Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 251, 2013KESEHATAN. Pelayanan. Operasional. Kemenhan. TNI. POLRI.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2013
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN,
TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Anggota TNI, PNS Kemhan, Pegawai Negeri pada Polri dan anggota keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
(2)  Selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri diberikan pelayanan kesehatan tertentu dan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BAB II
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU
BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL
KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Bagian Kesatu
Pelayanan Kesehatan Tertentu Kemhan
Pasal 3
(1)  Pelayanan kesehatan tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi:
a.pelayanan kesehatan promotif dan preventif;
b.pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala anggota TNI dan PNS Kemhan;
c.pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel Kemhan dan TNI;
d.pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan personel Kemhan dan TNI;
e.pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan; dan
f.pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan.
(2)  Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat.
(3)  Pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
(4)  Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)  Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum penderita penyandang cacat personel.
(6)  Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit, dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(7)  Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan dan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f meliputi pemeriksaaan fisik dan jiwa, serta penunjang lainnya.
(8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Tertentu TNI
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
Pelayanan kesehatan tertentu TNI meliputi:
a.  pelayanan kesehatan anggota TNI yang berkaitan dengan kegiatan operasional; dan
b.  pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI.

Paragraf 2
Pelayanan Kesehatan Anggota TNI Yang Berkaitan
Dengan Kegiatan Operasional
(1)  Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan TNI.
(2)  Pemberian dukungan kesehatan latihan TNI meliputi juga pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota TNI pada saat pendidikan pembentukan.
(3)  Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(4)  Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan latihan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 7
(1)  Pemberian dukungan kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan:
a.  operasi militer untuk perang; dan
b.  operasi militer selain perang.
(2)  Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat kesehatan perorangan dan perangkat kesehatan satuan.
(3)  Perangkat kesehatan operasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pasal 8
Pemeriksaan kesehatan anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan material dan kegiatan pemeriksaan kesehatan untuk mendukung:
a.pemeriksaan kesehatan pemeliharaan satuan operasi TNI;
b.pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel TNI;
c.pemeriksaan kesehatan pemeliharaan personel khusus TNI;
d.pemeriksaan kesehatan penugasan operasi dalam negeri TNI;
e.pemeriksaan kesehatan penugasan operasi luar negeri TNI;
f.pemeriksaan kesehatan seleksi pendidikan; dan
g.pemeriksaan kesehatan werving.

Kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.  pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan penyakit dengan mengutamakan kegiatan promosi kesehatan;
b.  pencegahan terhadap masalah kesehatan atau penyakit dengan kegiatan intervensi medis;
c.  pelayanan kesehatan penentuan tingkat kecacatan personel TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI;
d.  pelayanan rehabilitasi medik penyandang cacat personel Kemhan dan TNI akibat kegiatan latihan dan operasi TNI; dan
e.  material kesehatan untuk mendukung kegiatan promotif, preventif, dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.

Paragraf 3
Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Tugas Pokok dan Fungsi TNI
Pasal 11
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a.  pembinaan kemampuan satuan kesehatan lapangan dan rumah sakit sandaran Operasi dan Latihan TNI; dan
b.  pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI.

Pembinaan kemampuan lembaga kesehatan TNI dan penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a.  pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI;
b.  memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan operasi dan latihan TNI; dan
c.  peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI

Pasal 14
(1)  Pemeriksaaan, identifikasi, dan pembuatan database odontogram anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diselenggarakan oleh lembaga kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a.lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Darat;
b.lembaga kedokteran gigi TNI-Angkatan Laut; dan
c.lembaga kesehatan gigi dan mulut TNI-Angkatan Udara.
(2)  Pemberian dukungan kegiatan operasi dan latihan TNI dengan memproduksi obat-obatan dan materiil kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang diselenggarakan oleh:
a.lembaga farmasi TNI-Angkatan Darat;
b.lembaga farmasi TNI-Angkatan Laut;
c.lembaga farmasi TNI-Angkatan Udara;
d.lembaga biomedis TNI- Angkatan Darat; dan
e.lembaga alat peralatan kesehatan TNI-Angkatan Darat.
(3)  Peningkatan kualitas dukungan kesehatan dalam rangka kegiatan operasi dan latihan melalui penelitian dan pengembangan kesehatan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diselenggarakan oleh semua institusi/lembaga/fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan operasi dan latihan TNI.

Pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri meliputi:
a.  pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka tugas operasional; dan
b.  pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri.

Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri pada
Polri Untuk Tugas Operasional
Pasal 17
Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a.  kesehatan Kepolisian;
b.  dukungan kesehatan latihan Kepolisian; dan
c.  dukungan kesehatan operasi Kepolisian.

Pasal 18
Kesehatan Kepolisian sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 huruf a meliputi:
a.  pelayanan kesehatan; dan
b.  pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri.

(1)  Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a.  pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri;
b.  pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c.  pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan
d.  pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP).
(2)  Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesehatan promotif dan preventif.
(3)  Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta.
(4)  Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.

Pasal 21
(1)  Dukungan kesehatan latihan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian.
(2)  Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3)  Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian termasuk pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota Polri pada saat pendidikan pembentukan.
(4)  Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(1)  Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk kegiatan operasi:
a.  intelijen;
b.  pengamanan kegiatan;
c.  pemeliharaan keamanan;
d.  penegakan hukum;
e.  pemulihan keamanan;
f.  kontijensi; dan
g.  penugasan pemelihara perdamaian dunia.
(2)  Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3)  Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Tugas Pokok dan Fungsi Polri
Pasal 24
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a.  Kedokteran Kepolisian; dan
b.  kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian.

Pasal 25
(1)  Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a.  pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
b.  pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
c.  pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat;
d.  pelayanan kedokteran lalu lintas;
e.  pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;
f.  pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
g.  pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas kesehatan Polri.
(2)  Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pasal 26
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a.  menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian;
b.  memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK); dan
c.  identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka melaksanakan tugas operasional dan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB IV
FASILITAS KESEHATAN
Pasal 28
(1)  Pelayanan kesehatan tertentu bagi PNS Kemhan didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan.
(2)  Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI yang melakukan tugas operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3)  Pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melaksanakan kegiatan operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Polri.
(4)  Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri tidak dapat melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 29
(1)  Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2)  Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara berjenjang masing-masing satuan kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali