(1) Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan dalam rangka pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan, seleksi penugasan dalam dan luar negeri;
b. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan
d. pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh Panitia Penguji Kesehatan Polri (PPKP).
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kesehatan promotif dan preventif.
(3) Kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta.
(4) Kesehatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi upaya untuk menghindari atau mengurangi resiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit.
(1) Dukungan kesehatan latihan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian.
(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3) Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian termasuk pemberian dukungan kesehatan bagi calon anggota Polri pada saat pendidikan pembentukan.
(4) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk kegiatan operasi:
a. intelijen;
b. pengamanan kegiatan;
c. pemeliharaan keamanan;
d. penegakan hukum;
e. pemulihan keamanan;
f. kontijensi; dan
g. penugasan pemelihara perdamaian dunia.
(2) Kebutuhan perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materiil kesehatan medis dan non medis.
(3) Perangkat kesehatan untuk dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Untuk Mendukung
Tugas Pokok dan Fungsi Polri
Pasal 24Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. Kedokteran Kepolisian; dan
b. kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian.
Pasal 25(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
a. pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana;
b. pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah TKP aspek medik, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan;
c. pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat;
d. pelayanan kedokteran lalu lintas;
e. pelayanan kesehatan tahanan pada Polri;
f. pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan
g. pelayanan kesehatan institusi penerima wajib lapor pada fasilitas kesehatan Polri.
(2) Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan secara ilmiah sesuai standar Interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal 26Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri berupa kegiatan Lembaga Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. menyelenggarakan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan untuk mendukung tugas Polri oleh lembaga farmasi kepolisian;
b. memberikan pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan resiko tinggi oleh Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK); dan
c. identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribonucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium Deoxyribonucleic Acid (DNA) Kepolisian.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri dalam rangka melaksanakan tugas operasional dan pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Polri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IV
FASILITAS KESEHATAN
Pasal 28(1) Pelayanan kesehatan tertentu bagi PNS Kemhan didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan.
(2) Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI yang melakukan tugas operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Pelayanan kesehatan tertentu bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melaksanakan kegiatan operasional didukung fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lain di lingkungan Polri.
(4) Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri tidak dapat melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat dilakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 29(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara berjenjang masing-masing satuan kesehatan Kemhan, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN