[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi induknya.

BAB III
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 4
(1) Gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Tingkat I adalah sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I adalah sebesar Rp. 120.000, - (seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp. 90.000, - (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

(1) Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan bahwa pemeliharaan, pemakaian air, penerangan gas, dan telepon untuk rumah jabatan tersebut ditanggung oleh Negara.
(2) Bagi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, berlaku peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada mengenai rumah kediaman/rumah jabatan.
(3) Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing disediakan sebuah kendaraan dinas perorangan atau alat pengangkutan lain berikut pengemudinya dengan ketentuan, bahwa biaya pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan kendaraan tersebut atau alat angkutan lainnya ditanggung oleh Daerah.

Pasal 7

Biaya perjalanan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditanggung oleh Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
Pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat, dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

BAB IV
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BEKAS KEPALA DAERAH
DAN BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH

(1) Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(2) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan dalam dan karena dinas berhak menerima pensiun sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.

Pasal 11
Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya.

(1) Apabila penerima pensiun sebagai bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah ½ (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda diberikan pula, apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 50% (lima puluh persen) dari dasar pensiun.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah isteri yang pertama.
(5) Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(6) Pensiun janda/duda diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.

Pasal 14
Pensiun janda/duda diberikan mulai bulan kedua berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia.

(1) Apabila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau penerima pensiun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/ duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak kandung yang:
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai:
a. bulan kedua berikutnya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia;
b. bulan berikutnya janda/duda Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/ bekas Kepala Daerah/bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.
(5) Pensiun anak diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 17
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18
(1) Hak untuk menerima pensiun hapus:
a. apabila penerima pensiun tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing atau menjadi warganegara asing;
b. apabila penerima pensiun menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka surat keputusan pensiun dicabut.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pensiun bagi bekas Kepala Daerah dan bekas Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum tanggal 1 Januari 1977, diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 21
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Bab IV dibebankan kepada Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Departemen Keuangan.
(3) Semua pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, kecuali pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada anggaran Departemen Dalam Negeri.
(4) Apabila ternyata untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Daerah yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sepenuhnya, maka Daerah yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan bantuan guna menutupi kekurangan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan.

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan, dan Hak Kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.