[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri meliputi:
a. legalitas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri berdasarkan surat perintah penugasan dari organisasi Polri;
b. selektif prioritas, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan secara selektif berdasarkan skala prioritas;
c. objektif, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan kemampuan yang dibutuhkan;
d. profesional, yaitu penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan sesuai kompetensi yang dimiliki; dan
e. kerja sama, yaitu proses penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri melalui koordinasi antara Polri dengan kementerian/lembaga/badan/ komisi atau organisasi internasional yang memerlukan.

Pasal 3
Tujuan dari peraturan ini:
a. terselenggaranya tertib administrasi dalam penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri;
b. terwujudnya kepastian hukum atas status Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri; dan
c. terlaksananya tugas Polri secara optimal dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, perwakilan diplomatik/konsuler, atau pemeliharaan perdamaian dunia pada organisasi internasional.

BAB II
PENUGASAN

Bagian Kesatu
Jenis Penugasan

Pasal 4
Jenis penugasan Anggota Polri di luar struktur organisasi Polri meliputi:
a. penugasan di dalam negeri; dan
b. penugasan di luar negeri.

Penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada:
a. kantor/organisasi internasional;
b. kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di luar negeri;
c. kantor kepolisian negara lain di luar negeri; dan
d. negara tertentu sesuai misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ASEAN.

Bagian Kedua
Jabatan Dalam Penugasan

Pasal 7
(1) Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri meliputi:
a. jabatan struktural; dan
b. jabatan fungsional.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan pada:
a. kementerian/lembaga/badan/komisi;
b. organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. BUMN atau BUMD; dan
d. instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
(3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Rumpun Jabatan Fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. LO;
c. staf ahli/staf khusus;
d. konsultan/staf pengamanan;
e. ajudan; dan
f. personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.

Pasal 8
(1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia (RI);
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden RI;
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden RI;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
(2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden RI;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak:
a. 2 (dua) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan
b. 6 (enam) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
(4) Penugasan sebagai ajudan dan/atau pengamanan/pengawalan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(1) Masa penugasan Anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali atas persetujuan Kapolri.
(2) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikesampingkan dalam hal untuk kepentingan organisasi Polri atau pembinaan karier.
(3) Kapolri dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan perpanjangan kepada Kapolda untuk penugasan di tingkat Polda.

Pasal 11
(1) Khusus penugasan sebagai ajudan, pengamanan, dan pengawalan Pejabat Negara serta suami/istri Presiden/Wakil Presiden RI paling lama 1 (satu) periode masa jabatan.
(2) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali periode masa jabatan atas persetujuan Kapolri.

Persyaratan Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi:
a. umum;
b. khusus; dan
c. administrasi.

Pasal 14
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. lulus seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, psikologi, kesehatan, dan melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier;
e. memenuhi standar penilaian kinerja dan mendapat persetujuan dari pimpinannya; dan
f. lulus tes assessment untuk penugasan pada kementerian/lembaga tertentu.

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi surat keputusan/keputusan pangkat terakhir;
d. fotokopi surat keputusan/keputusan jabatan terakhir;
e. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP);
g. hasil penilaian kinerja;
h. surat persetujuan Kasatwil/Kasatker;
i. surat pernyataan kesediaan penugasan dan pengakhiran pada jabatan di luar organisasi Polri; dan
j. fotokopi sertifikat TOEFL (khusus penugasan di luar negeri).

Bagian Kedua
Kepangkatan

Pasal 17
(1) Golongan kepangkatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri untuk menduduki Jabatan Struktural atau fungsional sesuai dengan eselon jabatan pada instansi pengguna.
(2) Golongan kepangkatan untuk penugasan sebagai ajudan sebagai berikut:
a. pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk ajudan Presiden/Wakil Presiden RI;
b. pangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk ajudan calon Presiden/Wakil Presiden RI;
c. pangkat Inspektur Polisi atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk ajudan Pejabat Negara selain Presiden/Wakil Presiden RI, pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia, mantan Presiden/Wakil Presiden RI, suami/istri Presiden/Wakil Presiden RI, dan kepala badan/lembaga/komisi; dan
d. pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sampai dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) untuk ajudan Bupati dan Walikota.
(3) Untuk penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara, anggota Polri dengan golongan pangkat Brigadir Polisi dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

Pasal 18
(1) Golongan kepangkatan dalam penugasan Anggota Polri di luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan dari kementerian luar negeri, dan organisasi internasional.
(2) Khusus penugasan jabatan Staf pada Atpol/SLO/LO Polri dan Staf pada Staf Teknis Polri, golongan kepangkatan ditetapkan sebagai berikut:
a. pangkat Inspektur Polisi sampai dengan AKP untuk jabatan Staf pada Atpol/SLO; dan
b. pangkat Briptu sampai dengan Bripka untuk jabatan Staf pada Staf Teknis/LO.

Bagian Ketiga
Tata Cara

Tata cara penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagai berikut:
a. berdasarkan permintaan organisasi pengguna:
1. Kapolri atau As SDM Kapolri menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan organisasi pengguna;
2. As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
3. Kapolri mengajukan Anggota Polri terpilih yang diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan; dan
4. setelah organisasi pengguna menyetujui, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan Anggota Polri kepada organisasi pengguna melalui Menteri Luar Negeri atau organisasi internasional yang memerlukan;
b. untuk pengisian jabatan pada organisasi perwakilan Republik indonesia di luar negeri:
1. As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
2. Kapolri mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada Menteri Luar Negeri; dan
3. Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan serta menghadapkan yang bersangkutan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan penugasan pada organisasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

BAB IV
PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Pembinaan Karier

Pasal 21
(1) Pembinaan karier bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri menjadi kewenangan Kapolri dengan mempertimbangkan usulan pimpinan organisasi pengguna.
(2) Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengangkatan dalam jabatan;
b. kenaikan pangkat;
c. pendidikan pembentukan perwira;
d. pendidikan pengembangan; dan
e. pengakhiran penugasan.

(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
(2) Alih jabatan yang bersifat promosi bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri untuk penugasan dalam negeri tanpa persetujuan Kapolri, tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di dalam negeri yang tidak ada kesetaraan eselon jabatan di lingkungan Polri tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat.
(4) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di luar negeri tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat kecuali yang memenuhi persyaratan.

Pasal 24
(1) Tabel Kesetaraan Eselon, Kepangkatan, dan Ruang Golongan/Gaji Polri dengan di Luar Struktur Organisasi Polri tercantum dalam lampiran "A" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Tabel Kesetaraan Pendidikan Pengembangan Polri dengan Pendidikan dan Pelatihan di Luar Struktur Organisasi Polri tercantum dalam lampiran "B" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Pengisian Jabatan dan Kepangkatan Dalam Penugasan di Luar Struktur Organisasi Polri tercantum dalam lampiran "C" yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 25
(1) Pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf d, dapat diikuti oleh Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur Polri melalui seleksi masuk pendidikan atas persetujuan pimpinan organisasi pengguna dan Kapolri.
(2) Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK);
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma);
c. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen);
d. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti);
e. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI; dan
f. pendidikan pengembangan di luar Polri yang disetarakan.

Pasal 26
Pengakhiran penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. telah berakhir masa jabatan/penugasan;
b. pertimbangan pimpinan Polri;
c. pengembalian oleh organisasi pengguna;
d. melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana;
e. sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan;
f. atas permintaan sendiri;
g. pensiun; atau
h. meninggal dunia.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

Pasal 27
(1) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Administrasi kepegawaian berupa gaji, berkas personel, kartu kesehatan dan perlengkapan perorangan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, dilaksanakan oleh:
a. Bareskrim Polri, untuk penugasan di bidang penyidikan pada KPK, BNN, PPATK, dan BNP2TKI;
b. Baintelkam Polri, untuk penugasan pada BIN;
c. Baharkam Polri, untuk penugasan pada Bakorkamla;
d. Divhubinter Polri, untuk penugasan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf e;
e. Densus 88 AT Polri, untuk penugasan pada BNPT;
f. SSDM Polri, untuk penugasan di dalam negeri selain penugasan pada huruf a sampai dengan huruf e; dan
g. Direktorat/Satuan Intelkam atau satuan kerja asal, untuk penugasan pada instansi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Pasal 28
Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri wajib:
a. memegang teguh rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan serta tetap menjaga harkat dan martabat Polri serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya;
b. mengikuti kegiatan pembinaan dan perawatan personel yang diselenggarakan oleh:
1. Mabes Polri untuk penugasan pada instansi pusat dan luar negeri;
2. Biro SDM Polda untuk penugasan di kewilayahan; dan
3. satuan pembina fungsi sesuai jenis dan jabatan dalam penugasan;
c. membuat laporan penugasan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan pada akhir penugasan kepada pembina fungsi teknis satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan
d. menyampaikan laporan analisis secara berkala atau insidentil kepada Kapolri khusus yang ditugaskan secara perorangan ke luar negeri atau sebagai kepala kontingen/misi PBB secara beregu.

BAB V
TATARAN KEWENANGAN

Pasal 29
(1) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan Anggota Polri di dalam negeri oleh:
a. Kapolri, untuk pangkat Pati Polri, dan Pamen Polri Eselon III A1;
b. As SDM Kapolri, untuk pangkat Pamen Polri Eselon III A2 ke bawah pada penugasan di kementerian/lembaga/badan/komisi pada tingkat pusat; dan
c. Kapolda, untuk pangkat Pama Polri dan Brigadir pada penugasan di instansi sipil tingkat daerah.
(2) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan Anggota Polri di luar negeri oleh Kapolri, proses administrasi oleh As SDM Kapolri.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp