(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun.
(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan Kawasan untuk memperoleh pengesahan.
(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.
(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.
(2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas Kinerja
(1) Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 14(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.
(4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan.
(5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan.
(7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
(1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.
(2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 18Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 19Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR