Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.406, 2014
KEMEN KP. Aplikasi. Penamaan Domain. Sistem Informasi. Pengelolaan.


PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PERMEN-KP/2014
TENTANG
PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien, perlu kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja dalam penerapan e-government melalui pembangunan aplikasi sistem informasi dan penamaan domain di Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi dan Penamaan Domain Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
6.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 126);
7.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
8.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah;
9.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
10  .Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PENGELOLAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN PENAMAAN DOMAIN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi aplikasi dan penamaan domain sistem informasi serta tata kelola aplikasi sistem informasi.

Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:
a.  melindungi kepentingan organisasi Kementerian dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan Aplikasi dan penggunaan Nama Domain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola Aplikasi dan pengguna Nama Domain; dan
c.  memberikan kemudahan bagi unit kerja dalam memperoleh dan menggunakan Nama Domain sesuai dengan tujuan dan fungsi Aplikasi Sistem Informasi yang dibangun/dikembangkan.

Pasal 4
(1)  Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(2)  Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, dan teknis.
(3)  Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

BAB II
APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Aplikasi
(1)  Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan perangkat lunak resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan mudah digunakan.
(3)  Hak cipta atas aplikasi dan struktur program (source code) yang dibangun oleh mitra kerja menjadi milik Kementerian.

Bagian Kedua
Pengelolaan Nama Domain
Pasal 7
(1)  Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain.
(2)  Nama Domain terdiri atas:
a.  Nama Domain Resmi Kementerian untuk aplikasi umum Kementerian;
b.  Nama Domain Unit kerja Eselon I dan UPT untuk aplikasi umum di tingkat eselon I dan UPT;
c.  Nama Domain Fungsional/Teknis untuk aplikasi khusus, terdiri dari:
1)  domain pelayanan public;
2)  domain dukungan perkantoran.
(3)  Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah oleh unit kerja yang bertanggung jawab mengelola sistem informasi lingkup Kementerian.

Bagian Ketiga
Registri Domain
Pasal 8
(1)  Registri Nama Domain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan Nama Domain lingkup Kementerian.
(2)  Registri Nama Domain bertanggungjawab terhadap pendaftaran Nama Domain Tingkat Kementerian.
(3)  Registri Nama Domain berfungsi:
a.  memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada pengelola aplikasi;
b.  melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nama Domain; dan
c.  menyelesaikan perselisihan Nama Domain.

Bagian Keempat
Penetapan Nama Domain
Registri Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain.

Pasal 11
(1)  Pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)  Calon Pengguna Nama Domain mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain kepada Registri Nama Domain.
(3)  Calon Pengguna Nama Domain dalam mengajukan permohonan pendaftaran Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibatasi jumlah Nama Domain yang didaftarkan.
(4)  Proses penetapan nama domain paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan pendaftaran di terima secara lengkap oleh Registri Nama Domain.
(5)  Jika terjadi perpanjangan waktu proses penetapan nama domain, Registri Nama Domain wajib menginformasikan kepada calon Pengguna Nama Domain.

(1)  Pengguna Nama Domain bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya.
(2)  Pengguna Nama Domain harus mematuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Registri Nama Domain.
(3)  Pengguna Nama Domain harus menjamin penggunaan Nama Domain didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak Orang lain, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registri Nama Domain.

Pasal 14
Pengguna Nama Domain dapat mengelola subdomain sesuai kebutuhannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA KELOLA SISTEM INFORMASI
(1)  E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin).
(2)  Dalam penyelenggaraan E-government, Pusdatin mempunyai tugas:
a.  menetapkan master plan, standar sistem informasi kelautan dan perikanan;
b.  memfasilitasi pusat dan daerah dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi kelautan dan perikanan;
c.  menyediakan data dan informasi untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d.  menyediakan infrastruktur teknologi informasi;
e.  membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi umum berdasarkan masukan proses kerja unit Eselon I di Kementerian;
f.  membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi yang melibatkan lebih dari satu unit Eselon I
g.  mengembangkan dan memelihara On Line Information System (OLIS);
h.  memfasilitasi dan mengelola nama sub domain pemerintah untuk situs web resmi unit Eselon I;
i.  menyediakan menu unit Eselon I pada situs web kementerian sebagai sarana pendukung penyelenggaraan E-government; dan
j.  melakukan evaluasi sistem informasi secara berkala.

Pasal 17
(1)  Penyelenggara E-government unit Eselon I di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Badan.
(2)  Penyelenggara E-government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya mempunyai tugas:
a.  melaporkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan E-government;
b.  menyusun rencana E-government unit kerja sesuai master plan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c.  menyediakan sumber daya manusia yang kompeten;
d.  menyediakan dan memutakhirkan data dan informasi;
e.  menyediakan akses bagi sistem informasi lain;
f.  menyediakan infrastruktur;
g.  menyediakan aplikasi khusus; dan
h.  mengelola situs web.
(3)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan dan unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Balitfo.

Pasal 18
Penyelenggaraan E-government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah Pusat, Daerah, Badan Usaha dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
SANKSI
Nama-nama domain resmi situs web di lingkungan Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2014
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali