[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Pasal 3
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

(1) Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling sedikit:
a. menyusun rencana strategis bisnis, pola tata kelola, standar pelayanan minimum untuk ditetapkan Ketua Dewan Kawasan serta disampaikan kepada Menteri Keuangan;
a. mengusulkan tarif layanan dan remunerasi kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
b. mengusulkan belanja yang melampaui ambang batas fleksibilitas kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Kawasan;
c. mengusulkan tambahan anggaran atau pembiayaan atas defisit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri Keuangan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melalui Dewan Kawasan; dan
d. menandatangani perjanjian kinerja tahunan bersama Dewan Kawasan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.

Pasal 7
Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 8
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN

Bagian Kesatu
Pendapatan

(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun.
(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan Kawasan untuk memperoleh pengesahan.
(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.
(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11
(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.
(2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas Kinerja

(1) Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 14
(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. laporan realisasi anggaran/laporan operasional;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.
(4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan.
(5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan.
(7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
(1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.
(2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18
Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR