(1) Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;
b. dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;
c. penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
d. Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh anak-anak;
e. kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan kode khusus; dan
f. hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota.
(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan yang mencakup syarat administrasi, prosedur, dan jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 24Menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota, pimpinan lembaga pendidikan, dan pimpinan institusi kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pengawasan Produk Pornografi.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 25(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan Izin; dan/atau
c. penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemberi izin.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga pendidikan, orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, Tenaga Kesehatan, institusi kesehatan, dan Setiap orang yang telah mendapatkan Izin dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan, dan di tempat dan dengan cara khusus dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 28Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 29Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.