Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.528, 2014
KEMEN KP. Pengawasan Perikanan. Tugas. Pelaksanaan


PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PERMEN-KP/2014
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66B ayat (2) Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
2.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
3.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
4.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
5.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.  Pengawas Perikanan;
b.  tata cara pelaksanaan tugas;
c.  tindak lanjut hasil pengawasan;
d.  pelaporan; dan
e.  pembinaan.

BAB II
PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 3
(1)  Pengawasan perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan.
(2)  Pengawas Perikanan bertugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
(3)  Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4)  Menteri dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.


Pasal 4
(1)  Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
a.  pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b.  telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
c.  sehat jasmani dan rohani.
(2)  Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berasal dari pegawai negeri sipil pada Kementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)  Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun oleh Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Perikanan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 7
(1)  Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat diangkat menjadi pejabat fungsional pengawas perikanan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pengangkatan pejabat fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1)  Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat tugas dari atasan langsung.
(2)  Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus menggunakan:
a.  pakaian dinas; dan
b.  atribut.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
(1)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan terhadap:
a.  penangkapan ikan;
b.  pembudidayaan ikan dan pembenihan ikan;
c.  pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan;
d.  perlindungan jenis ikan;
e.  terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia;
f.  pemanfaatan plasma nutfah; dan
g.  penelitian dan pengembangan perikanan.
(2)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.  patroli pengawasan; dan
b.  pemantauan pergerakan kapal perikanan.
(3)  Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk:
a.  mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya;
b.  memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin pemanfaatan plasma nutfah;
c.  memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia;
d.  memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan; dan
e.  mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(4)  Pemantauan pergerakan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk:
a.  mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas kapal perikanan;
b.  mendeteksi kepatuhan operasional kapal perikanan; dan
c.  penyelamatan (save and rescue) terhadap kapal perikanan yang menghadapi masalah di laut.
(5)  Jika dalam patroli pengawasan terdapat kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap:
a.  kapal penangkap ikan;
b.  kapal pengangkut ikan;
c.  kapal pengolahan ikan;
d.  kapal latih perikanan;
e.  kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
f.  kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(2)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.  memeriksa kelengkapan dan keabsahan SIPI dan/atau SIKPI, Surat Laik Operasi, dan Surat Persetujuan Berlayar;
b.  memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan;
c.  memeriksa peralatan dan keaktifan SPKP;
d.  memeriksa kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan;
e.  memeriksa kesesuaian komposisi anak buah kapal perikanan dengan Crew List;
f.  memeriksa keberadaan pemantau di atas kapal penangkap atau kapal pengangkut ikan untuk ukuran dan alat penangkapan ikan tertentu;
g.  memeriksa kesesuaian penanganan ikan di atas kapal perikanan;
h.  memeriksa kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan alat penangkapan ikan;
i.  memeriksa kesesuaian jenis dan jumlah ikan yang diangkut;
j.  memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah bagi kapal pengangkut ikan hasil tangkapan dengan SIKPI;
k.  memeriksa kesesuaian pelabuhan muat/singgah dan check point terakhir bagi kapal pengangkut ikan hasil budidaya dengan SIKPI;
l.  memeriksa kesesuaian daerah penangkapan ikan dengan SIPI; dan
m.  memeriksa penerapan log book penangkapan ikan.

(1)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di area pembenihan ikan dan area pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dan huruf g dilakukan terhadap:
a.  lokasi pembenihan dan/atau pembudidayaan ikan;
b.  sarana dan prasarana pembenihan dan/atau pembudidayaan ikan;
c.  jenis ikan yang dibudidayakan; dan
d.  pakan ikan dan obat ikan.
(2)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.  memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan di bidang pembudidayaan;
b.  memeriksa kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan;
c.  memeriksa kesesuaian penggunaan pakan ikan dan obat ikan yang terdaftar sesuai dengan klasifikasinya; dan
d.  memeriksa kesesuaian pembudidayaan ikan hasil rekayasa genetika dengan dokumen pembudidayaan.

Pasal 14
(1)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap:
a.  persyaratan kelayakan UPI;
b.  bahan baku dan asal bahan baku pengolahan ikan;
c.  ikan impor;
d.  bahan tambahan makanan;
e.  bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan
f.  produk hasil pengolahan ikan.
(2)  Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.  memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari Izin Pengolahan dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
b.  memeriksa kesesuaian dan keabsahan sertifikat penerapan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points);
c.  memeriksa kesesuaian produk hasil pengolahan ikan dengan HC (Health Certificate); dan
d.  memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas pengawasan perikanan di WPP-NRI, kapal perikanan, pelabuhan perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk dan/atau pelabuhan tangkahan dan sentra kegiatan perikanan, area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, UPI, dan kawasan konservasi perairan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Pasal 17
(1)  Jika dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih lanjut.
(2)  Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diserahkannya kapal dan/atau orang di pelabuhan tempat perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut.
(3)  Jika dalam pelaksanaan pengawasan perikanan di WPP-NRI terdapat dugaan terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia, pengawas perikanan melaporkan kepada:
a.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, untuk pencemaran akibat kegiatan perikanan; dan
b.  penyidik instansi terkait, untuk pencemaran akibat selain kegiatan perikanan.


BAB V
PELAPORAN
Pasal 18
(1)  Pengawas Perikanan yang melakukan kegiatan pengawasan perikanan wajib membuat laporan dan dokumentasi hasil pelaksanaan tugas kepada koordinator POS/Kepala Satker/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
(2)  Koordinator POS/Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rekapitulasi dan analisis hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan serta melaporkan kepada Kepala UPT.
(3)  Kepala UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan rekapitulasi, analisis dan kompilasi hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan serta melaporkan kepada Direktur Jenderal.
(4)  Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif, menyampaikan rekomendasi kepada pejabat pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PEMBINAAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali