[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menyusun Laporan Barang Milik Negara yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
(4) Nilai Aset Tetap dalam Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai Aset Tetap sebagaimana tercantum pada Laporan BMN Intrakomptabel berdasarkan hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi BMN.
(5) Rekonsiliasi BMN menghasilkan data dan nilai BMN yang disepakati bersama berdasarkan data DJPB, data DJKN dan data Kementerian Negara/Lembaga, baik untuk tingkat Satuan Kerja, tingkat Wilayah, tingkat Eselon 1, maupun tingkat Pusat.
(6) Kegiatan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat didahului oleh kegiatan pemutakhiran data dan rekonsiliasi internal Kementerian Negara/Lembaga antara unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang pada setiap jenjang pelaporan.
(7) BMN dalam rangka kegiatan rekonsiliasi dan pelaporan BMN berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca meliputi:
a. Persediaan.
b. Aset Tetap, meliputi:
a) Tanah;
b) Gedung dan Bangunan;
c) Peralatan dan mesin;
d) Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e) Aset Tetap Lainnya;
f) Konstruksi Dalam Pengerjaan.
c. Aset lain-lain, meliputi;
1) Aset Tidak Berwujud;
2) Aset Tetap Yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah.

BAB II
REKONSILIASI ANTARA KEMENTERIAN NEGARA
LEMBAGA DAN BENDAHARA UMUM NEGARA

Bagian Kesatu
Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Tingkat Satuan Kerja

Pasal 3
(1) Satuan kerja wajib melaksanakan pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL.
(2) Pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN tingkat satuan kerja dilaksanakan sesuai wilayah kerja KPKNL.
(3) Satuan kerja (UAKPB) wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Kuasa Pengguna yang telah direkonsiliasi dengan UAKPA beserta ADK kepada KPKNL dalam rangka pemutakhiran data setiap semester.
(4) Satuan kerja (UAKPB) melakukan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL terhadap kegiatan pengelolaan BMN berupa penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN.
(5) Hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN antara satuan kerja (UAKPB) dan KPKNL dituangkan dalam Berita Acara Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Satuan Kerja, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Data satuan kerja (UAKPB) berupa Kode Lokasi UAKPB;
b. Data BMN berupa golongan dan kodefikasi BMN, kode dan uraian akun Neraca, serta nilai rupiah BMN;
c. Penjelasan atas perbedaan yang ada, khususnya untuk transaksi non keuangan yang bersumber dari kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
(6) KPKNL menyusun Laporan Barang Milik Negara Kantor Daerah (LBMN-KD) berdasarkan hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi data BMN dengan UAKPB di wilayah kerjanya.
(7) KPKNL menyampaikan data UAKPB yang tidak melakukan rekonsiliasi kepada KPPN.

Pasal 4
(1) Satuan kerja (UAKPA) menyampaikan Laporan BMN, Catatan atas Laporan BMN, dan Berita Acara Pemutakhiran Data dan Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Satuan Kerja kepada KPPN setiap semester.
(2) Nilai Persediaan, Aset Tetap dan Aset Lain-lain berupa Aset Tidak Berwujud dan Aset Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah yang tersaji dalam Neraca Tingkat Satuan Kerja (UAKPA) memiliki nilai yang sama dengan nilai BMN Intrakomptabel yang tersaji dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) pada UAKPB.
(3) KPPN mencatat nilai Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lain-lain yang disampaikan oleh UAKPA ke dalam Sistem Akuntansi Umum sebagai nilai aset definitif, yang meliputi saldo awal dan mutasi tambah/kurang BMN selama periode berjalan.
(4) Perbedaan nilai antara nilai realisasi belanja modal yang tercatat di KPPN dengan nilai mutasi tambah aset tetap dari pembelian yang disajikan pada neraca UAKPA harus dijelaskan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(5) Kuasa Pengguna Anggaran harus membuat pernyataan/penjelasan atas perbedaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disebabkan kesalahan penganggaran dan adanya perolehan BMN dari non belanja modal.

(1) UAPPB-W wajib melaksanakan rekonsiliasi data BMN dengan Kanwil DJKN setiap semester.
(2) Rekonsiliasi data BMN tingkat wilayah antara UAPPB-W dan Kanwil DJKN dilaksanakan sesuai dengan wilayah kerja Kanwil DJKN.
(3) UAPPB-W wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) beserta ADK kepada Kanwil DJKN setiap semester.
(4) Hasil rekonsiliasi data BMN antara UAPPB-W dan Kanwil DJKN dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Wilayah.
(5) Kanwil DJKN menyusun Laporan Barang Milik Negara – Kantor Wilayah (LBMN-KW) berdasarkan hasil rekonsiliasi data BMN dengan UAPPB-W di lingkup wilayah kerjanya.

Pasal 7
(1) UAPPA-W menyampaikan Laporan BMN, Catatan atas Laporan BMN dan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dengan Kanwil DJKN kepada Kanwil DJPB setiap semester.
(2) Nilai Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lain-lain berupa Aset Tidak Berwujud dan Aset Yang Tidak Digunakan Dalam Operasi Pemerintah yang tersaji dalam Neraca tingkat Wilayah (UAPPA-W) memiliki nilai yang sama dengan Nilai BMN Intrakomptabel yang tersaji dalam Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) pada UAPPB-W.
(3) Kanwil DJPB mencatat nilai Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lain-lain yang disampaikan oleh UAPPA-W ke dalam Sistem Akuntansi Umum sebagai nilai aset definitif, yang meliputi saldo awal dan mutasi tambah/kurang BMN selama periode berjalan.

Bagian Ketiga
Rekonsiliasi Tingkat Pusat

Pasal 8
(1) UAPB wajib melaksanakan rekonsiliasi BMN dengan Kantor Pusat DJKN setiap semester.
(2) UAPB wajib menyampaikan data BMN berupa Laporan Barang Pengguna (LBP) beserta ADK kepada Kantor Pusat DJKN setiap semester.
(3) Hasil rekonsiliasi data BMN antara UAPB dan Kantor Pusat DJKN dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN Tingkat Pusat.
(4) DJKN menyusun Laporan BMN berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan UAPB.

(1) Rekonsiliasi pada Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh DJPB dan DJKN secara berjenjang dalam rangka menguji kesesuaian antara nilai aset menurut Laporan BMN dengan nilai aset di neraca untuk periode pelaporan yang sama.
(2) Laporan yang digunakan untuk proses Rekonsiliasi adalah Laporan Barang Milik Negara (LBMN) dan Neraca Pemerintah Pusat.
(3) Rekonsiliasi BMN mencakup unsur data sebagai berikut:
a. Kode Lokasi;
b. Kode Akun Neraca;
c. Nilai Rupiah BMN.

Bagian Kedua
Rekonsiliasi antara KPPN dan KPKNL

Pasal 11
(1) KPPN dan KPKNL melakukan rekonsiliasi data BMN setiap semester, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(2) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LBMN-KD yang dihasilkan KPKNL berdasarkan data hasil pemutakhiran data dan rekonsiliasi dengan UAKPB.
(3) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai BMN pada Neraca yang dihasilkan KPPN berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAKPA.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme penyampaian LBMN-KD oleh KPKNL kepada KPPN dan penyampaian Neraca dan data realisasi belanja modal oleh KPPN kepada KPKNL.
(5) Terhadap adanya ketidaksesuaian pada hasil rekonsiliasi BMN, KPPN dan KPKNL menelusuri perbedaan data satker terkait dan melakukan perbaikan.
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah.
(7) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh KPPN/KPKNL kepada Kanwil DJPB/Kanwil DJKN.

Bagian Ketiga
Rekonsiliasi antara Kanwil DJPB dan Kanwil DJKN

(1) Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat BMN I melakukan rekonsiliasi data BMN setiap semester.
(2) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh Kantor Pusat DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Laporan BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAPB.
(3) Data BMN yang digunakan sebagai bahan rekonsiliasi oleh Kantor Pusat DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai BMN pada neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB cq. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan berdasarkan data hasil rekonsiliasi dengan UAPA.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme penyampaian Laporan BMN oleh DJKN kepada DJPB dan penyampaian Neraca Pemerintah Pusat dan data realisasi belanja modal oleh DJPB kepada DJKN.
(5) Terhadap adanya ketidaksesuaian pada hasil rekonsiliasi BMN Tingkat Pusat, Kantor Pusat DJPB dan Kantor Pusat DJKN menelusuri perbedaan tersebut kepada Kanwil DJPB/Kanwil DJKN dan melakukan perbaikan.
(6) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14
Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN pada setiap jenjang pelaporan dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2009
MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA