[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Hibah Daerah meliputi:
a. Hibah kepada Pemerintah Daerah;
b. Hibah dari Pemerintah Daerah.

BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH

Pasal 3
Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Pasal 4
(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
a. Pemerintah;
b. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
c. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.
(3) Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penerimaan dalam negeri;
b. hibah luar negeri; dan
c. Pinjaman Luar Negeri.

(1) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
(3) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

Pasal 7
Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 8
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara. dan/atau
b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN;
(3) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Perencanaan.
(2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Menteri Perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.
(5) Menteri/pimpinan lembaga, berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.
(6) Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.

Bagian Kedua
Kriteria Kegiatan

Pasal 11
(1) Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;
b. kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
c. kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.
(3) Usulan kegiatan hibah yang didanai dari Penerimaan Dalam Negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
b. kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
c. kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau
d. kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB IV
PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
DARI PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH

(1) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas fiskal Daerah.
(2) Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

Pasal 14
(1) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Menteri menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Berdasarkan surat penetapan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah.
(5) Berdasarkan surat penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

BAB V
PERJANJIAN HIBAH

(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditandatangani antara Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa.
(2) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa.
(3) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(4) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

asal 17

(1) Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. jumlah;
c. sumber;
d. penerima;
e. persyaratan;
f. tatacara penyaluran;
g. tatacara pelaporan dan pemantauan;
h. hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
i. sanksi.
(2) Salinan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:
a. Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.
b. Kepala Daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Salinan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.
(4) Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah harus disesuaikan.
(5) Salinan Perjanjian Hibah Daerah dan/atau Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.

BAB VI
PENGANGGARAN HIBAH

Pasal 18
(1) Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.
(3) Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(1) Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Perjanjian Hibah Daerah/Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 21
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENYALURAN HIBAH

Bagian Kesatu
Penyaluran Hibah dari Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang

Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.

Bagian Kedua
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa

Pasal 24
(1) Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.
(2) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.
(3) Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah.

Pasal 25
(1) Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan Pemerintah Daerah.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(4) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyaluran hibah barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah

Pasal 27
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
SERTA PELAPORAN

Bagian Kesatu
Penatausahaan

Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
(2) Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, dicatat dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.

Bagian Kedua
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 29
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.
(3) Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Perjanjian Penerusan Hibah atau Perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas