(3) Pembangunan pembina Industri seŽbaŽgaiŽmana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur pemerintah di pusat dan di daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyeŽlenggaraan kegiatan sebaŽgaiŽmana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Konsultan Industri sebagaimana diŽmakŽsud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyeŽleŽsaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri dan pembina Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(3) Konsultan Industri asing yang dipekerjakan di Indonesia harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
Pasal 24(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat menyediakan konsultan Industri yang kompeten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25(1) Menteri menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri.
(2) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagaŽkerjaan atas usul Menteri.
(3) Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima usulan Menteri.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagaŽkerjaan.
(5) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara wajib.
(6) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan tenaga kerja Industri yang memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(7) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26Untuk memenuhi ketersediaan tenaga kerja Industri yang kompeten, Menteri memfasilitasi pembenŽtukan lembaga sertifikasi profesi dan tempat uji kompetensi.
Pasal 27(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri mengutamaŽkan penggunaan tenaga kerja Industri dan konsultan Industri nasional.
(2) Dalam kondisi tertentu Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan tenaga kerja Industri asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja Industri dan/atau konsultan Industri nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28(1) Tenaga kerja asing yang bekerja di bidang Industri harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan bekerja dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29Menteri dapat melakukan pelarangan penggunaan tenaga kerja asing dalam rangka pengamanan kepentingan strategis Industri nasional tertentu.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Pasal 30(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
a. Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimakŽsud pada ayat (2) menyusun rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(4) Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimakŽsud pada ayat (3) mengacu kepada Kebijakan Industri Nasional.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(6) Ketentuan mengenai pemanŽfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31Dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah mendorong pengembangan Industri pengolahan di dalam negeri.
Pasal 32(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, Pemerintah dapat melarang atau membatasi ekspor sumber daya alam.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 33(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.
(2) Guna menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan Industri dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai energi wajib melakukan manaŽjemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 35(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib melakuŽkan manajemen air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri
Pasal 36(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri.
(2) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing, dan kemandirian bidang Industri.
(3) Pengembangan, peningkatan penguasaan, dan pengoptimalan pemanfaatan Teknologi Industri dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Pasal 37Menteri menetapkan kebijakan pemilihan, pengadaan, dan pemanfaatan Teknologi Industri dengan memperhatikan aspek kemandirian, ketahanan Industri, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 38(1) Pemerintah dapat melakukan pengŽadaan Teknologi Industri.
(2) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengŽadaan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci.
(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib melakukan alih teknologi kepada pihak domestik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengŽadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 40(1) Pemerintah melakukan penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di dalam negeri.
(2) Ketentuan mengenai penjaminan risiko atas pemanfaatan Teknologi Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41(1) Untuk pengendalian pemanŽfaatan Teknologi Industri, Pemerintah:
a. mengatur investasi bidang usaha Industri; dan
b. melakukan audit Teknologi Industri.
(2) Pengaturan investasi bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan audit Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Teknologi Industri sebagaimana dimakŽsud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 42Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi:
a. kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Industri antara Perusahaan Industri dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
b. promosi alih teknologi dari Industri besar, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya ke Industri kecil dan Industri menengah; dan/atau
c. lembaga penelitian dan pengembangan dalam negeri dan/atau Perusahaan Industri dalam negeri yang mengembangkan teknologi di bidang Industri.
Bagian Kelima
Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi
Pasal 43(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan Industri.
(2) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberdayakan budaya Industri dan/atau keŽarifan lokal yang tumbuh di masyarakat.
(3) Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan PemeŽrintah Daerah melakukan:
a. penyediaan ruang dan wilayah untuk masya-rakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
b. pengembangan sentra Industri kreatif;
c. pelatihan teknologi dan desain;
d. konsultasi, bimbingan, advoŽkasi, dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bagi Industri kecil; dan
e. fasilitasi promosi dan pemaŽsaran produk Industri kreatif di dalam dan luar negeri.
Bagian Keenam
Penyediaan Sumber Pembiayaan
Pasal 44(1) Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan Industri.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau orang perseorangan.
(3) Pembiayaan yang berasal dari PemeŽrintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Industri yang berbentuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk:
a. pemberian pinjaman;
b. hibah; dan/atau
c. penyertaan modal.
Pasal 45(1) Pemerintah dapat mengalokasikan pemŽbiayaan dan/atau memberikan kemuŽdahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta.
(2) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemuŽdahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyertaan modal;
b. pemberian pinjaman;
c. keringanan bunga pinjaman;
d. potongan harga pembelian mesin dan peralatan; dan/atau
e. bantuan mesin dan peralatan.
(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 46(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.
(2) Penetapan kondisi dalam rangka penyeŽlamatan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47(1) Pengalokasian pembiayaan dan/atau pemberian kemudahan pembiayaan kepada Perusahaan Industri swasta sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir.
(2) Penetapan kondisi dalam rangka peningkatan daya saing Industri dalam negeri dan/atau pembangunan Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 48(1) Dalam rangka pembiayaan kegiatan Industri, dapat dibentuk lembaga pembiayaan pemŽbangunan Industri.
(2) Lembaga pembiayaan pemŽbangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang Industri.
(3) Pembentukan lembaga pembiaŽyaan pem-bangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
BAB VII
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49Pembangunan sarana dan prasarana Industri meliputi:
a. Standardisasi Industri;
b. infrastruktur Industri; dan
c. Sistem Informasi Industri Nasional.
Bagian Kedua
Standardisasi Industri
Pasal 50(1) Menteri melakukan perencanaan, pembiŽnaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 51(1) Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menerapkan SNI dapat membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau Jasa Industri.
(3) Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang telah dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri harus tetap memenuhi persyaratan SNI.
Pasal 52(1) Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. peningkatan daya saing; dan/atau
e. peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.
(4) Pemberlakuan spesifikasi teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan sebagian parameter SNI yang telah ditetapkan dan/atau standar internasional.
(5) Pemberlakuan pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan tata cara produksi yang baik.
(6) Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:
a. SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI;
b. SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian; atau
c. spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian.
Pasal 53(1) Setiap Orang dilarang:
a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
b. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Menteri dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
Pasal 54Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri.
Pasal 55Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap barang yang beredar dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b.
Pasal 56Kewajiban mematuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 oleh importir dilakukan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 57(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
(2) Penilaian kesesuaian SNI yang diterapŽkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 58Untuk kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri:
a. menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengŽujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri; dan
b. memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri menengah.
Pasal 59Menteri mengawasi pelaksanaan seluŽruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, speŽsifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimakŽsud dalam Pasal 52.
Pasal 60(1) Setiap Orang yang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif.
(2) Pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri yang tidak menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri.
Pasal 61Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Infrastruktur Industri
Pasal 62(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menŽjamin tersedianya infrastruktur Industri.
(2) Penyediaan infrastruktur Industri dilakukan di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan Industri.
(3) Infrastruktur Industri sebagaimana dimakŽsud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau kawasan peruntukan Industri;
b. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan;
c. fasilitas jaringan telekomunikasi;
d. fasilitas jaringan sumber daya air;
e. fasilitas sanitasi; dan
f. fasilitas jaringan transportasi.
(4) Penyediaan infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. pengadaan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang pembiayaanŽnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pola kerja sama antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan swasta; atau
c. pengadaan yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta.
Pasal 63(1) Untuk mendukung kegiatan Industri yang efisien dan efektif di wilayah pusat pertumbuhan Industri dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri.
(2) Kawasan Industri sebagaimana dimakŽsud pada ayat (1) harus berada pada kawasan peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pembangunan kawasan Industri dilakuŽkan oleh badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau koperasi.
(4) Dalam hal tertentu, Pemerintah memŽpraŽkarsai pembangunan kawasan Industri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Sistem Informasi Industri Nasional
Pasal 64(1) Setiap Perusahaan Industri wajib menyamŽ-paikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan hasil pengolahan Data Industri sebagai InforŽmasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada PeruŽsahaan Industri dalam menyampaikan Data Industri dan mengakses informasi.
Pasal 65(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan hasil pengolahan Data Kawasan Industri sebagai Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.
Pasal 66Berdasarkan permintaan Menteri, PerusaŽhaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang terkait dengan:
a. data tambahan;
b. klarifikasi data; dan/atau
c. kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 67(1) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri.
(2) Pengadaan data sebagaimana dimakŽsud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. sensus, pendataan, atau survei;
b. tukar menukar data;
c. kerja sama teknik;
d. pembelian; dan
e. intelijen Industri.
(3) Pengadaan data sebagaimana dimakŽsud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Pasal 68(1) Menteri membangun dan mengemŽbangŽkan Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Data Industri;
b. Data Kawasan Industri;
c. data perkembangan dan peluang pasar; dan
d. data perkembangan Teknologi Industri.
(3) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkoneksi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkemenŽterian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi internasional.
(4) Untuk menjamin koneksi Sistem InforŽmasi Industri Nasional dengan sistem informasi di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memŽbangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 69Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang menyam-paikan dan/atau mengumumkan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 70(1) Setiap Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memberikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
(2) Pejabat dari instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyamŽpaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembebasan dari jabatan;
c. penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
d. penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
e. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
f. pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal 71Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Bagian Kesatu
Industri Kecil dan Industri Menengah
Pasal 72(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan Industri kecil dan Industri menengah untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah yang:
a. berdaya saing;
b. berperan signifikan dalam penguatan struktur Industri nasional;
c. berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja; dan
d. mengŽhasilkan barang dan/atau Jasa Industri untuk diekspor.
(2) Untuk mewujudkan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimakŽsud pada ayat (1) dilakukan:
a. perumusan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. pemberian fasilitas.
Pasal 73Dalam rangka merumuskan kebijakan sebaŽgaiŽmana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, Menteri menetapkan prioritas pengembangan Industri kecil dan Industri menengah dengan mengacu paling sedikit kepada:
a. sumber daya Industri daerah;
b. penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional; dan
c. perkembangan ekonomi nasional dan global.
Pasal 74(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
a. peningkatan kemampuan sentra, unit pelayanan teknis, tenaga penyuluh lapangan, serta konsultan Industri kecil dan Industri menengah; dan
b. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi;
b. bantuan dan bimbingan teknis;
c. bantuan Bahan Baku dan bahan penolong;
d. bantuan mesin atau peralatan;
e. pengembangan produk;
f. bantuan pencegahan pencemaran lingkungan hidup untuk mewujudkan Industri Hijau;
g. bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran;
h. akses pembiayaan, termasuk mengusahakan penyediaan modal awal bagi wirausaha baru;
i. penyediaan Kawasan Industri untuk Industri kecil dan Industri menengah yang berpotensi mencemari lingkungan; dan/atau
j. pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan antara Industri kecil dengan Industri menengah, Industri kecil dengan Industri besar, dan Industri menengah dengan Industri besar, serta Industri kecil dan Industri menengah dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 74 dan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Industri Hijau
Pasal 77Untuk mewujudkan Industri Hijau sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Pemerintah melakukan:
a. perumusan kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan;
c. Standardisasi; dan
d. pemberian fasilitas.
Pasal 78(1) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan dengan peningkatan kemampuan dalam:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pengujian;
c. sertifikasi; dan
d. promosi.
(2) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan Pemerintah Daerah, serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
Pasal 79(1) Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan standar Industri Hijau.
(2) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e. pengelolaan limbah.
(3) Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:
a. memperhatikan sistem Standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan
b. berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan lembaga terkait.
(4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Perusahaan Industri.
Pasal 80(1) Penerapan standar Industri Hijau sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan secara wajib sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Industri wajib memeŽnuhi ketentuan standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri.
Pasal 81(1) Perusahaan Industri dikategorikan sebagai Industri Hijau apabila telah memenuhi standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
(2) Perusahaan Industri yang telah memeŽnuhi standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat Industri Hijau.
(3) Sertifikasi Industri Hijau dilakukan oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam hal belum terdapat lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat membentuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mem-perŽoleh sertifikat Industri Hijau sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 82Untuk mewujudkan Industri Hijau, Perusahaan Industri secara bertahap:
a. membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Pasal 83Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta besaran denda administratif sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Industri Strategis
Pasal 84(1) Industri Strategis dikuasai oleh negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimakŽsud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepenŽtingan pertahanan serta keamanan negara.
(3) Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan perizinan;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan.
(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing.
(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penetapan jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan
c. pemberian kompensasi kerugian.
(6) Izin usaha Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Menteri.
(7) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 85Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pasal 86(1) Produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib digunakan oleh:
a. lembaga negara, kementerian, lemŽbaga pemerintah nonkementerian, dan satuan kerja perangkat daerah dalam peng-adaan barang/jasa apaŽbila sumber pembiayaannya berŽasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri; dan
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran penŽdapatan dan belanja daerah dan/atau pekerjaanŽnya dilakuŽkan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
(2) Pejabat pengadaan barang/jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi.
Pasal 87(1) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri.
(2) Ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri meŽrujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tingkat komponen dalam negeri mengŽacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada Industri tertentu.
Pasal 88Dalam rangka penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:
a. preferensi harga dan kemudahan admiŽnistrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
b. sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.
Pasal 89Pemerintah mendorong badan usaha swasta dan masyarakat untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pasal 90Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kerja Sama Internasional di Bidang Industri
Pasal 91(1) Dalam rangka pengembangan Industri, Pemerintah melakuŽkan kerja sama internasional di bidang Industri.
(2) Kerja sama internasional di bidang Industri ditujukan untuk:
a. pembukaan akses dan pengemŽbangan pasar internasional;
b. pembukaan akses pada sumber daya Industri;
c. pemanfaatan jaringan rantai suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri; dan
d. peningkatan investasi.
(3) Dalam melakukan kerja sama internaŽsional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
a. menyusun rencana strategis;
b. menetapkan langkah penyeŽlaŽmatan Industri; dan/atau
c. memberikan fasilitas.
(4) Dalam hal kerja sama internasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada Industri, terlebih dahulu dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, dan/atau persetujuan Menteri.
Pasal 92Pemberian fasilitas kerja sama interŽnasional di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi:
a. bimbingan, konsultasi, dan advokasi;
b. bantuan negosiasi;
c. promosi Industri; dan
d. kemudahan arus barang dan jasa.
Pasal 93(1) Dalam meningkatkan kerja sama interŽnaŽsional di bidang Industri, Pemerintah dapat menempatkan pejabat Perindustrian di luar negeri.
(2) Penempatan pejabat Perindustrian di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri.
(3) Dalam hal belum terdapat pejabat Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang Industri.
(4) Pejabat Perindustrian sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.
Pasal 94Pemerintah dapat membina, mengembangkan, dan mengawasi kerja sama inter-naŽsional di bidang Industri yang dilakukan oleh badan usaha, organisasi masya-rakat, atau warga negara Indonesia.
Pasal 95Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama internasional di bidang Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
TINDAKAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN INDUSTRI
Bagian Kesatu
Tindakan Pengamanan Industri
Pasal 96(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan Industri dalam negeri, Pemerintah melaŽkukan tindakan pengamanan Industri.
(2) Tindakan pengamanan Industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan/atau iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri; dan
b. pengamanan akibat persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri.
Pasal 97Tindakan pengamanan Industri sebagaiŽmana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan Menteri.
Pasal 98(1) Penetapan tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b berupa tarif dan nontarif.
(2) Penetapan tindakan pengamanan berupa tarif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(3) Penetapan tindakan pengamanan berupa nontarif dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan program restrukturisasi Industri.
Pasal 99Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tindakan pengamanan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Tindakan Penyelamatan Industri
Pasal 100(1) Pemerintah dapat melakukan tindakan penyela-matan Industri atas pengaruh konjungtur perekonoŽmian dunia yang meng-akibatkan kerugian bagi Industri dalam negeri.
(2) Tindakan penyelamatan Industri sebaŽgaiŽmana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. pemberian stimulus fiskal; dan
b. pemberian kredit program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penyelamatan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PERIZINAN, PENANAMAN MODAL BIDANG INDUSTRI, DAN FASILITAS
Bagian Kesatu
Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
Pasal 101(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki izin usaha Industri.
(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah; dan
c. Industri besar.
(3) Izin usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewe-nangan pemberian izin usaha Industri kepada gubernur dan bupati/walikota.
(5) Izin usaha Industri sebagaimana dimakŽsud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin Usaha Industri Kecil;
b. Izin Usaha Industri Menengah; dan
c. Izin Usaha Industri Besar.
(6) Perusahaan Industri yang telah memŽperŽoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan izin yang dimiliki; dan
b. menjamin keamanan dan keseŽlaŽmatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutanŽ.
Pasal 102(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf a ditetapkan berŽdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
(3) Industri besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf c ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
(4) Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 103(1) Industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(2) Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(3) Industri menengah tertentu dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 104(1) Setiap Perusahaan Industri yang memiliki izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (6) dapat melakukan perluasan.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan dengan menggunakan sumber daya alam yang diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib memiliki izin perluasan.
Pasal 105(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki izin usaha Kawasan Industri.
(2) Izin usaha Kawasan Industri sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewe-nangan pemberian izin usaha Kawasan Industri kepada gubernur dan bupati/walikota.
(4) Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiŽliki izin perluasan Kawasan Industri.
Pasal 106(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diŽkecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berŽlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a. belum memiliki Kawasan Industri;
b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis;
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
a. Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
b. Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 107(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (6), dan/atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4), Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki izin perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
e. pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.
Pasal 108Ketentuan lebih lanjut mengenai pemŽberian izin usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, izin usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penanaman Modal Bidang Industri
Pasal 109(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal di bidang Industri untuk memperoleh nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumŽber daya nasional dalam rangka penŽdalaman struktur Industri nasional dan peningŽkatan daya saing Industri.
(2) Untuk mendorong penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebijakan yang memuat paling sedikit mengenai:
a. strategi penanaman modal;
b. prioritas penanaman modal;
c. lokasi penanaman modal;
d. kemudahan penaŽnaman modal; dan
e. pemberian fasilitas.
Bagian Ketiga
Fasilitas Industri
Pasal 110(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan Industri.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperŽoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
b. Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan TekŽnologi Industri dan produk;
c. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
d. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengopŽtimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengemŽbangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
f. Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
g. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib;
h. Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
i. Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau; dan
j. Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Pasal 111(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) berupa fiskal dan nonfiskal.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas nonfiskal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KOMITE INDUSTRI NASIONAL
Pasal 112(1) Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Komite Industri Nasional.
(2) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh menteri, yang beranggotakan menteri terkait, kepala lembaga pemeŽrintah nonkementerian yang berkaitan dengan Industri, dan perwakilan dunia usaha.
(3) Komite Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan evaluasi dalam rangka pembangunan Industri yang memerlukan dukungan lintas sektor dan daerah terkait dengan:
1. pembangunan sumber daya Industri;
2. pembangunan sarana dan prasarana Industri;
3. pemberdayaan Industri;
4. perwilayahan Industri; dan
5. pengamanan dan penyelamatan Industri;
b. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan pengaturan Industri; dan
d. memberi masukan dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, dan Rencana Kerja Pembangunan Industri.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 113Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3), Komite Industri Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang Industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi Industri, akademisi, dan/atau masyarakat.
Pasal 114(1) Pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional didukung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
(2) Biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Industri Nasional dibebanŽkan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 115(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam peren-canaan, pelaksanaan, dan pengaŽwasan pembangunan Industri.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimakŽsud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 116(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha Industri.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 117(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengeŽtahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. standar Industri Hijau;
h. standar Kawasan Industri;
i. perizinan Industri dan perizinan Kawasan Industri; dan
j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(4) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dari unit kerja di bawah Menteri dan/atau lembaga terakreditasi yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah proŽvinŽsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 118Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 117 ayat (3) huruf e ditemukan dugaan telah terjadi tindak pidana, pejabat atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) dan ayat (5) melapor kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 119(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan dari Setiap Orang tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
d. memanggil dan melakukan pemeŽriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
e. meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
f. melakukan pemeriksaan dan pengŽgeŽledahan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperoleh barang bukti dan menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dan/atau alat bukti dalam tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri;
h. menangkap pelaku tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri; dan/atau
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memŽberiŽtahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaiŽmana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 120(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 121Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 122Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah beroperasi dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini; dan
c. Izin Usaha Industri dan/atau Izin Perluasan Industri, Tanda Daftar Industri atau izin yang sejenis, yang telah dimiliki oleh Perusahaan Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang telah dimiliki oleh Perusahan Kawasan Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
Pasal 124Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 125Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN