(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas fiskal Daerah.
(2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.
(1) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Menteri menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Berdasarkan surat penetapan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah.
(5) Berdasarkan surat penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penandatanganan perjanjian penerusan hibah.
BAB V
PERJANJIAN HIBAH
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditandatangani antara Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa.
(3) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(4) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
asal 17
(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. jumlah;
c. sumber;
d. penerima;
e. persyaratan;
f. tatacara penyaluran;
g. tatacara pelaporan dan pemantauan;
h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
i. sanksi.
(2) Salinan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
a. Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.
b. Kepala Daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Salinan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
(4) Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah harus disesuaikan.
(5) Salinan Perjanjian Hibah Daerah dan/atau Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.
BAB VI
PENGANGGARAN HIBAH
Pasal 18(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.
(3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(1) Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 21(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENYALURAN HIBAH
Bagian Kesatu
Penyaluran Hibah dari Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang
Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.
Bagian Kedua
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa
Pasal 24(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.
(2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.
(3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.
Pasal 25(1) Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan Pemerintah Daerah.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(4) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyaluran hibah barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah
Pasal 27(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
SERTA PELAPORAN
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 28(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, dicatat dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Bagian Kedua
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 29(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.
(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas