[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 3
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan/atau
g. ekonomi lain.
(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Bagian Ketiga
Kriteria

Pasal 4
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan
d. mempunyai batas yang jelas.

BAB III
PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Bagian Kesatu
Pengusulan

(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.

Bagian Kedua
Proses Penetapan

Pasal 7
(1) Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK setelah melakukan pengkajian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(3) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan.
(4) Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Dalam hal tertentu, Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK tanpa melalui proses pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota.

Pasal 11
Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menunjuk langsung Badan Usaha pengusul untuk membangun KEK.

(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. swasta;
c. kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
(3) Pengelolaan aset hasil kerja sama Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai dengan analisis kelayakan ekonomi dan finansial.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 14
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah.

Bagian Kedua
Dewan Nasional

(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Nasional.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 17
Dewan Nasional bertugas:
a. menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
b. menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
c. menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Ketiga
Dewan Kawasan

(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, yaitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan anggota, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemerintah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 21
Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
b. membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
c. mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
d. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
e. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
f. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.

(1) Administrator KEK bertugas:
a. melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi Pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Administrator KEK:
a. memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
b. dapat meminta penjelasan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK mengenai kegiatan usahanya.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 25
(1) Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Badan Usaha Pengelola

Pasal 26
(1) Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha koperasi;
c. Badan Usaha swasta; atau
d. Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan Pemerintah, dan/atau pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

BAB V
LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA

Pasal 27
(1) Ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di KEK.
(2) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
Ketentuan mengenai karantina manusia, hewan, ikan, dan tumbuh-tumbuhan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku di KEK.

Pasal 29
(1) Mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di KEK.
(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang rupiah antara KEK dan luar negeri tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mata uang asing hanya dapat dijualbelikan di KEK melalui bank atau pedagang valuta asing yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Semua transaksi perdagangan internasional dalam valuta asing di KEK yang dilakukan melalui bank hanya dapat dilakukan oleh bank yang telah mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
FASILITAS DAN KEMUDAHAN

Bagian Kesatu
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai

Pasal 30
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh).
(2) Selain fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31
Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan
d. tidak dipungut PPh impor.
(2) Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan barang kena pajak dari KEK ke tempat lain di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas PPN dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33
(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
a. dipungut bea masuk;
b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
c. dikenakan PPN, atau PPN dan PPnBM, serta PPh impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
Barang yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 35
(1) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain.

Bagian Ketiga
Pertanahan, Perizinan, Keimigrasian, dan Investasi

Pasal 36
Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37
Badan Usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.

Pasal 38
(1) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.
(2) Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.

Bagian Keempat
Fasilitas dan Kemudahan Lain

Pasal 40
(1)Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Ketenagakerjaan

Pasal 41
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.

Pasal 42
Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur yang mempunyai tugas:
a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai masalah ketenagakerjaan;
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
(2) Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosiasi pengusaha.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.

Pasal 44
(1) Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan oleh gubernur yang tugas dan fungsinya sebagai berikut:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
b. membahas permasalahan pengupahan.
(2) Keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
(3) Di dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga lain.

Pasal 45
(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan dan diatur oleh gubernur.
(2) Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling sedikit:
a. upah minimum sebagai jaring pengaman;
b. kemampuan UMKM dan koperasi; dan
c. kebutuhan hidup layak (KHL).

Pasal 46
(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 47
(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
(2) Dalam PKB disepakati:
a. jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain; dan
b. bentuk hubungan kerja yang didasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perusahaan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk sekali paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2000 Nomor 1 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(2) Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 49
Dengan beralihnya status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2000 Nomor 1 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA