[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan, terdiri dari :
a. Tingkat Keahlian :
1. dokter;
2. dokter gigi;
3. apoteker;
4. pranata laboratorium kesehatan;
5. epidemiolog kesehatan;
6. entomolog kesehatan;
7. sanitarian;
8. administrator kesehatan;
9. penyuluh kesehatan masyarakat;
10.nutrisionis;
11.perawat;
12.fisioterapi.
b. Tingkat Keterampilan
1. asisten apoteker;
2. pranata laboratorium kesehatan;
3. perawat gigi;
4. nutrisionis;
5. bidan;
6. perawat;
7. radiografer;
8. perekam medis;
9. teknisi elektro medis;
10.fisioterapis;
11.terapi wicara;
12.refraksionis optisien;
13.sanitarian;
14.okupasi terapis;
15.ortethic prostetis;
16.teknisi gigi;
17.teknisi transfusi darah;

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit pelayanan kesehatan.
(2) Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yanghanya dapat diduduki oleh PNS Polri.

Pasal 4
(1) Bagi pemegang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar susunan personel dan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagaimana terlampir,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Daftar susunan personel dan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikembangkansesuai kebutuhan organisasi.

BAB III
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT RUMPUN KESEHATAN

(1) Kenaikan pangkat/jenjang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan diperhitungkan dengan menggunakan penetapan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Kenaikan pangkat/jenjang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat dipertimbangkan apabila:
a. sekurang-kurangnya telah memenuhi kala waktu dalam jabatan terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Keputusan kenaikan pangkat/jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk golongan IV/c sampai dengan IV/e di lingkungan Polri, ditetapkan dengan Keputusan Presidenatas usul Kapolri dengan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
b. untuk golongan III/a sampai dengan IV/b di lingkungan Polri dan golongan I/a sampaidengan II/d di lingkungan Mabes Polri ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri atas persetujuanKepala Kantor BKN;
c. untuk golongan I/a sampai dengan II/d di lingkungan Polda ditetapkan dengan surat keputusanKapolda atas persetujuan Kepala Kantor Regional BKN.

Pasal 7
Bagi pemegang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan yang memiliki kelebihan angka kredit dari yangditentukan untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan fungsional rumpun kesehatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkanuntuk kenaikan berikutnya.

BAB V

PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN KEMBALI SERTA PERPINDAHAN

Pasal 8
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat dilakukan melalui :
a. impassing/penyesuaian;
b. mengisi formasi jabatan yang kosong (CPNS);
c. perpindahan diagonal dari jabatan struktural atau jabatan fungsional yang lain.
(2) Untuk menjamin tingkat kinerja dalam pencapaian angka kredit kenaikan pangkat/jenjang jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan, maka dalam penentuan pengangkatan jabatan fungsional Rumpun Kesehatan harus memperhitungkan :
a. rasio beban kerja dengan jumlah jabatan yang ada;
b. formasi yang telah ditetapkan.

(1) Seorang PNS Polri dapat diberhentikan dari jabatan fungsional Rumpun Kesehatan apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenishukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat ; atau
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9, tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkatsetingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan pemberhentian dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 11
Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Rumpun Kesehatan mempertimbangan angka kredit terakhir yang dimilikidan prestasi di bidang kesehatan serta pelayanan kesehatan.
Pengangkatan, Pembebasan Sementara, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali, serta Perpindahan dari Jabatan Fungsional RumpunKesehatan dengan memperhatikan usul dari kepala kesatuan.

BAB VI
KONTRAK KINERJA DAN TIM PENILAI

Pasal 14
(1) Kontrak Kinerja dibuat oleh PNS Polri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatandalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal Surat Pengangkatan diterima oleh yang bersangkutan.
(2) Komponen Kontrak Kinerja terdiri dari:
a. sasaran yang ingin dicapai;
b. target waktu;
c. proses tahapan yang harus dilaksanakan sebelum mencapai sasaran;
d. indikator keberhasilan.
(3) Evaluasi dan penilaian Kontrak Kinerja dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu penilaian angkakredit.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Penilai yang terdiri dari:a. Ketua, dijabat oleh De SDM Kapolri/Kapolda/Pejabat yang ditunjuk;
b. Wakil Ketua, dijabat oleh kepala satuan organisasi pada fungsi pengguna;
c. Sekretaris, dijabat oleh Pejabat fungsi personel pada fungsi pengguna; dan
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota dengan pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari yang dinilai danberasal dari disiplin ilmu yang sama.
(5)Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri.
(6)Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk golongan IV/c sampai dengan IV/edilaksanakan oleh Departemen Kesehatan selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan.

BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penilaian angka kredit dalam jabatan fungsional Rumpun Kesehatan berpedoman pada :
a. akuntabel, dimana hasil dari penilaian angka kredit dapat dipertanggungjawabkan secara akademik baik metodedan materi penilaian serta sesuai dengan ketentuan kedinasan;
b. objektif, dimana penilaian angka kredit didasarkan pada fakta, tidak dipengaruhi oleh pendapat penilaimaupun orang lain serta tidak memihak;
c. partisipasif, dimana penilaian angka kredit melibatkan pihak lain yang berkompeten untuk memberikan masukandalam proses penilaian;
d. terukur, dimana penilaian angka kredit bersifat kuantitatif dalam kurun waktu tertentu;
e. transparan, dimana penilaian angka kredit bersifat terbuka atau tidak rahasia.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Kapolri ini, semua peraturan tentang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatanyang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


BAMBANG HENDARSO DANURI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR