(1) Seorang PNS Polri dapat diberhentikan dari jabatan fungsional Rumpun Kesehatan apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenishukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat ; atau
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9, tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkatsetingkat lebih tinggi.
(2) Pelaksanaan pemberhentian dari jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan, Pembebasan Sementara, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali, serta Perpindahan dari Jabatan Fungsional RumpunKesehatan dengan memperhatikan usul dari kepala kesatuan.
BAB VI
KONTRAK KINERJA DAN TIM PENILAI
Pasal 14(1) Kontrak Kinerja dibuat oleh PNS Polri yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatandalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal Surat Pengangkatan diterima oleh yang bersangkutan.
(2) Komponen Kontrak Kinerja terdiri dari:
a. sasaran yang ingin dicapai;
b. target waktu;
c. proses tahapan yang harus dilaksanakan sebelum mencapai sasaran;
d. indikator keberhasilan.
(3) Evaluasi dan penilaian Kontrak Kinerja dilakukan setiap tahun bersamaan dengan waktu penilaian angkakredit.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Penilai yang terdiri dari:a. Ketua, dijabat oleh De SDM Kapolri/Kapolda/Pejabat yang ditunjuk;
b. Wakil Ketua, dijabat oleh kepala satuan organisasi pada fungsi pengguna;
c. Sekretaris, dijabat oleh Pejabat fungsi personel pada fungsi pengguna; dan
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota dengan pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari yang dinilai danberasal dari disiplin ilmu yang sama.
(5)Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri.
(6)Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk golongan IV/c sampai dengan IV/edilaksanakan oleh Departemen Kesehatan selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan.
BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Penilaian angka kredit dalam jabatan fungsional Rumpun Kesehatan berpedoman pada :
a. akuntabel, dimana hasil dari penilaian angka kredit dapat dipertanggungjawabkan secara akademik baik metodedan materi penilaian serta sesuai dengan ketentuan kedinasan;
b. objektif, dimana penilaian angka kredit didasarkan pada fakta, tidak dipengaruhi oleh pendapat penilaimaupun orang lain serta tidak memihak;
c. partisipasif, dimana penilaian angka kredit melibatkan pihak lain yang berkompeten untuk memberikan masukandalam proses penilaian;
d. terukur, dimana penilaian angka kredit bersifat kuantitatif dalam kurun waktu tertentu;
e. transparan, dimana penilaian angka kredit bersifat terbuka atau tidak rahasia.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Pada saat berlakunya Peraturan Kapolri ini, semua peraturan tentang Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatanyang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG HENDARSO DANURI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR