negeri; dan
3. Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan yang bersangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan penugasan pada organisasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(1) Pembinaan karier bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan Kapolri dengan mempertimbangkan usulan pimpinan organisasi pengguna.
(2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. pengangkatan dalam jabatan;
b. kenaikan pangkat;
c. pendidikan pembentukan perwira;
d. pendidikan pengembangan; dan
e. pengakhiran penugasan.
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
(2) Alih jabatan yang bersifat promosi bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri untuk penugasan dalam negeri tanpa persetujuan Kapolri, tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di dalam negeri yang tidak ada kesetaraan eselon jabatan di lingkungan Polri tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat.
(4) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di luar negeri tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat kecuali yang memenuhi persyaratan.
Pasal 24(1) Tabel Kesetaraan Eselon, Kepangkatan, dan Ruang Golongan/Gaji Polri dengan di Luar Struktur Organisasi Polri tercantum dalam lampiran "A" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Tabel Kesetaraan Pendidikan Pengembangan Polri dengan Pendidikan dan Pelatihan di Luar Struktur Organisasi Polri tercantum dalam lampiran "B" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Pengisian Jabatan dan Kepangkatan Dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Polri tercantum dalam lampiran "C" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 25(1) Pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf d, dapat diikuti oleh Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur Polri melalui seleksi masuk pendidikan atas persetujuan pimpinan organisasi pengguna dan Kapolri.
(2) Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK);
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma);
c. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen);
d. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti);
e. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI; dan
f. pendidikan pengembangan di luar Polri yang disetarakan.
Pasal 26Pengakhiran penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. telah berakhir masa jabatan/penugasan;
b. pertimbangan pimpinan Polri;
c. pengembalian oleh organisasi pengguna;
d. melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana;
e. sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan;
f. atas permintaan sendiri;
g. pensiun; atau
h. meninggal dunia.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 27(1) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrasi kepegawaian berupa gaji, berkas personel, kartu kesehatan dan perlengkapan perorangan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, dilaksanakan oleh:
a. Bareskrim Polri, untuk penugasan di bidang penyidikan pada KPK, BNN, PPATK, dan BNP2TKI;
b. Baintelkam Polri, untuk penugasan pada BIN;
c. Baharkam Polri, untuk penugasan pada Bakorkamla;
d. Divhubinter Polri, untuk penugasan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf e;
e. Densus 88 AT Polri, untuk penugasan pada BNPT;
f. SSDM Polri, untuk penugasan di dalam negeri selain penugasan pada huruf a sampai dengan huruf e; dan
g. Direktorat/Satuan Intelkam atau satuan kerja asal, untuk penugasan pada instansi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pasal 28Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri wajib:
a. memegang teguh rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan serta tetap menjaga harkat dan martabat Polri serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya;
b. mengikuti kegiatan pembinaan dan perawatan personel yang diselenggarakan oleh:
1. Mabes Polri untuk penugasan pada instansi pusat dan luar negeri;
2. Biro SDM Polda untuk penugasan di kewilayahan; dan
3. satuan pembina fungsi sesuai jenis dan jabatan dalam penugasan;
c. membuat laporan penugasan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan pada akhir penugasan kepada pembina fungsi teknis satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan
d. menyampaikan laporan analisis secara berkala atau insidentil kepada Kapolri khusus yang ditugaskan secara perorangan ke luar negeri atau sebagai kepala kontingen/misi PBB secara beregu.
BAB V
TATARAN KEWENANGAN
Pasal 29(1) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan Anggota Polri di dalam negeri oleh:
a. Kapolri, untuk pangkat Pati Polri, dan Pamen Polri Eselon III A1;
b. As SDM Kapolri, untuk pangkat Pamen Polri Eselon III A2 ke bawah pada penugasan di kementerian/lembaga/badan/komisi pada tingkat pusat; dan
c. Kapolda, untuk pangkat Pama Polri dan Brigadir pada penugasan di instansi sipil tingkat daerah.
(2) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan Anggota Polri di luar negeri oleh Kapolri, proses administrasi oleh As SDM Kapolri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp